
Sains Indonesia – , Jakarta – Geger kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara! Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, tak tinggal diam. Demi memastikan proses hukum berjalan lancar dan pelayanan publik tidak terganggu, tiga pejabat penting di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara langsung dinonaktifkan. Ini dia kronologi dan daftar nama yang terseret dalam pusaran dugaan suap besar-besaran ini!
Keputusan tegas ini disampaikan Dody melalui keterangan resmi pada Selasa, 1 Juli 2025. Langkah penonaktifan pejabat ini diambil setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengendus adanya tindak pidana korupsi yang melibatkan proyek pembangunan jalan vital di wilayah tersebut.
Salah satu pejabat yang kini nasibnya di ujung tanduk adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut berinisial HEL. Ia bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka KPK. Sesuai aturan kepegawaian, HEL juga kini resmi diberhentikan sementara sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Tak hanya HEL, dua pejabat lain yang ikut kena getahnya adalah Kepala Satker PJN Wilayah I Sumut dan Kepala BBPJN Sumut. Menurut Menteri Dody, keduanya dinilai belum optimal dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan. “Langkah ini diambil untuk memastikan perbaikan tata kelola dan kesinambungan pelaksanaan program strategis di wilayah tersebut,” tegas Dody, menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas.
Jaringan korupsi jalan ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Mandailing Natal pada Kamis, 26 Juni 2025. Dalam aksi senyap itu, enam orang diciduk, dan lima di antaranya langsung ditetapkan sebagai tersangka. KPK menduga kuat adanya aliran suap dari dua bos perusahaan swasta kepada sejumlah pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara serta Satker PJN Wilayah 1 Sumatera Utara.
Angka suapnya pun fantastis! Diduga, para pejabat ini menerima sekitar Rp 2 miliar sebagai ‘pelicin’ agar proyek pembangunan jalan senilai Rp 231,8 miliar jatuh ke tangan perusahaan pemberi suap. Nama-nama yang diduga menerima suap antara lain Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumatera Utara yang juga PPK Rasuli Efendi Siregar, dan PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut, Heliyanto.
Lalu, siapa di balik dugaan suap ini? KPK menyebut dua nama: Direktur Utama PT DNG, M. Akhirun Efendi Siregar, dan Direktur PT RN, M. Rayhan Dulasmi Pilang. Diduga, mereka berdualah yang menggelontorkan uang miliaran rupiah tersebut. Lebih mengejutkan lagi, Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting diduga menjadi koordinator di balik ‘mufakat jahat’ ini, mengatur bawahannya untuk memuluskan penyuapan.
Kasus ini sendiri mulai terendus dari adanya penarikan uang sekitar Rp 2 miliar yang diduga berasal dari Akhirun dan Rayhan. Uang panas tersebut rencananya akan dibagikan kepada sejumlah pejabat di Sumut. Berbekal informasi awal inilah, KPK berhasil membongkar dua proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah 1 Sumut yang diduga menjadi lahan basah praktik korupsi.
Kisah ini menjadi pengingat keras betapa pentingnya pengawasan dan integritas dalam setiap proyek pembangunan. Semoga langkah tegas ini menjadi awal pembersihan tuntas dari praktik kotor yang merugikan rakyat. Bagaimana pendapat Anda tentang kasus ini? Yuk, bagikan pandangan Anda di kolom komentar dan sebarkan artikel ini agar semakin banyak yang peduli dengan pemberantasan korupsi di negeri kita!
M. Rizki Yusrial berkontribusi dalam penulisan artikel ini.









Leave a Comment