
Sains Indonesia – , Jakarta – Raja Ampat Terancam! Destinasi surga bahari yang mendunia ini ternyata menyimpan borok gelap: pertambangan nikel! Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) baru saja meledakkan fakta mengejutkan, adanya potensi pelanggaran HAM serius di balik aktivitas tambang ini, terutama soal lingkungan hidup. Jumat, 13 Juni 2025, Komnas HAM di Jakarta Pusat secara tegas menyatakan, “Aktivitas pertambangan nikel di Papua berpotensi sangat kuat menimbulkan adanya pelanggaran hak asasi manusia, terutama di bidang lingkungan hidup.” Ini bukan sekadar isu, tapi alarm keras bagi masa depan Raja Ampat!
Kerusakan lingkungan akibat tambang nikel di Raja Ampat bukan hanya merusak alam, tapi juga menabrak langsung hak dasar kita! Wakil Ketua Internal Komnas HAM, Prabianto Mukti Wibowo, mengingatkan bahwa hak atas lingkungan hidup yang bersih adalah jaminan konstitusi, tertuang jelas di Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 9 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Parahnya lagi, aktivitas ini berani menggarap pulau-pulau kecil! Padahal, Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) dan UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sudah melarang tegas pulau kecil dijadikan lokasi pertambangan. Ini pelanggaran hukum yang terang-terangan!
Bukan hanya alam yang hancur, masyarakat Raja Ampat pun terpecah belah! Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin Siagian, mengungkapkan aktivitas tambang nikel di Raja Ampat ini telah memicu konflik horizontal di kalangan warga. Ada yang mati-matian menolak, ada pula yang terpaksa mendukung. Ironisnya, surga yang seharusnya menyatukan, kini malah jadi arena perpecahan.
Tak tinggal diam, Komnas HAM akan bergerak lebih jauh. Tim khusus bakal segera dibentuk untuk memantau langsung dampak tambang nikel di lapangan. Pihak-pihak berwenang yang bertanggung jawab dalam penegakan HAM di Raja Ampat juga akan dipanggil. Ini langkah penting untuk mencari keadilan bagi alam dan warga lokal.
Siapa saja yang berani mengusik ketenangan Raja Ampat? Komnas HAM mencatat ada lima perusahaan yang menggarap tambang di sana: PT Gag Nikel, PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham. Pulau-pulau kecil yang jadi sasarannya pun tak sedikit: Pulau Gag digarap PT Gag Nikel, Pulau Kawei oleh PT KSM, Pulau Manuran oleh PT ASP, Pulau Waigeo oleh PT Nurham, serta Pulau Batang Pele dan Pulau Manyaifun oleh PT MRP. Dari kelimanya, empat sudah aktif mengeruk kekayaan pulau kecil ini. Hanya PT Nurham yang belum memulai aktivitas apapun di Pulau Waigeo.
Syukurlah, ada sedikit angin segar! Pemerintah bertindak cepat. Setelah aktivitas tambang ini memantik kritik keras masyarakat, petunjuk dari Presiden langsung turun. Empat dari lima perusahaan itu, yaitu PT ASP, PT MRP, PT KSM, dan PT Nurham, kini telah dicabut Izin Usaha Pertambangan (IUP)-nya! Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengumumkan kabar gembira ini pada Selasa, 10 Juni 2025. Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menegaskan pencabutan IUP tambang ini berdasarkan penyelidikan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Alasannya jelas: melanggar aturan lingkungan dan berada di kawasan geopark Raja Ampat! Sebuah kemenangan kecil untuk lingkungan.
Skandal tambang nikel di Raja Ampat ini mencuat ke permukaan berkat kegigihan aktivis. Greenpeace Indonesia dan Aliansi Jaga Alam Raja Ampat tak henti menyuarakan protes keras. Mereka menuding aktivitas tambang di lima pulau kecil (Gag, Kawe, Manuran, Manyaifun, dan Batang Pele) terang-terangan melanggar UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang memang melarang pertambangan di pulau kecil dengan ekosistem sensitif. Ngeri! Analisis Greenpeace mengungkap lebih dari 500 hektare hutan telah rusak, belum lagi sedimentasi yang mengancam terumbu karang dan kehidupan bawah laut yang kaya. Bahkan, video yang mereka rilis memperlihatkan pembukaan lahan masif di tengah pulau, bukti nyata kehancuran sedang berlangsung.
Masa depan Raja Ampat kini dipertaruhkan. Di satu sisi, ada potensi ekonomi dari tambang nikel, namun di sisi lain, ada ancaman nyata terhadap keindahan alam yang tak ternilai, warisan lingkungan hidup, dan hak asasi manusia warga lokal. Walau pemerintah telah mengambil langkah tegas dengan pencabutan IUP, perjuangan belum berakhir. Penting bagi kita semua untuk terus mengawal dan memastikan Raja Ampat tetap menjadi surga yang lestari. Mari bersuara untuk alam dan keadilan! Bagaimana menurut Anda, apakah keputusan ini sudah tepat? Bagikan artikel ini dan mari diskusikan bersama!
Nandito Putra dan Eka Yudha Saputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini









Leave a Comment