
Sains Indonesia – Jakarta – Raja Ampat di ujung tanduk? Komnas HAM turun tangan menyelidiki izin tambang yang bikin resah! Ada apa dengan PT Gag Nikel dan perusahaan tambang lainnya di surga Papua Barat Daya ini?
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) nggak main-main. Mereka akan mengusut tuntas izin-izin tambang yang diberikan kepada perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat. Nggak cuma itu, mereka juga siap “bisikin” pemerintah kalau ada yang perlu diperhatikan sebelum memperpanjang kontrak tambang PT Gag Nikel. Kira-kira, rekomendasi macam apa ya yang bakal keluar?
Wakil Ketua Internal Komnas HAM, Prabianto Mukti Wibowo, menjelaskan bahwa PT Gag Nikel masih bisa beroperasi karena punya Kontrak Karya. Pemerintah sendiri yang kasih tahu begitu. Kontrak Karya itu apa sih?
Singkatnya, Kontrak Karya itu perjanjian antara pemerintah dan perusahaan untuk melakukan usaha pertambangan mineral. “PT Gag ini dasarnya adalah Kontrak Karya,” tegas Prabianto saat konferensi pers di gedung Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat, 13 Juni 2025.
Kontrak Karya vs. IUP: Apa Bedanya?
Ternyata, Kontrak Karya yang dipegang PT Gag Nikel itu beda level dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimiliki perusahaan lain. Menurut Prabianto, kekuatan hukum Kontrak Karya itu “sangat kuat,” karena merupakan perjanjian langsung antara pemerintah dan swasta. Jadi, ibaratnya, PT Gag Nikel ini punya “kartu sakti”?
Komnas HAM Bergerak: Investigasi Langsung ke Raja Ampat
Tapi, jangan salah paham! Meskipun PT Gag Nikel punya Kontrak Karya, Komnas HAM tetap akan menyelidiki secara mendalam di Raja Ampat. Mereka akan menelusuri detail perizinan tambang yang diberikan pemerintah kepada perusahaan.
“Apabila nanti setelah melakukan pemantuan dan penyelidikan secara mendalam kami menemukan hal-hal yang bisa untuk dipertimbangkan di dalam perpanjangan Kontrak Karya ini, tentunya akan kami rekomendasikan,” imbuh Prabianto. Jadi, kalau ada yang “nggak beres,” Komnas HAM siap memberikan rekomendasi!
Tim dari Komnas HAM akan segera meluncur ke Raja Ampat untuk mencari tahu fakta di lapangan. Mereka akan melihat langsung bagaimana kondisi masyarakat yang terdampak, dan bagaimana proses perizinan tambang itu berjalan. Komnas HAM juga akan memanggil pihak-pihak yang berwenang dalam penegakan HAM di Raja Ampat. Siap-siap “diperiksa”!
Dugaan Pelanggaran HAM di Balik Tambang Nikel
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, bahkan sudah mewanti-wanti soal potensi pelanggaran HAM di balik aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat. Komisi ini sudah mengambil langkah awal untuk menelusuri aktivitas tambang di sana.
“Komnas HAM juga sudah melakukan identifikasi awal, bahwa aktivitas pertambangan nikel di Papua tentu saja berpotensi sangat kuat menimbulkan adanya pelanggaran hak asasi manusia, terutama di bidang lingkungan hidup,” kata Anis Hidayah. Lingkungan hidup jadi sorotan utama!
Siapa Saja yang Bermain di Raja Ampat?
Setidaknya ada lima perusahaan yang menggarap tambang di kepulauan Raja Ampat. Mereka adalah PT Gag Nikel, PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham.
Lima perusahaan ini menjadikan enam pulau kecil Raja Ampat sebagai lokasi pertambangan nikel. PT Gag Nikel menambang di Pulau Gag, PT KSM di Pulau Kawei, PT ASP di Pulau Manuran, PT Nurham di Pulau Waigeo, dan PT MRP di Pulau Batang Pele dan Pulau Manyaifun. Pulau-pulau indah ini jadi arena pertambangan?
Empat IUP Dicabut: Pelanggaran Lingkungan Jadi Alasan
Setelah mendapat banyak kritikan dari masyarakat, pemerintah akhirnya mencabut IUP milik empat dari lima perusahaan tersebut. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa IUP empat perusahaan itu dicabut karena melanggar aturan.
Analisis Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menunjukkan adanya pelanggaran aturan lingkungan. Selain itu, kawasan perusahaan-perusahaan ini juga masuk kawasan geopark. “Alasan pencabutan atas penyelidikan KLH karena melanggar aturan lingkungan. Yang kedua, kawasan perusahaan ini masuk kawasan geopark,” jelas Bahlil di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada 10 Juni 2025.
Lalu, Kenapa PT Gag Nikel Aman?
Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa PT Gag Nikel punya status hukum yang berbeda karena memegang Kontrak Karya sejak 1998. Bahkan, eksplorasi awalnya sudah dimulai sejak 1972. Sudah lama banget!
Selain itu, hanya PT Gag Nikel yang mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pada 2025. Sementara, empat perusahaan lainnya tidak punya RKAB.
Bahlil juga mengklaim bahwa PT Gag Nikel tidak merusak ekosistem laut di Raja Ampat. Menurutnya, Pulau Gag tidak berada di dalam kawasan konservasi atau Geopark Raja Ampat. “Pulau Gag itu juga tidak berada di dalam kawasan Geopark Raja Ampat. Letaknya sekitar 42 km dari Piaynemo, pusat kawasan wisata utama, dan secara geografis lebih dekat ke Maluku Utara,” kata Bahlil. Benarkah demikian?
Nandito Putra dan Eka Yudha Saputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Kesimpulan: Masa Depan Raja Ampat di Tangan Siapa?
Jadi, bagaimana nasib Raja Ampat selanjutnya? Akankah PT Gag Nikel terus beroperasi dengan Kontrak Karya-nya? Apakah ada pelanggaran HAM yang tersembunyi di balik aktivitas pertambangan ini? Komnas HAM akan terus menyelidiki dan memberikan rekomendasi. Kita tunggu saja hasilnya!
Bagaimana pendapatmu tentang masalah ini? Apakah pemerintah sudah bertindak adil? Yuk, berikan komentarmu dan bagikan artikel ini ke teman-temanmu! Mari kita kawal terus isu Raja Ampat ini!









Leave a Comment