Sains Indonesia, Jakarta – Waduh, bendera One Piece bikin geger! TNI sampai turun tangan? Kabarnya, Kodam Siliwangi membantah keras telah memerintahkan sweeping atau penyisiran terkait pengibaran bendera bajak laut topi jerami itu. Emang separah itu kah sampai pemerintah kebakaran jenggot?
Kepala Penerangan Kodam III/Siliwangi, Kolonel Infanteri Mahmuddin, menegaskan bahwa kabar tentang perintah kepada kepala lingkungan di Bogor Selatan untuk melapor ke Babinsa dan Bimas jika ada yang nekat mengibarkan bendera anime tersebut adalah HOAX! “Kami perlu informasikan bahwa berita tersebut tidak benar adanya perintah sweeping terhadap bendera One Piece,” tegasnya pada Senin, 4 Agustus 2025.
Kok Bisa Ramai?
Semua bermula dari dugaan keterlibatan aparat dalam pelarangan pengibaran bendera One Piece. Kharik Anhar, mahasiswa Universitas Riau yang ikut aksi, mengaku menerima imbauan dari grup WhatsApp yang berisi pesan dari ketua RT/RW. Isinya? Minta warganya yang kedapatan mengibarkan bendera One Piece segera dilaporkan ke Babinsa dan Bimas.
Kharik bahkan memperlihatkan screenshot pesan tersebut kepada Tempo. Katanya, pesan itu berasal dari temannya di Bogor, Jawa Barat. “Ini jelas pembungkaman yang nyata! Padahal bendera Jolly Roger itu bentuk kritik kepada negara yang korup, kok malah marah?” gerutunya pada Ahad, 3 Agustus 2025.
Isi Pesan Misterius itu Apa?
Begini bunyi pesan yang bikin heboh itu: “Selamat Sore. Disampaikan info dari Badan Intel Kodim bahwa tolong disampaikan ke para babinsa koramil Bogor selatan, untuk mewaspadai adanya pengibaran bendera One Piece yang saat ini sudah berkibar di daerah lain dan ramainya berita di medsos. Agar situasi menjelang HUT RI di wilayah Bogor Selatan tetap aman dan kondusif. Agar di-mo (monitor?) berita tersebut ya. terima kasih.”
Lanjutannya, “Mohon kerja samanya kepada para ketua RT dan RW ila ada yang mengibarkan bendera tersebut di wilayah tolong segera laporkan ke Babinsa dan Bimas. Terima kasih.”
Gara-Gara Pernyataan Menko Polhukam?
Isu sweeping ini mencuat setelah Menko Polhukam Budi Gunawan menyebut pengibaran bendera One Piece menjelang 17 Agustus mengandung unsur pidana dan dianggap mencederai kehormatan bendera Merah Putih.
Budi mengingatkan bahwa pengibaran bendera Merah Putih sudah diatur dalam Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Aturan itu melarang pengibaran bendera negara di bawah bendera atau lambang apapun.
Pemerintah mengancam akan menindak tegas pelaku pengibaran bendera One Piece. “Ini adalah upaya kami melindungi martabat dan simbol negara,” tegasnya dalam keterangan tertulis pada Jumat, 1 Agustus 2025.
Jadi, Gimana Dong?
Intinya, Kodam Siliwangi membantah adanya perintah sweeping. Tapi, pemerintah tetap menganggap pengibaran bendera One Piece sebagai tindakan yang melanggar hukum. Wah, gawat juga ya? Apakah ini bentuk pembungkaman kebebasan berekspresi, atau memang sudah ada aturan yang dilanggar? Gimana menurut kalian? Share pendapat kalian di kolom komentar! Jangan lupa sebarkan artikel ini biar makin banyak yang tahu!
Dinda Shabrina, Novali Panji Nugroho, dan Daniel Fajri berkontribusi dalam penulisan artikel ini









Leave a Comment