
Geger! Liburan Anak-Anak Kristen di Sukabumi Berakhir Mencekam: Vila Hancur Dirusak Warga, Salib Dicopot Paksa! Sebuah insiden memilukan mengguncang Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat. Sebuah rumah singgah atau vila yang seharusnya menjadi tempat damai bagi sekelompok anak dan remaja beragama Kristen untuk menjalani retret, justru berubah menjadi medan pengrusakan pada Jumat (27/06). Kini, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait aksi intoleransi yang mencoreng wajah kerukunan bangsa ini.
Para tersangka yang berasal dari Desa Tangkil, Cidahu, Sukabumi, telah ditahan sejak Senin (30/6) malam, sebagaimana dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, tak tinggal diam. Beliau segera menyambangi lokasi kejadian dan bertemu dengan pihak yang dipercaya menjaga rumah milik Maria Veronica Ninna. Dedi menegaskan melalui media sosialnya bahwa kasus ini telah ditangani secara hukum sebagai peristiwa pidana. Bahkan, ia menunjukkan komitmen kuat dengan menanggung seluruh kerusakan yang terjadi pada rumah tersebut.
Pemandangan di lokasi kejadian sungguh memilukan. Hampir seluruh kaca jendela di setiap ruangan pecah, pot bunga di taman dan depan rumah hancur berantakan, dua unit gazebo di pekarangan belakang rumah rusak parah, kamar mandi di bagian belakang luluh lantak, pintu gerbang jebol, bahkan satu unit motor didorong warga ke sungai. Kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp50 juta ini baru sebagian kecil dari dampak yang ditimbulkan.
Namun, yang jauh lebih dalam adalah trauma yang masih membekas pada anak-anak dan remaja peserta retret, yang sebagian besar berasal dari gereja di Tangerang Selatan. Meski demikian, pihak gereja memilih untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menolak untuk memberikan keterangan lebih lanjut.
Menurut informasi yang dihimpun Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI), anak-anak dan remaja ini datang ke vila untuk mengisi libur sekolah dengan kegiatan retret yang berfokus pada refleksi diri, dikemas melalui berbagai permainan.
Namun, kedamaian itu terusik. Sejumlah warga tiba-tiba datang dan membubarkan paksa acara tersebut. Dalih mereka? Rumah singgah atau vila itu dianggap tidak memiliki izin sebagai tempat ibadah. Pembubaran ini tidak hanya disertai pengrusakan, tetapi juga intimidasi yang mendalam.
“Ada pengambilan paksa simbol keagamaan, salib, saat itu. Ini melukai batin umat Kristiani dan merusak nilai toleransi yang jadi pondasi bangsa,” tegas Sekretaris Umum DPP GAMKI, Alan Christian Singkali, menggambarkan betapa seriusnya pelanggaran hak kebebasan beragama ini.
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM), Anis Hidayah, tak kalah prihatin. Beliau menyatakan, penyerangan terhadap warga yang sedang beribadah atau melakukan kegiatan keagamaan semacam ini jelas merupakan pelanggaran berat terhadap penghormatan hak dasar warga negara untuk bebas menjalankan agama dan keyakinannya.
Data dari Setara Institute semakin menguatkan fakta suram ini. Sepanjang tahun 2014-2024, tercatat 1.998 peristiwa dan 3.217 tindakan pelanggaran Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Indonesia. Khusus tahun 2024 saja, tiga jenis pelanggaran yang paling sering terjadi adalah intoleransi oleh masyarakat (73 kejadian), tindakan diskriminatif oleh negara (50 peristiwa), dan gangguan tempat ibadah (42 kasus).
Menguak Tabir Kronologi: Siapa Bertindak, Apa Dalihnya?
