Fadli Zon Didesak Aliansi 98: Berani Gelar Peradilan HAM Sekarang? Buktikan!

Admin Utama

June 18, 2025

3
Min Read

Jakarta diguncang lagi! Aliansi Organ 98, para pejuang reformasi yang tak kenal lelah, tiba-tiba melayangkan tantangan berani kepada pemerintah: adili tuntas kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) kerusuhan Mei 1998! Ini bukan gertakan biasa, melainkan respons keras atas pernyataan mengejutkan Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, yang meragukan soal keabsahan pemerkosaan massal yang terjadi kala itu. Sebuah babak baru dalam pencarian keadilan yang sudah terpendam lebih dari dua dekade, kini kembali mencuat ke permukaan dengan begitu mendesak!

Ketegangan memuncak setelah Fadli Zon, seorang pejabat tinggi negara, mengklaim bahwa peristiwa pemerkosaan massal dalam tragedi Mei 1998 tidak memiliki dasar data dan fakta hukum yang kuat. Sontak, pernyataan ini memicu kemarahan para aktivis yang tak gentar menyerukan keadilan. Mereka menuntut pemerintah agar segera menggelar persidangan dan membuka kotak pandora kasus-kasus pelanggaran HAM paling gelap dalam sejarah modern Indonesia itu.

Menurut Pande K. Trimayuni, mantan aktivis 1998 yang tak asing lagi di kancah pergerakan, anggapan bahwa tak ada bukti yang diakui hukum adalah sebuah kekonyolan besar. “Bagaimana bisa ada bukti hukum kalau proses hukumnya saja tak pernah ditempuh?” sergah Pande. Baginya, keriuhan ini justru menjadi ‘lampu hijau’ bagi para aktivis dan pihak yang selama ini menyangkal untuk akhirnya mendapatkan kejelasan dan jalan terang.

Pande dengan tegas menyerukan agar seluruh pihak berani menghadapi kebenaran di meja hijau. “Bagaimana pelanggaran HAM tersebut terjadi, siapa pelakunya, dan bagaimana para korban bisa meraih keadilan? Maka, ayo kita bawa ke pengadilan dan kita adili!” serunya lantang dalam konferensi pers di Graha Pena 98, Jakarta, Rabu, 18 Juni 2025.

Pande menegaskan, putusan pengadilan adalah satu-satunya jalan agar alasan Fadli Zon yang tidak mencantumkan peristiwa pemerkosaan Mei dalam sejarah resmi bisa dianggap valid. “Baru setelah ada keputusan pengadilan, ditentukan mau dicantumkan atau tidak. Itu baru fair,” tegasnya. Namun, ia juga menambahkan sebuah poin penting: sejarah sejati tidak selalu memerlukan fakta hukum. Selama sebuah peristiwa benar-benar terjadi dan terabadikan dalam ingatan kolektif manusia, maka ia patut diakui keberadaannya. Ia bahkan mencontohkan runtuhnya kerajaan Singasari atau kiprah Gajah Mada, “Banyak sekali peristiwa-peristiwa seperti itu, apakah perlu fakta hukum?” sindirnya.

Sebelumnya, Fadli Zon sendiri telah menjelaskan alasannya. Ia berdalih bahwa pencantuman pemerkosaan massal dalam sejarah nasional perlu dikaji ulang karena kurangnya fakta hukum yang membuktikan kasus tersebut. Menurutnya, temuan Gabungan Pencari Fakta (TGPF), tim investigasi yang dibentuk oleh Pemerintahan Presiden Habibie saat itu, tidak memiliki basis data dan bukti yang kuat.

Fadli mengklaim, “TGPF ketika itu hanya menyebut angka tanpa data pendukung yang solid baik nama, waktu, peristiwa, tempat kejadian atau pelaku,” seperti yang ia sampaikan melalui keterangan tertulis pada Senin, 16 Juni 2025. Politikus Gerindra ini semakin yakin setelah mencari sumber lain dan tak menemukan satu pun laporan investigasi yang secara komprehensif membuktikan angka korban pemerkosaan dalam kerusuhan Mei. Bahkan, ia menyebut laporan investigasi majalah terkemuka di Indonesia pun gagal mengungkap fakta-fakta kuat soal pemerkosaan massal itu.

Babak baru polemik kasus pelanggaran HAM 1998 telah dimulai. Tantangan Aliansi Organ 98 kepada pemerintah untuk menggelar persidangan menjadi momentum penting yang akan menguji komitmen negara terhadap keadilan. Apakah keriuhan ini akan berujung pada kejelasan hukum, atau justru kembali terbungkam? Pertanyaan besar ini menggantung di udara. Bagaimana menurut Anda, apakah persidangan adalah jalan satu-satunya untuk mengungkap kebenaran kerusuhan Mei 1998? Bagikan pandangan Anda di kolom komentar dan sebarkan artikel ini agar semakin banyak yang sadar akan pentingnya menuntut keadilan bagi korban HAM!

Leave a Comment

Related Post