Geger! MK Kabulkan Pemilu Nasional-Lokal Dipisah: Dasco Ungkap Dampak & Jeda 2 Tahun yang Mengejutkan!

Admin Utama

June 27, 2025

3
Min Read

Sistem Pemilu Indonesia bakal mengalami perombakan besar! Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja membuat putusan yang mengguncang jagat politik, mengubah drastis jadwal dan mekanisme Pileg serta Pilkada di Tanah Air. Siap-siap, karena keputusan ini punya implikasi jangka panjang yang wajib kamu tahu!

Dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, MK memutuskan bahwa Pileg DPR, DPD, dan Pilpres tetap digelar serentak seperti biasa. Nah, yang bikin heboh adalah perubahan untuk Pileg DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Keduanya kini akan digabung dengan Pilkada, alias pemilihan kepala daerah! Dan tak hanya itu, gelaran Pilkada dan Pileg DPRD ini akan berlangsung dua tahun setelah anggota DPR, DPD, atau presiden dan wakil presiden dilantik. Jeda waktu yang cukup signifikan, bukan?

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, langsung merespons putusan penting ini. Menurutnya, DPR masih akan mencermati baik-baik keputusan MK tersebut. “Ya kami akan berbicara dulu secara informal menyikapi ini bagaimana,” kata Dasco kepada wartawan di Jakarta, Jumat (27/6).

Sebelumnya, pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu memang tidak masuk dalam agenda masa sidang DPR saat ini. Namun, imbas dari putusan MK ini, DPR kini harus mendiskusikan kembali apakah pembahasan ini bisa masuk dalam masa sidang yang sedang berjalan. “Diskusi untuk bagaimana mengagendakannya di DPR pembahasan ini,” tambah Dasco.

Senada dengan Dasco, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, juga menyatakan pihaknya akan mencermati putusan MK tersebut. Tapi, terkait pembahasan lanjutannya, mereka masih menunggu arahan dari pimpinan DPR.

“Hal-hal inilah yang nanti akan menjadi dinamika dalam perumusan rancangan Undang-Undang Pemilu yang tentu kami masih menunggu arahan dan keputusan pimpinan DPR untuk diberikan kepada Komisi II DPR,” jelas Rifqi.

Ada satu skenario menarik yang diungkap Rifqi jika Pemilu lokal (Pilkada dan Pileg DPRD) benar-benar dilaksanakan pada tahun 2031. Ia menyatakan bahwa perpanjangan masa jabatan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota menjadi opsi paling realistis dan mungkin satu-satunya cara. Mengapa demikian?

“Kalau bagi pejabat gubernur, bupati, wali kota kita bisa tunjuk penjabat seperti yang kemarin, tetapi untuk anggota DPRD satu-satunya cara adalah dengan cara kita memperpanjang masa jabatan,” kata Rifqi. Ini berarti, tak ada mekanisme penunjukan “penjabat” untuk anggota legislatif daerah.

Pertimbangan MK Beri Jeda Paling Cepat 2 Tahun

Lalu, apa alasan Mahkamah Konstitusi memberikan jeda waktu minimal 2 tahun dan maksimal 2 tahun 6 bulan antara Pemilu nasional dan Pemilu lokal? MK menjelaskan bahwa wewenang untuk menentukan batas jeda waktu pelaksanaan pemilu sebenarnya adalah ranah pembentuk Undang-undang.

Namun, MK memiliki pertimbangan kuat berdasarkan pengalaman Pemilu serentak 14 Februari 2024. Saat itu, Pemilu DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta pemilihan DPRD provinsi, kabupaten/kota, masih berdekatan atau dalam tahun yang sama dengan penyelenggaraan Pilkada. Kondisi ini, menurut MK, telah menimbulkan masalah atau kompleksitas tersendiri.

“Sehingga menurut mahkamah, penentuan jarak/tenggang waktu penyelenggaraan pemilu anggota DPRD provinsi, kabupaten/kota dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota, harus didasarkan pada berakhirnya tahapan pemilu anggota DPR, anggota DPD, presiden dan wakil presiden,” terang Wakil Ketua MK, Saldi Isra. Intinya, agar Pemilu lokal bisa berjalan lebih efektif dan tidak terbebani tumpang tindih jadwal.

Perombakan sistem kepemiluan ini tentu akan membawa dinamika baru dalam politik dan proses demokrasi kita. Dari jadwal Pilkada yang bergeser hingga potensi perpanjangan masa jabatan DPRD, putusan MK ini menjadi titik awal pembahasan serius di DPR. Kita patut menanti bagaimana DPR akan menyikapi dan mengimplementasikan putusan bersejarah ini.

Bagaimana pendapatmu tentang perubahan jadwal pemilu dan pemisahan Pileg ini? Apakah ini langkah yang tepat untuk demokrasi Indonesia? Yuk, bagikan pandanganmu di kolom komentar dan sebarkan informasi penting ini agar lebih banyak lagi yang tahu!

Leave a Comment

Related Post