
JAKARTA, KOMPAS.com – Gibran Bakal Ngantor di Papua? Isu Panas Ini Akhirnya Dijawab Tuntas Mensesneg!
Kabar mengenai Presiden Prabowo Subianto yang disebut-sebut menugaskan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Papua sempat menjadi perbincangan hangat. Namun, kini Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi buka suara lebar, meluruskan informasi yang beredar di publik.
Menurut Prasetyo, desas-desus bahwa Presiden Prabowo menugaskan Gibran ke Papua itu tidak sepenuhnya benar. Ia menekankan bahwa peran Wapres Gibran dalam percepatan pembangunan Papua sebenarnya sudah diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
“Jadi sebenarnya di dalam, ada Undang-Undang Otonomi Khusus Papua yang di situ secara eksplisit bahwa percepatan pembangunan Papua itu adalah dikoordinatori, diketuai oleh Wakil Presiden,” ujar Prasetyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (9/7/2025).
Artinya, peran Wapres dalam mengkoordinasi pembangunan di Tanah Papua adalah amanat undang-undang, bukan tugas dadakan yang diberikan oleh Presiden. Ini menegaskan bahwa keterlibatan Wakil Presiden dalam isu Papua memang sudah menjadi bagian dari kerangka hukum yang berlaku.
Lalu, bagaimana dengan kabar Gibran akan berkantor di Papua? Prasetyo meluruskan, bahwa ini bukan berarti Wapres Gibran akan pindah menetap ke sana. Namun, tim percepatan pembangunan Papua memang difasilitasi oleh negara, termasuk kantor operasional di Jayapura.
“Jadi tim percepatan pembangunan Papua itu difasilitasi oleh negara. Dalam hal ini Kementerian Keuangan, ada kantor KPKN di Jayapura yang itu memang dipakai nantinya untuk operasional kantor tim percepatan ini,” jelas Prasetyo.
Beliau menambahkan, meskipun tidak berkantor permanen, Wapres Gibran sah-sah saja jika sewaktu-waktu berkunjung atau bahkan sempat berkantor di Jayapura untuk rapat koordinasi tim percepatan pembangunan Papua. Hal ini wajar dalam rangka menjalankan amanat undang-undang.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra juga sudah memberikan pencerahan serupa. Yusril menjelaskan bahwa yang berkantor di Papua adalah Sekretariat Badan Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus (Otsus) Papua, bukan secara personal Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Badan Khusus ini dibentuk oleh Presiden berdasarkan amanat Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua. Badan ini bertujuan untuk melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otonomi Khusus Papua.
Perpres No. 121 Tahun 2022 yang diterbitkan Presiden Joko Widodo telah membentuk Badan Khusus tersebut. Aturan terkait pembentukan badan ini pun bisa direvisi jika memang diperlukan untuk mempercepat pembangunan Papua.
Jadi, jelas sudah bahwa keterlibatan Wapres Gibran dalam percepatan pembangunan Papua adalah amanat undang-undang, bukan sekadar penugasan sporadis. Ini adalah langkah konkret negara untuk memastikan Otonomi Khusus Papua berjalan optimal dengan koordinasi langsung di bawah Wakil Presiden.
Bagaimana menurut Anda, apakah penegasan ini akan membuat proses pembangunan di Papua semakin efisien? Yuk, bagikan pendapat dan artikel ini agar lebih banyak yang paham!









Leave a Comment