Kepala Desa Tangkil, Ijang Sehabudin, memberikan penjelasan mengenai pemicu tindakan warganya. Semua bermula dari sebuah video dan informasi yang beredar di kalangan warga pada Jumat (27/6) pagi. Narasi dalam video itu menyebutkan bahwa kaum muda yang menginap di rumah singgah milik Maria Veronica Ninna melakukan kegiatan ibadah umat Kristen Protestan, yaitu bernyanyi.
Setelah informasi dan video tersebut sampai, Ijang bersama Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Cidahu mendatangi rumah tersebut. “Kami iktikad baik menanyakan izin karena rumah itu rumah vila dipakai kegiatan. Minta ada izin lah. Si pihak vila tidak mengindahkan atas datangnya kami, Babinsa, Pak Kapolsek, Pak Camat, kurang diindahkan sehingga kami berinisiasi akan membuat surat imbauan,” jelas Ijang kepada wartawan Riana A Ibrahim dari BBC News Indonesia. “Cuma waktu itu, kami mepet keburu Jumatan. Akhirnya kami Jumatan, pulang. Baru mau dibuatkan surat imbauan, terjadi lah masyarakat spontanitas mendatangi,” imbuhnya.
Peristiwa pengrusakan memilukan itu terjadi pada Jumat (27/6), sekitar pukul 13.15 WIB. Sekitar satu jam berselang, pihak Forkopimcam tiba di lokasi untuk menenangkan massa dan memberikan penjelasan. Garis polisi segera dipasang. Menjelang sore hari, sekitar pukul 15.30 WIB, warga akhirnya kembali ke rumah masing-masing.
Pasca kejadian, rumah milik Ninna yang ditinggali oleh kerabatnya, Yongki, beserta istri dan anak-anaknya, dikosongkan sementara dan kini dijaga ketat oleh polisi.
Menurut Ijang, warga memang sudah mempertanyakan peruntukan rumah Ninna sejak April 2025 (catatan: tanggal ini mungkin typo di sumber asli, namun dipertahankan sesuai instruksi) karena disebut mulai ada kegiatan ibadah kebaktian umat Kristen tanpa izin. Namun, saat dikonfirmasi apakah izin kegiatan keagamaan dan ibadah juga diperlukan jika penyelenggaranya berasal dari penganut agama mayoritas di wilayah tersebut, Ijang tidak memberikan jawaban.
Dari Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan menambahkan, kegiatan keagamaan itu diikuti sekitar 36 orang yang terdiri dari anak-anak, remaja, dan pendamping. Warga kemudian mengadu ke kepala desa dan meminta pimpinan desa untuk melakukan klarifikasi. “Disebut pemilik rumah tidak mengindahkan pihak pemerintah desa yang akhirnya membuat warga desa Tangkil mendatangi rumah dan merusak bangunan rumah milik Ninna,” jelas Hendra.
Sementara itu, pihak gereja penyelenggara retret, memilih untuk menghormati proses hukum dan tidak bersedia memberikan kronologi kejadian dari pengalaman yang dialaminya secara terpisah.
Namun, Sekretaris Umum Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI), Alan Christian Singkali, menuturkan kronologi singkat dari informasi yang diterimanya. Menurut Alan, pembubaran paksa acara retret itu terjadi sekitar pukul 14.00 WIB, dengan dalih vila tersebut tidak memiliki izin sebagai tempat ibadah. Padahal, umumnya, retret anak dan remaja ini berisi kegiatan refleksi diri yang dikaitkan dengan nilai-nilai dan ajaran agama. “Biasanya juga dilakukan di tempat-tempat yang memiliki suasana kontemplatif seperti desa-desa yang jauh dari kebisingan kota,” ujar Alan.
Ketika kegiatan berlangsung, upaya pembubaran dilakukan dengan menggedor dan mendobrak paksa gerbang yang mengakibatkan kerusakan. Selanjutnya, warga masuk dan memecahkan serta merusak kaca, jendela, dan fasilitas di rumah tersebut. Bahkan, salib yang ada di rumah itu ikut diturunkan secara paksa. Intimidasi juga dilakukan dengan meneriaki dan mengusir peserta yang sebagian besar merupakan pelajar. Sebuah pemandangan yang tak pantas terjadi di negara Pancasila!
