
Sains Indonesia – , Jakarta – Geger! Nasib empat pulau strategis yang menjadi rebutan panas antara Aceh dan Sumatera Utara kini berada di ujung tanduk. Siapa sebenarnya pemilik sah Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang? Pertanyaan ini membuat publik bertanya-tanya, apakah konflik batas wilayah ini akan segera menemukan titik terang atau justru makin meruncing?
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, akhirnya buka suara! Menurutnya, penentuan status empat pulau yang krusial ini hanya bisa diputuskan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Jadi, lupakan dulu gosip atau kabar burung lainnya, karena ini adalah mekanisme resminya!
Yusril menjelaskan bahwa biasanya, pemerintah pusat memberi ruang bagi daerah untuk berdiskusi dan bermusyawarah dalam menentukan tapal batas wilayahnya sendiri. Namun, jika perundingan itu buntu, pusat tak segan turun tangan sebagai fasilitator bahkan penengah. “Hasil kesepakatan itu nanti dituangkan dalam Permendagri,” tegas Yusril kepada Tempo pada Senin, 16 Juni 2025.
Ada satu hal penting yang sering bikin bingung: Permendagri vs. Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri). Yusril menegaskan, penentuan batas wilayah itu wajib pakai Permendagri, bukan Kepmendagri. Artinya, sampai detik ini, pemerintah pusat belum ada keputusan final soal siapa pemilik sah empat pulau yang jadi sengketa panas ini. Belum ada klaim yang diketok palu!
Lalu, apa itu Kepmendagri Nomor 300.2.2 – 2138 Tahun 2025 yang belakangan ini memicu keramaian? Yusril menjelaskan, Kepmendagri itu hanyalah pemberian kode pulau-pulau yang memang rutin dilakukan tiap tahun. Pengkodean empat pulau yang jadi masalah ini memang awalnya didasarkan atas usulan Pemerintah Sumatera Utara. Tapi ingat, pengkodean itu belum berarti pulau-pulau tersebut otomatis masuk wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. “Sebab penentuan batas wilayah daerah harus dituangkan dalam bentuk Permendagri,” ujar Yusril.
Meskipun daerah diberi kesempatan menyelesaikan masalah sengketa perbatasan ini, bola panas keputusan final ada di tangan Presiden. Yusril menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto memiliki wewenang penuh untuk memutuskan status empat pulau yang diperebutkan oleh Provinsi Aceh dan Sumatera Utara ini. Apabila perundingan di tingkat daerah menemui jalan buntu, maka daerah yang bersengketa bisa meminta Presiden RI untuk menyelesaikan konflik batas wilayah tersebut. “Pemerintah Pusat RI itu dipimpin oleh Presiden. Presiden berwenang memutuskan empat pulau tersebut masuk wilayah kabupaten/provinsi mana,” kata Yusril.
Jadi, Menteri Dalam Negeri, sebagai “pembantu” Presiden, tinggal melaksanakan apa yang sudah diputuskan oleh Presiden. Ini semua sesuai dengan amanat Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang berlaku. Jelas, kan?
Perselisihan batas wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara ini mencuat setelah penetapan kodefikasi wilayah oleh pemerintah pusat yang diterbitkan melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri pada 25 April 2025. Keputusan ini sontak memicu gelombang penolakan keras dari berbagai pihak di Aceh.
Empat pulau yang kini menjadi sorotan utama adalah Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang. Saat ini, secara administrasi, pulau-pulau tersebut tercatat di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Namun, di sisi lain, Kabupaten Aceh Singkil juga mati-matian mengklaim pulau-pulau ini sebagai bagian tak terpisahkan dari wilayahnya.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sendiri mengakui bahwa Kepmendagri No. 300.2.2-2138/2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, sudah melalui kajian geografis mendalam dan melibatkan banyak instansi terkait. Tito menyebut, sengketa perbatasan empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara ini memang rumit dan sudah berlangsung lama. Penetapan batas wilayah ini penting, kata Tito, karena berkaitan dengan penamaan pulau yang wajib didaftarkan ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Tak gentar menghadapi reaksi keras, Tito bahkan menyatakan tidak akan keberatan jika Pemerintah Provinsi Aceh menggugat Keputusan Kementerian Dalam Negeri ini. “Kami terbuka terhadap evaluasi atau gugatan hukum, termasuk ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Silakan saja,” tantang Tito di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 10 Juni 2025.
Pada akhirnya, siapa yang akan menjadi pemilik sah empat pulau ini? Konflik batas wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara ini adalah gambaran kompleksitas dalam penataan administrasi pemerintahan daerah di Indonesia. Dengan Presiden memiliki wewenang tertinggi dan Mendagri yang terbuka terhadap gugatan, babak baru dalam sengketa ini akan segera dimulai. Kita tunggu saja, akankah musyawarah mufakat atau justru jalur hukum yang akan menjadi penentu nasib Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang.
Menurut Anda, langkah apa yang paling tepat untuk menyelesaikan konflik batas wilayah seperti ini? Bagikan pendapat Anda di kolom komentar dan bantu sebarkan informasi penting ini agar lebih banyak orang memahami polemik empat pulau yang krusial ini!









Leave a Comment