
Gugatan heboh soal dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menemui jalan buntu di Pengadilan Negeri Surakarta (PN Solo)! Sebuah keputusan mengejutkan muncul dalam sidang putusan sela yang menyatakan perkara ini gugur. Lantas, apa alasan di balik putusan yang bikin penasaran banyak pihak ini?
Dalam sidang putusan sela perkara nomor 99/pdt.G/2025/PN Skt pada Kamis (10/7) lalu, majelis hakim PN Solo yang dipimpin oleh Putu Gde Hariadi membuat keputusan krusial. Mereka mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh Presiden Jokowi bersama para tergugat lainnya. Intinya, majelis hakim secara tegas menyatakan bahwa PN Solo tidak berwenang untuk memeriksa perkara sensitif ini.

Menurut kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, putusan tersebut didasarkan pada penilaian majelis hakim bahwa perkara dugaan ijazah palsu Jokowi ini tidak masuk dalam ranah hukum perdata, yang menjadi kewenangan PN Solo. Sebaliknya, hakim menilai bahwa kasus semacam ini seharusnya masuk dalam ranah hukum pidana atau Tata Usaha Negara (TUN).
“Majelis hakim mengabulkan seluruh eksepsi dari tergugat dua, tiga, dan empat, serta menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Solo tidak berwenang mengadili perkara ini,” ujar Irpan pada Kamis (10/7). Bukan hanya itu, majelis hakim juga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 506.000.
Dengan adanya putusan sela ini, secara otomatis perkara dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Jokowi tidak akan dilanjutkan ke pokok perkara di PN Solo, kecuali ada langkah hukum berikutnya. “Dengan adanya putusan ini, maka berakhirlah perkara tersebut di PN Solo. Persidangan tidak akan dilanjutkan ke pokok perkara, kecuali ada banding,” tegas Irpan.
Penggugat Tidak Menyerah: Siap Ajukan Banding!
Namun, saga hukum ini tampaknya belum berakhir. Penggugat, Muhammad Taufiq, dengan tegas menyatakan akan mengajukan banding atas putusan sela tersebut. Ia bahkan melontarkan kritik tajam, menilai hakim masih berada di bawah “bayang-bayang ketakutan.”
“Kami tidak terkejut dengan putusan majelis hakim tersebut. Dan ajukan banding. Saya telah memprediksi hasilnya. Ini bukan kemenangan bagi para tergugat, melainkan bentuk ketidakberanian hakim untuk berpihak pada kebenaran,” ujar Taufiq dengan nada provokatif.
Taufiq menambahkan, gugatan citizen lawsuit yang ia ajukan akan menjadi langkah strategis untuk menguji sejauh mana keberanian pengadilan dalam menangani kasus yang menyangkut pejabat negara. Sebuah tantangan nyata bagi sistem peradilan kita.
Singkatnya, gugatan ijazah palsu Jokowi memang gugur di PN Solo karena dianggap salah kamar, namun sang penggugat tak gentar dan siap melanjutkan perlawanan hukumnya ke tingkat banding. Akankah babak baru ini mengubah nasib gugatan tersebut atau justru menguatkan putusan awal? Bagaimana menurut Anda, apakah putusan ini sudah tepat? Bagikan pemikiran dan prediksi Anda di kolom komentar, dan jangan lupa untuk membagikan artikel ini agar lebih banyak yang tahu!









Leave a Comment