Geger! Gibran Batal Ngantor di Papua? Alasan Sebenarnya Bikin Tercengang!

Admin Utama

July 10, 2025

5
Min Read

Geger! Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka Dikabarkan Bakal Pindah Kantor Permanen ke Papua? Kabar mengejutkan ini sempat bikin heboh publik dan media sosial, menyebut Gibran bakal segera bertugas serta mengemban kantor di Tanah Papua. Tapi tunggu dulu, Istana Negara langsung pasang badan dan membantah keras rumor tersebut!

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi buru-buru meluruskan. Ia menjelaskan, urusan Gibran dan Papua ini bukan soal penugasan mendadak dari Presiden Prabowo, melainkan amanat yang sudah tertuang jelas dalam regulasi. “Jadi sebenarnya di dalam, ada Undang-Undang Otonomi Khusus Papua yang di situ secara eksplisit bahwa percepatan pembangunan Papua itu adalah dikoordinatori, diketuai oleh Wakil Presiden,” terang Prasetyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 9 Juli 2025.

Jadi, kata Prasetyo, kabar yang menyebut Presiden Prabowo menugaskan Gibran secara khusus ke Papua itu tidak benar adanya. Ini murni mekanisme yang sudah diatur dalam undang-undang untuk percepatan pembangunan Papua, di mana Wakil Presiden memang menjadi figur kunci koordinator.

Lalu, bagaimana dengan isu Gibran pindah kantor ke Papua? Prasetyo juga menegaskan bahwa peran Gibran sebagai ketua percepatan pembangunan Papua tidak berarti ia harus berkantor tetap di sana. “Kalau berkenaan dengan masalah kantor, jadi tim percepatan pembangunan Papua itu difasilitasi oleh negara. Dalam hal ini Kementerian Keuangan, ada kantor KPKN di Jayapura yang itu memang dipakai nantinya untuk operasional kantor tim percepatan ini,” jelas Prasetyo.

Meski begitu, ia tidak menutup kemungkinan Gibran sesekali berkunjung atau bahkan sempat berkantor sementara di Papua untuk rapat koordinasi. “Jadi, bukan berarti Bapak Wakil Presiden akan berkantor di Papua. Tapi kalau dalam konteks mungkin ya sesekali melakukan rapat koordinasi beliau akan berkunjung ke sana atau bahkan mungkin sempat berkantor di sana, ya tidak ada masalah juga,” tambahnya.

Dasar Hukum yang Menguatkan Peran Wapres di Papua

Status Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua memang sudah diatur secara gamblang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021. Beleid ini merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Penetapan status ini bertujuan untuk mengakselerasi pembangunan kesejahteraan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta menjamin keberlanjutan di wilayah Papua.

Dalam pelaksanaannya, undang-undang ini membentuk badan khusus yang unik, dan menariknya, diketuai langsung oleh Wakil Presiden. Hal ini tertuang jelas dalam Pasal 68A UU Nomor 2 Tahun 2021:

  • Pasal 68A ayat (1) berbunyi, “Dalam rangka sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otonomi Khusus dan pembangunan di wilayah Papua, dibentuk suatu badan khusus yang bertanggung jawab secara langsung kepada Presiden”.

  • Kemudian, ayat (2) berbunyi, “Badan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seorang ketua dan beberapa orang anggota dengan susunan sebagai berikut: a. Wakil Presiden sebagai Ketua; b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sebagai anggota; dan c. 1 (satu) orang perwakilan dari setiap provinsi di Provinsi Papua sebagai anggota”.

Awal Mula Gosip Heboh Ini Bergulir

Kabar Gibran bakal berkantor di Papua ini pertama kali muncul dari pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Dalam sebuah acara pada Rabu, 2 Juli 2025, Yusril memang sempat menyinggung soal adanya penugasan khusus dari Presiden untuk Wakil Presiden terkait percepatan pembangunan di Papua. “Concern pemerintah dalam menangani Papua ini, dalam beberapa hari terakhir sedang mendiskusikan untuk memberikan satu penugasan khusus dari Presiden kepada Wakil Presiden untuk percepatan pembangunan Papua,” ujar Yusril kala itu.

Namun, perlu diingat, saat itu Yusril memang tidak secara gamblang menyebut Gibran bakal berkantor di Papua secara permanen. Ia hanya mengatakan ada kemungkinan besar akan ada kantor bagi Gibran di Papua selama menjalani penugasan khusus tersebut. “Sekarang ini akan diberikan penugasan, bahkan mungkin akan ada juga kantornya Wakil Presiden untuk bekerja dari Papua, menangani masalah ini,” kata Yusril.

Terbaru, Yusril kembali meluruskan pernyataannya pada Rabu, 9 Juli 2025. Ia menegaskan tidak pernah mengatakan Wapres akan berkantor atau pindah ke Papua. Menurutnya, yang akan berkantor di sana adalah Sekretariat Badan Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua. “Jadi bukan Wakil Presiden yang akan berkantor di Papua, apalagi akan pindah kantor ke Papua,” tegasnya.

Respons Santai Gibran: “Bisa Berkantor di Mana Saja!”

Bagaimana tanggapan Gibran sendiri atas semua isu ini? Wakil Presiden Gibran justru menanggapi dengan santai. Ia menegaskan bahwa dirinya bisa berkantor di mana saja. “Kalau saya, bisa berkantor di mana saja, bisa di Jakarta di Kebon Sirih, bisa. Di IKN kalau nanti Desember sudah jadi. Bisa di Papua, bisa juga di Klaten, Jawa Tengah,” kata Gibran di Klaten, Jawa Tengah, Rabu, 9 Juli 2025.

Gibran juga menegaskan kesiapannya mengikuti setiap perintah Presiden Prabowo. Baginya, yang terpenting adalah tugasnya sebagai pembantu Presiden untuk sering berdialog dengan warga di berbagai daerah. “Ini kita di mana pun kita jadikan kantor karena bagi saya sekali lagi sebagai pembantu presiden harus sering ke daerah,” ujarnya. “Harus sering berdialog dengan pelaku-pelaku usaha seperti tadi, menerima masukan, menerima kritikan, evaluasi, apapun yang terjadi bisa berkantor di mana saja, bisa bertemu dengan warga, itu yang paling penting,” pungkasnya.

Kesimpulan: Hoaks Terbantah, Peran Gibran di Papua Sudah Jelas

Jadi, bisa ditarik benang merah bahwa kabar Gibran Rakabuming Raka akan pindah atau berkantor permanen di Papua adalah hoaks yang telah dibantah tegas oleh Istana dan diluruskan oleh pihak-pihak terkait. Peran Wakil Presiden dalam percepatan pembangunan Papua sudah diatur dalam UU Otsus, sebagai koordinator dan ketua badan khusus, namun bukan berarti harus berkantor di sana. Gibran sendiri menegaskan siap bertugas di mana saja sesuai arahan Presiden.

Bagaimana menurut Anda, apakah penegasan ini sudah cukup jelas? Yuk, bagikan pendapat Anda di kolom komentar dan sebarkan artikel ini agar semakin banyak yang tahu fakta sebenarnya!

Leave a Comment

Related Post