Sains Indonesia – Dunia pendidikan kita kembali diguncang! Setelah heboh kasus Chromebook, kini muncul dugaan korupsi baru yang menyeret layanan komputasi awan Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). KPK turun tangan, ada apa sebenarnya?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki dugaan praktik korupsi dalam pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. “Ini (Google Cloud) masih lidik. Jadi saya belum bisa menyampaikan secara gamblang,” ujarnya, Jumat (18/7/2025). Waduh, makin penasaran kan?
KPK ternyata juga sedang mengusut dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Tapi, Asep menegaskan bahwa kasus ini berbeda dengan yang sedang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). “Chromebook ini masih lidik ya, jadi saya tidak bisa apa namanya, Chromebooknya sudah pisah, ada Google Cloud dan lainnya bagian dari itu,” jelasnya. Jadi, ada dua kasus berbeda nih, Chromebook dan Google Cloud. Makin ruwet!
Dugaan Korupsi Chromebook yang Diusut Kejagung
Sebelumnya, Kejagung memang sudah lebih dulu mengusut dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang terjadi sekitar tahun 2020-2022. Saat itu, Kemendikbudristek yang dipimpin Nadiem Makarim melakukan pengadaan perangkat TIK, termasuk laptop Chromebook, untuk siswa PAUD, SD, SMP, dan SMA dengan anggaran fantastis, mencapai Rp 9,3 triliun!
Parahnya, dalam proses pengadaan diduga ada penyalahgunaan wewenang dengan membuat petunjuk pelaksanaan (juklak) yang mengarahkan ke produk tertentu, yaitu Chrome OS atau Chromebook. Padahal, kajian awal Kemendikbudristek sendiri menunjukkan bahwa laptop berbasis Chrome OS punya sejumlah kelemahan dan dinilai kurang efektif digunakan di Indonesia. Ironis!
Siapa Saja Tersangkanya?
Kejagung sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus Chromebook ini. Mereka adalah mantan Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan; eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek Ibrahim Arief; Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021 Mulyatsyahda; dan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.
Kerugian negara akibat korupsi pengadaan laptop ini diperkirakan mencapai Rp 1,98 triliun! Angka yang bikin geleng-geleng kepala.
Kesimpulan: Pendidikan Kita Darurat Korupsi?
Dua kasus dugaan korupsi di Kemendikbudristek, Chromebook dan Google Cloud, menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan kita. Anggaran yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan, justru diduga dikorupsi. KPK dan Kejagung harus bertindak tegas dan transparan dalam mengusut tuntas kasus ini.
Bagaimana menurutmu? Apakah ini hanya puncak gunung es? Korupsi di sektor pendidikan ini harus dihentikan! Jangan lupa share artikel ini dan berikan komentarmu di bawah! Mari kita kawal kasus ini bersama-sama!









Leave a Comment