Gaji Hakim Bikin Melongo! Rahasia Gajinya Terungkap!

Admin Utama

June 13, 2025

2
Min Read

Sains Indonesia – , Jakarta – Gaji Hakim Naik Sampai 280 Persen?! Presiden Prabowo Umumkan Kenaikan Fantastis!

Berita mengejutkan datang dari Istana Presiden! Presiden Prabowo Subianto baru saja mengumumkan rencana kenaikan gaji hakim yang bikin geleng-geleng kepala. Bukan kenaikan kecil-kecilan, lho! Kita bicara soal peningkatan hingga 280 persen! Apa yang sebenarnya terjadi? Simak selengkapnya di sini.

“Saya, Prabowo Subianto, Presiden RI ke-8, hari ini mengumumkan bahwa gaji-gaji hakim akan dinaikkan demi kesejahteraan para hakim, dengan tingkat kenaikan bervariasi sesuai golongan, di mana kenaikan tertinggi mencapai 280 persen,” tegas Presiden Prabowo dalam acara pengukuhan 1.451 hakim pengadilan tingkat pertama di Balairung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Rabu, 12 Juni 2025. Pengumuman ini langsung disambut antusias oleh para hakim yang hadir.

Prabowo menjelaskan bahwa kenaikan terbesar akan diberikan kepada hakim-hakim pemula dengan golongan terendah. Alasannya? Beban kerja dan tanggung jawab mereka di pengadilan tingkat pertama memang sangat berat.

Sebelumnya, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024, yang dikeluarkan dua hari sebelum masa jabatan Presiden Jokowi berakhir, mengatur gaji pokok hakim berdasarkan masa kerja dan golongan. Terdapat sembilan tingkatan golongan, dari III A hingga IV E, dengan masa kerja mulai dari nol hingga 32 tahun.

Sebagai gambaran, hakim golongan III A dengan masa kerja nol tahun saat ini menerima Rp 2.785.700 per bulan (naik dari Rp 2.064.100 berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2012). Jika masa kerjanya 32 tahun, gajinya mencapai Rp 4.575.000 per bulan. Sementara itu, hakim golongan III D dengan masa kerja nol tahun mendapatkan Rp 3.154.400, dan Rp 5.180.700 untuk masa kerja 32 tahun. Untuk hakim golongan IV E dengan masa kerja 32 tahun, gaji pokoknya mencapai Rp 6.373.200 per bulan (naik dari Rp 4.978.000).

Tunjangan Jabatan yang Menggiurkan

Selain gaji pokok, hakim juga menerima tunjangan jabatan yang jumlahnya cukup fantastis! Seorang ketua pengadilan negeri kelas 1A misalnya, mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 37,9 juta per bulan! Ketua pengadilan negeri kelas 2 menerima Rp 24,6 juta, sedangkan tunjangan jabatan hakim terendah adalah Rp 11,9 juta. Di tingkat pengadilan tinggi, ketua pengadilan tinggi mendapatkan Rp 56,5 juta, sementara hakim madya muda di tingkat banding menerima Rp 38,2 juta per bulan.

Kesimpulan

Kenaikan gaji hakim hingga 280 persen ini tentunya menjadi sorotan publik. Apakah kebijakan ini efektif meningkatkan kualitas peradilan di Indonesia? Bagaimana dampaknya terhadap anggaran negara? Bagikan pendapat Anda di kolom komentar dan jangan lupa share artikel ini! Mari kita bahas bersama!

Eka Yudha Saputra dan Kakak Indra Purnama turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Leave a Comment

Related Post