
Sains Indonesia – , Jakarta – Siapa sangka, Mahkamah Konstitusi (MK) sampai harus memanggil langsung Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI! Ini bukan panggilan biasa, melainkan terkait dua undang-undang krusial yang digugat habis-habisan: Undang-Undang TNI dan Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Tentu saja, ini jadi sorotan tajam bagi publik dan masa depan hukum di Indonesia.
Berdasarkan dokumen internal yang berhasil diintip Tempo, rapat permusyawaratan hakim (RPH) telah menetapkan jadwal sidang pleno uji formil. Untuk perkara Nomor 45/PUU-XXIII/2025 terkait Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, jadwalnya adalah pada 23 Juni 2025. Sementara itu, sidang pleno untuk uji formil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara akan digelar sehari setelahnya, yaitu pada 24 Juni 2025. Agenda utama kedua sidang ini? Mendengarkan langsung keterangan dari Presiden dan DPR RI.
Lantas, apakah Presiden dan DPR ‘bersaksi’ di MK? Hakim Konstitusi Saldi Isra segera meluruskan spekulasi. Ia membenarkan adanya pemanggilan, namun menegaskan bahwa ini adalah sesi “memberikan keterangan”, bukan “bersaksi”. Saldi menjelaskan, Mahkamah Konstitusi memang memiliki wewenang untuk meminta keterangan dari berbagai lembaga negara seperti MPR, DPR, DPD, dan Presiden sesuai Pasal 54 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. “Tidak bersaksi, tapi memberikan keterangan. Tidak ada kata wajib dalam Pasal 54 UU Mahkamah Konstitusi,” tegas Saldi. Untuk DPR, mereka bisa mengirimkan perwakilan dari alat kelengkapan dewan manapun.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa lima dari sepuluh gugatan uji formil dan materiil terhadap Undang-Undang TNI akan berlanjut ke tahap pembuktian. Ini termasuk perkara Nomor 45, 56, 69, 75, dan 81/PUU-XXIII/2025, yang diajukan oleh para mahasiswa dan koalisi masyarakat sipil. Hakim Konstitusi Suhartoyo, pada 5 Juni 2025 lalu, menyatakan bahwa kelima perkara ini akan disidangkan pada 23 Juni 2025, dan meminta DPR serta pemerintah untuk mempersiapkan segala hal terkait gugatan ini.
Sedangkan Undang-Undang BUMN, yang dikenal sebagai cikal bakal pembentukan Danantara, juga tak luput dari sorotan. Gugatan uji formilnya diajukan oleh dua mahasiswa Universitas Indonesia, Abu Rizal Biladina dan Bima Surya, pada 8 April 2025. Alasan mereka menggugat UU ini cukup mendasar: mereka merasa ada kerugian konstitusional karena proses pengesahannya dinilai tidak melibatkan partisipasi publik (meaningful participation) secara memadai.
Pemanggilan Presiden dan DPR ini menunjukkan betapa seriusnya Mahkamah Konstitusi dalam menelaah undang-undang yang lahir dari proses legislasi. Ini adalah momen krusial untuk memastikan setiap produk hukum benar-benar sesuai dengan konstitusi dan aspirasi rakyat.
Sidang-sidang krusial ini akan menjadi sorotan penting bagi masa depan hukum di Indonesia, khususnya terkait pengawasan kekuasaan dan partisipasi publik. Menurut kamu, apa dampak dari sidang Mahkamah Konstitusi ini bagi kita semua? Yuk, bagikan pendapatmu di kolom komentar dan jangan lupa sebarkan informasi penting ini agar lebih banyak lagi yang teredukasi!









Leave a Comment