Tindak Lanjut Hukum dan Kemanusiaan: Akankah Keadilan Ditegakkan?
Pada Sabtu (28/6) pagi, sebuah pertemuan digelar. Dihadiri oleh Camat Cidahu, Tamtam Alamsyah; Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Sukabumi, Tri Romadhono; Komandan Koramil Parungkuda, Kapten Inf U. Sanusi; Kapolsek Cidahu, AKP Endang Slamet; Ketua MUI Kecamatan Cidahu, Ismail; perwakilan dari FKUB, Satuan Polisi Pamong Praja, tokoh agama, dan korban.
Hasilnya, Yohanes Wedy, adik dari pemilik rumah dan salah satu korban, menyatakan tidak akan melakukan kegiatan yang bersifat ibadah bagi umat Kristen dan akan berkoordinasi dengan lingkungan serta pemerintah setempat untuk menghindari miskomunikasi di kemudian hari. MUI Kecamatan Cidahu juga memberikan surat imbauan pada pemilik rumah yang diduga mengubah peruntukan rumahnya menjadi tempat ibadah bagi umat non-Muslim.
Dalam pertemuan itu, bahkan sempat diminta agar kasus ini tidak dilanjutkan ke proses hukum dan diselesaikan secara musyawarah. Pengrusakan yang dilakukan juga disebut bukan pengrusakan tempat ibadah. Ada komitmen bersama agar insiden semacam ini tidak terulang lagi. Pihak desa bahkan siap mengganti kerusakan yang berkisar Rp3 juta sampai dengan Rp5 juta.
Namun, keadilan harus tetap berjalan. Penyelidikan tetap dilakukan pada Minggu (29/6) sebagai tindak lanjut dari laporan Yohanes Wedy yang dibuat pada Sabtu (28/6). Akhirnya, pada Senin (30/6) malam, sebanyak tujuh warga dari Desa Tangkil, Cidahu, Sukabumi, ditetapkan menjadi tersangka dan langsung ditangkap.
Ketujuh tersangka itu adalah RN (merusak pagar dan mengangkat salib), MSM (menurunkan dan merusak salib besar), MD (merusak motor), H (merusak motor dan pagar), serta UE, EM, dan EM (merusak pagar). Kombes Pol Hendra Rochmawan dari Polda Jawa Barat menegaskan, kerugian materiil korban mencapai Rp50 juta, meliputi kerusakan pada rumah serta satu unit motor dan satu unit mobil.
Di sisi lain, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyerahkan sepenuhnya penanganan hukum kepada polisi. Meski begitu, beliau tetap menunjukkan tanggung jawab besar dengan memberikan ganti rugi kerusakan sebesar Rp100 juta kepada kerabat pemilik rumah dan bahkan mengirimkan tim psikolog dari Pemerintah Daerah Jawa Barat untuk pendampingan psikologis korban anak-anak dan remaja yang trauma.
Ironi Kebebasan Beragama: Hak Dasar yang Kian Terancam?
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM), Anis Hidayah, kembali menyesalkan terjadinya penyerangan terhadap warga yang beribadah di Sukabumi. “Ini sebenarnya sudah mencederai hak kebebasan beragama dan berkeyakinan yang merupakan hak dasar yang tidak hanya diatur dalam Undang-undang Hak Asasi Manusia tapi juga di dalam konstitusi dan konvensi internasional tentang hak sipil politik,” tutur Anis.
