
Sains Indonesia – , Jakarta – Kebohongan Hasto Kristiyanto Terbongkar di Sidang Korupsi? Jaksa KPK Bongkar Retaknya Rekayasa Politik PDIP!
Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto, tak tanggung-tanggung membongkar apa yang disebutnya sebagai “ketidakjujuran” Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, dalam persidangan kasus suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto. Pernyataan Hasto soal alasan PDIP memilih Harun Masiku – karena rekam jejaknya yang mentereng dan beasiswa dari Ratu Elizabeth – dibantah habis-habisan oleh jaksa.
Wawan menyebut, Riezky Aprilia, kandidat lain, jauh lebih banyak meraih suara di daerah pemilihan Sumatera Selatan I. Belum lagi, Harun Masiku, anggota partai yang masih tergolong “baru”, dinilai kalah bersaing dengan kader PDIP lain yang lebih berpengalaman dan berprestasi. Pertanyaan besar pun muncul: apakah ada alasan tersembunyi di balik penunjukan Harun Masiku?
“Apa yang sebenarnya menjadi alasan Harun Masiku diperjuangkan untuk menjadi anggota legislatif dari dapil Sumsel 1?” tanya Wawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 3 Juli 2025. Jaksa menegaskan, terlepas dari apakah fakta yang diungkap ini benar atau rekayasa, mereka berpegang teguh pada prinsip pembuktian sesuai Pasal 183 KUHP.
Lebih mengejutkan lagi, Wawan bahkan mengutip Robert Brault: “Setiap kebohongan adalah dua kebohongan, yaitu kebohongan kepada orang lain dan kebohongan pada diri sendiri.” Pernyataan ini seolah menjadi sindiran keras terhadap inkonsistensi Hasto, yang akan menjadi pertimbangan penting dalam amar tuntutan. Ketidakjujuran, tegas Wawan, menjadi poin krusial dalam persidangan ini. “Kejujuran sebagai hal yang paling mahal dalam persidangan perkara ini,” tandasnya. Jaksa menekankan bahwa mereka tak sekadar mengejar pengakuan terdakwa, melainkan berfokus pada alat bukti yang relevan.
Hari ini, tuntutan terhadap Hasto Kristiyanto dibacakan. Sekjen PDIP tersebut didakwa menyuap Wahyu Setiawan, eks Komisioner KPU, sebesar 57.350 dolar Singapura (sekitar Rp 600 juta) untuk meloloskan Harun Masiku sebagai caleg DPR periode 2019-2024. Tak hanya itu, Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan dengan memerintahkan Harun Masiku untuk “merendam” ponselnya setelah Wahyu Setiawan ditangkap KPK.
Ancaman hukuman yang menanti Hasto cukup berat: Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Kasus ini membuka tabir gelap perebutan kekuasaan dan pertanyaan besar tentang integritas dalam politik. Apa pendapat Anda tentang kasus ini? Bagikan opini Anda dan jangan lupa share artikel ini!









Leave a Comment