Etiqah Siti: Chef Top Kini Jadi Napi! Skandal yang Gegerkan MasterChef Indonesia

Admin Utama

June 25, 2025

3
Min Read

Bayangkan! Dari gemerlap dapur MasterChef Malaysia yang penuh sorotan, seorang finalis yang dulunya jadi idola, kini harus meringkuk di balik jeruji besi. Etiqah Siti Noorashikeen Mohd Sulong, mantan bintang MasterChef Malaysia Musim ke-2, bersama mantan suaminya, Mohammad Ambree Yunos, divonis hukuman 34 tahun penjara. Kejahatan mereka sungguh menggemparkan: pembunuhan keji terhadap asisten rumah tangga (ART) asal Indonesia, Nur Afiyah Daeng Damin. Kasus ini tak hanya mengguncang publik, tapi juga menyisakan duka mendalam yang tak terhingga bagi keluarga korban.

Kematian tragis Nur Afiyah bukanlah sekadar insiden biasa. Ia ditemukan tewas mengenaskan antara tanggal 8 hingga 11 Desember 2021 di apartemen Amber Tower, Penampang, Sabah. Suami korban, Askari, adalah orang pertama yang mencurigai adanya motif mengerikan di balik kekejaman ini. “Kemungkinan lah ya si majikannya ini tak puas hati tekanan dari tempat dia kerja kah sampai-sampai istri saya yang jadi sasaran,” tutur Askari dengan getir pada Januari 2022.

Askari menegaskan, alasan apapun tak bisa membenarkan cara sadis mereka membunuh istrinya. Kondisi jenazah Nur Afiyah ditemukan dalam keadaan yang benar-benar mengerikan, menunjukkan tanda-tanda penyiksaan yang luar biasa brutal. “Sadis caranya membunuh seluruh tubuhnya seperti disiram air panas, giginya patah tiga, kepalanya sudah botak, tidak ada rambut di kepalanya,” beber Askari, menjelaskan detail kekejaman yang dialami almarhumah, membuat hati siapa pun teriris.

Nur Afiyah sendiri diketahui sudah lebih dari setahun bekerja untuk Etiqah dan Ambree. Ia terakhir kali bertemu suaminya pada Januari 2021 saat cuti kerja. Kontak terakhir korban dengan suaminya terputus pada Juli 2021, sebelum akhirnya kabar pilu kematiannya terkuak pada Desember 2021. Sebuah rentang waktu yang menyisakan banyak pertanyaan dan kekhawatiran bagi keluarga.

Investigasi polisi pun segera mengungkap fakta-fakta yang memberatkan. Setelah penemuan jenazah, Etiqah dan Ambree langsung ditahan pada 14 Desember 2021. Hasil autopsi pada 16 Desember 2021 menguatkan dugaan penyiksaan brutal, termasuk luka serius di dalam mulut dan trauma parah pada gigi korban. Bukti forensik ini menjadi fondasi kuat untuk menjerat para pelaku.

Jaksa Penuntut Umum, Dacia Jane Romanus, dalam persidangan tak segan menyebut insiden ini sebagai “kampanye kekejaman yang berkepanjangan.” Namun, yang paling mengejutkan adalah temuan video dan foto detail penyiksaan yang ditemukan di ponsel kedua pelaku. Bukti digital ini menunjukkan kekejaman yang sistematis, bahkan niat untuk mendokumentasikan penderitaan korban, sebuah perbuatan yang melampaui batas kemanusiaan.

Proses hukum kasus pembunuhan ART Indonesia ini bergulir panjang dan penuh drama setelah masuk persidangan pada 29 Desember 2021. Akhirnya, pada 20 Juni 2025, Hakim Datuk Dr. Lim Hock Leng menjatuhkan hukuman 34 tahun penjara untuk Etiqah dan Ambree. Tak hanya itu, Mohammad Ambree Yunos juga dijatuhi 12 kali hukuman cambuk, sementara Etiqah dikecualikan dari hukuman cambuk sesuai aturan hukum Malaysia yang melindungi wanita.

Kasus ini menjadi pengingat yang menyakitkan tentang kerentanan para pekerja migran dan sisi gelap kemanusiaan. Vonis berat ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi Nur Afiyah Daeng Damin dan keluarganya, serta menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang berniat melakukan kekerasan. Tragedi ini juga menyoroti pentingnya perlindungan yang lebih kuat bagi para ART Indonesia yang mencari nafkah di negeri orang. Mari kita jadikan kasus ini pelajaran berharga. Bagaimana menurut Anda tentang kasus yang sangat memilukan ini? Bagikan pendapat Anda dan sebarkan berita ini agar kesadaran akan perlindungan pekerja migran semakin meningkat!

Leave a Comment

Related Post