
Sains Indonesia – , Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara Topan Ginting di Jalan Sakti Lubis, Kota Medan. Penggeledahan berlangsung Selasa 1Juli 2025 sejak pukul 13:15 WIB.
Pantauan Tempo, puluhan petugas KPK memakai rompi putih bertuliskan KPK datang dengan 3 unit mobil yang diparkirkan persis di depan pintu masuk ruangan kerja Topan Ginting dan langsung menggeledah ruangan kerja Topan Ginting.
Akses pintu masuk ke halaman utama Kantor Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dijaga puluhan polisi dan petugas keamanan internal. Mereka tidak mengizinkan jurnalis masuk kedalam mengabadikan penggeledahan yang masih berlangsung hingga berita ini ditulis.” Maaf media tidak boleh masuk.” kata Batubara, petugas keamanan.
Salah satu pegawai di Dinas PUPR yang meminta namanya dirahasiakan mengatakan kepada Tempo, KPK mencari daftar perusahan dan daftar rekanan proyek yang ditangani Dinas PUPR tahun 2025.” Itu yang mereka minta dari kami.” katanya.
Penggeledahan KPK berlangsung hingga pukul 18:50 WIB. Puluhan penyidik KPK sempat akan keluar dari pintu depan namun beralih ke pintu samping Dinas PUPR.
KPK telah menetapkan Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting sebagai tersangka suap proyek pembangunan jalan yang nilainya mencapai Rp231,8 miliar. Penetapan dilakukan usai operasi tangkap tangan pada Kamis malam, 26 Juni 2025.
Selain Topan Ginting, KPK menahan Kepala UPTD Gunung Tua Rasuli Efendi Siregar, Pejabat pembuat Komitmen Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto, serta dua pihak swasta, yaitu Dirut PT Dalihan Natolu Grup M. Akhirun Efendi Siregar dan kontraktor M. Rayhan Dulasmi. KPK menyita uang tunai senilai Rp231 juta yang diduga bagian dari komitmen fee proyek.
Pilihan Editor: Setelah Menangkap Topan Ginting, KPK Menggeledah Kantor Dinas PUPR Sumut









Leave a Comment