Gawat! KKP Bongkar Dalang di Balik Maraknya Tambang Ilegal Pulau Kecil, Siapa Mereka?

Admin Utama

June 12, 2025

4
Min Read

Sains Indonesia – , Jakarta – Sebuah fakta mengejutkan terungkap di balik maraknya aktivitas tambang di pulau-pulau kecil, termasuk surga dunia seperti Raja Ampat! Bukan soal izin yang sulit, tapi justru karena kekacauan regulasi dan tumpang tindih kewenangan antar kementerian yang jadi biang kerok utama. Bayangkan, apa yang di atas kertas jelas dilarang, dalam praktiknya malah bisa terjadi!

Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Ahmad Aris, blak-blakan dalam sebuah acara peluncuran riset Greenpeace Indonesia bertajuk Surga Terakhir. Ia menegaskan, “Di atas kertas, aktivitas tambang di pulau kecil jelas dilarang. Tapi dalam praktiknya izin tetap keluar karena proses perizinannya saling tumpang tindih.” Ini adalah ancaman nyata bagi konservasi lingkungan dan keindahan bahari Indonesia.

Masalahnya bukan isapan jempol. Izin tambang di Raja Ampat, misalnya, terang-terangan bertentangan dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Undang-undang ini secara gamblang melarang tambang di pulau yang luasnya kurang dari 2.000 kilometer persegi. Apalagi jika masuk kategori pulau sangat kecil, yang di Raja Ampat sendiri banyak sekali, dengan luas di bawah 100 kilometer persegi atau 10 ribu hektare.

Meski KKP punya wewenang memberikan rekomendasi atau izin pemanfaatan pulau kecil, terutama untuk investasi, Aris menyebut wewenang ini baru bisa dijalankan efektif sejak 2023. Sebelumnya, kewenangan KKP sering berbenturan dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Belum lagi sistem Online Single Submission (OSS) yang juga jadi batu sandungan. Pasalnya, KKP hanya bisa memproses izin di luar kawasan hutan. Jika wilayahnya masuk kawasan hutan, otomatis itu jadi urusan Kementerian Kehutanan, tanpa rekomendasi dari KKP.

Untungnya, ada secercah harapan. Posisi KKP kini mulai diperkuat setelah revisi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berisiko. Aris menjelaskan, aturan baru ini menempatkan KKP di posisi awal dalam proses pemberian izin tambang di wilayah pulau kecil. “Di PP yang baru, rekomendasi dari KKP menjadi langkah pertama. Baru setelah itu bisa masuk ke kajian lingkungan, dan kemudian izin usaha,” ujarnya optimis.

Namun, jangan senang dulu. Masih ada satu masalah besar yang menganga. Dalam Undang-Undang Mineral dan Batubara, izin usaha tambang bisa keluar lebih dulu sebelum aspek lingkungan diperiksa! Ini sangat berbahaya, karena tambang-tambang di pulau kecil bisa tetap beroperasi tanpa rekomendasi dari KKP sekalipun. Aris menegaskan bahwa harmonisasi lintas regulasi dan kementerian menjadi kunci untuk melindungi pulau-pulau kecil dari kerusakan lingkungan yang lebih parah. “Kalau dibiarkan, regulasi-regulasi ini akan terus bertabrakan,” pungkasnya.

Data dari Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) sungguh mencengangkan: ada 35 pulau kecil di Indonesia yang sudah dikaveling untuk pertambangan. Total luas pertambangan itu mencapai 351.933 hektare dengan 195 izin tambang yang sudah terbit! Juru Kampanye Jatam, Alfarhat Kasman, geram. Ia mengatakan, setelah kasus Raja Ampat mencuat, seharusnya pemerintah juga mencabut 195 izin tambang lainnya di Indonesia yang terbit di pulau-pulau kecil. “Karena aturan hukumnya sudah jelas, bahwa aktivitas pertambangan pulau-pulau kecil tidak diperbolehkan,” tegas Alfarhat.

Lebih dari itu, putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung juga dengan gamblang menyatakan bahwa pulau-pulau kecil tidak bisa ditambang sama sekali. Ini adalah peringatan keras bagi para penambang dan pembuat kebijakan. Meskipun Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia telah mencabut empat izin tambang di pulau kecil kawasan Raja Ampat pada Selasa, 10 Juni lalu, yakni milik PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Anugerah Surya Pratama, dan PT Nurham, ini baru permulaan.

Jatam juga memperingatkan bahwa pulau-pulau kecil sangat rentan jika dijadikan area tambang. Penambangan semacam ini akan memperparah krisis iklim dan memicu naiknya permukaan air laut. “Tidak tertutup kemungkinanan dampak tambang di pulau-pulau kecil bisa menenggelamkan pulau tersebut,” ujar Alfarhat, memberikan gambaran horor yang bisa menjadi kenyataan.

Selama ini, Jatam sudah gencar mengkampanyekan bahaya tambang di pulau-pulau kecil lainnya seperti di Wawonii, Obi, Kabaena, hingga Sangihe. Namun, baru Raja Ampat yang berhasil mendapatkan sorotan publik luas. “Karena Raja Ampat merupakan kawasan pariwisata dilindungi UNESCO, padahal selain Raja Ampat, saat ini ada 35 pulau lagi yang sama-sama terancam,” keluh Alfarhat. Ini adalah panggilan darurat bagi kita semua!

Kekacauan regulasi dan tumpang tindih kewenangan telah membuka celah lebar bagi aktivitas tambang yang merusak di jantung keindahan alam Indonesia. Ketika surga seperti Raja Ampat pun tak luput dari ancaman, ini berarti seluruh pulau-pulau kecil kita dalam bahaya serius. Penting bagi semua pihak untuk menyadari bahwa perlindungan lingkungan dan kekayaan bahari Indonesia harus menjadi prioritas utama, bukan hanya di atas kertas, tapi juga dalam praktik nyata. Jika tidak, bukan tidak mungkin suatu hari nanti, keindahan-keindahan ini hanya akan tinggal cerita.

Bagaimana menurutmu? Apakah kita akan membiarkan surga-surga kecil ini terus terancam? Bagikan artikel ini agar semakin banyak yang tahu dan peduli dengan nasib pulau-pulau kecil kita!

Yogi Eka Saputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Leave a Comment

Related Post