Sains Indonesia – Jakarta – BREAKING NEWS! Musisi legendaris Fariz RM kembali berurusan dengan hukum! Sidang tuntutan terkait kasus narkoba yang menjeratnya akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 28 Juli 2025. Awalnya, sidang ini dijadwalkan pada 21 Juli 2025, tapi ada sesuatu yang membuat penundaan ini terjadi. Apa itu?
Menurut Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten, sidang akan dimulai pukul 13.00 WIB. Lokasinya? Ruang sidang 4, sesuai info dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.
Hakim ketua Lusiana Ampig mengungkapkan alasan penundaan sidang sebelumnya. Ternyata, kasus ini menyedot perhatian publik. “Saya kasih satu waktu satu minggu sampai tanggal 28 Juli,” ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 21 Juli 2025. Jadi, penundaan ini bukan tanpa alasan yang kuat!
Dalam surat dakwaan, jaksa penuntut umum mendakwa Fariz RM dan sopirnya, Andres Deny Kristyawan (ADK), terlibat dalam jual-beli narkotika golongan I. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya? Bisa bikin merinding!
Kronologi penangkapan Fariz RM terjadi di kawasan Dipatiukur, Bandung. Berdasarkan pengakuan ADK, Fariz-lah yang memesan narkoba. Polisi pun bergerak cepat dan menetapkan keduanya sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika. Ganja dan sabu menjadi barang bukti yang disita.
Musisi kelahiran 5 Januari 1959 ini memang bukan kali pertama berurusan dengan barang haram. Catatan kelam menunjukkan ia pernah terjerat kasus serupa pada tahun 2008, 2014, 2018, dan kini 2025. Sungguh ironis! Dengan kasus terbarunya ini, Fariz dijerat Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.
Kasus narkoba Fariz RM ini kembali menjadi pengingat betapa bahayanya jeratan narkotika. Seorang musisi legendaris pun tak luput dari godaannya. Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua.
Bagaimana pendapatmu tentang kasus Fariz RM ini? Apakah hukumannya sudah setimpal? Bagikan komentarmu di bawah dan jangan lupa share artikel ini ke teman-temanmu!









Leave a Comment