Ganjar PANIK! Hasto Kriminil? Vonis 3,5 Tahun, Rahasia Mengejutkan Terungkap!

Admin Utama

July 25, 2025

3
Min Read

Sebuah putusan mengejutkan mengguncang jagat politik Indonesia! Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto resmi divonis penjara atas kasus suap yang menyeret nama Harun Masiku. Namun, reaksi Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo justru menarik perhatian: ia berharap Hasto bebas! Bagaimana bisa drama pengadilan ini berakhir seperti itu?

Ganjar Pranowo menegaskan bahwa partainya menghormati putusan pengadilan yang telah dibacakan pada Jumat, 25 Juli 2025 itu. Kendati demikian, ia tak menampik harapan besar agar Hasto Kristiyanto bisa bebas sepenuhnya. Menurut mantan Gubernur Jawa Tengah ini, tidak semua dakwaan jaksa terbukti di meja hijau. Ia bahkan mengapresiasi majelis hakim yang mendengarkan suara dari “sahabat pengadilan” seperti agamawan, ilmuwan, hingga tokoh masyarakat dalam proses persidangan.

Vonis 3 tahun 6 bulan penjara ini dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Hakim menyatakan Hasto Kristiyanto terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian suap dalam proses pergantian antar waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) periode 2019-2024. Kasus ini memang erat kaitannya dengan nama Harun Masiku. Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, menegaskan Hasto “turut serta melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif pertama.”

Tak hanya hukuman badan, Hasto juga dijatuhi denda Rp 250 juta, atau subsider 3 bulan kurungan jika tak mampu membayar. Menariknya, vonis Hasto ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Hasto 7 tahun penjara serta denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Namun ada kabar baik lain bagi Hasto: ia dibebaskan dari dakwaan perintangan penyidikan. Majelis hakim tidak menemukan bukti bahwa Hasto memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menghilangkan gawai yang terkait dengan kasus Harun Masiku. “Membebaskan terdakwa dari dakwaan kesatu,” kata hakim.

Dengan putusan ini, langkah selanjutnya ada di tangan tim penasihat hukum dan Hasto Kristiyanto sendiri. Ganjar menyebut, mereka akan menggunakan seluruh pertimbangan hakim untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak. Ini adalah momen krusial yang akan menentukan nasib politik Hasto Kristiyanto ke depan.

Sebelumnya, Hasto Kristiyanto memang didakwa melakukan perintangan penyidikan dan juga dituding bersalah dalam perkara suap PAW anggota DPR. Ia terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Putusan vonis Hasto Kristiyanto ini jelas menimbulkan banyak pertanyaan dan spekulasi di tengah masyarakat. Akankah PDIP dan tim hukum Hasto menempuh jalur banding demi keadilan yang mereka yakini? Atau justru menerima putusan ini dan fokus pada langkah politik selanjutnya? Bagaimana menurut pandangan Anda terhadap vonis Hasto Kristiyanto dan reaksi Ganjar Pranowo ini? Bagikan opini Anda di kolom komentar dan jangan lupa sebarkan artikel ini agar semakin banyak yang tahu!

Amelia Rahimasari berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Leave a Comment

Related Post