Anis mendorong masyarakat untuk tidak mudah terpancing melakukan cara-cara kekerasan. Jalan damai melalui dialog, lanjutnya, adalah upaya yang semestinya dilakukan dalam melihat perbedaan keyakinan dan cara beribadah di Indonesia. Komnas HAM sendiri sudah menerbitkan Standar Norma dan Pengaturan HAM tentang kebebasan beragama dan berkeyakinan, yang semestinya diterapkan oleh setiap masyarakat, jajaran pemerintah, dan aparat penegak hukum. “Kami mendorong agar Standar Norma dan Pengaturan itu dapat digunakan oleh semua pihak yaitu aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat dalam membangun toleransi dan membangun kehidupan dengan perbedaan agama dan keyakinan yang memang selama ini ada di Indonesia. Moderasi beragama itu sangat penting,” tutur Anis.
Mengenai izin untuk kegiatan keagamaan dan beribadah, Anis berpendapat hal itu tidak boleh menjadi alasan bagi siapapun untuk menyerang agama tertentu ketika mereka menjalankan ibadah.
Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama Kementerian Agama, Adib Abdusshomad, juga sangat menyesalkan peristiwa ini. Adib menyampaikan adanya Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat yang bisa dijadikan pedoman dalam menjaga kerukunan umat beragama. Namun ironisnya, Peraturan Presiden tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama kini masih menanti ditandatangani oleh Presiden Prabowo. Harapannya, Perpres yang lebih tinggi kekuatan hukumnya dibandingkan Peraturan Bersama Menteri dapat berdampak signifikan, mengingat saat ini kebijakan pemerintah daerah terkait kerukunan umat beragama masih berpijak pada Peraturan Bersama Menteri ini.
Terkait dengan perizinan pendirian rumah ibadah, Peraturan Bersama Menteri tersebut juga menjadi pijakan dan mengatur persyaratan khusus yang meliputi: daftar nama dan KTP pengguna rumah ibadat (minimal 90 orang), dukungan masyarakat setempat (minimal 60 orang), rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota, dan rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota. Namun, persyaratan khusus ini, terutama terkait dukungan masyarakat, sering dinilai diskriminatif, sebut Direktur Eksekutif Setara Institute Halili Hasan. Pendapat ini sangat relevan dengan kondisi di lapangan, di mana banyak rumah ibadah dari semua agama gagal mendapatkan izinnya karena persoalan dukungan ini.
Riset Kementerian Agama tahun 2024 menunjukkan angka Indeks Kerukunan Antar Umat Beragama (IKUB) sebesar 76,47. Skor ini adalah rerata dari tiga variabel: toleransi, kesetaraan, dan kerja sama dari 34 provinsi di Indonesia. Mirisnya, skor Jawa Barat berada di bawah rata-rata, yaitu 73,43. Selain Jawa Barat, ada Jambi, Maluku Utara, Gorontalo, Banten, Nusa Tenggara Barat, Sumatera Barat, Bangka Belitung, Bengkulu, dan Aceh yang juga berada di bawah rata-rata. Catatan Setara Institute pun semakin menambah daftar panjang pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan, dengan 1.998 peristiwa dan 3.217 tindakan sepanjang 2014-2024. Dan di tahun 2024 saja, intoleransi oleh masyarakat (73 kejadian), tindakan diskriminatif oleh negara (50 peristiwa), dan gangguan tempat ibadah (42 kasus) masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi kita semua.
Insiden di Sukabumi ini adalah tamparan keras bagi nilai-nilai toleransi dan kebebasan beragama di Indonesia. Peristiwa ini bukan sekadar pengrusakan properti, melainkan pelanggaran serius terhadap hak fundamental warga negara. Mari kita bersama-sama mengawal kasus ini, memastikan keadilan ditegakkan, dan mendorong dialog konstruktif agar peristiwa serupa tidak terulang.
Apa pendapat Anda tentang kejadian ini? Bagikan pandangan Anda di kolom komentar di bawah dan sebarkan artikel ini agar lebih banyak orang menyadari pentingnya menjaga kerukunan antar umat beragama!









Leave a Comment