Eks Stafsus Ida Fauziyah & Hanif Dhakiri TERPERANGKAP! KPK Bongkar Kasus Pemerasan TKA Mengejutkan

Admin Utama

June 10, 2025

2
Min Read

Skandal Korupsi Kemnaker: Mantan Staf Khusus Menteri Ikut Diperiksa KPK!

Bayangkan: Miliaran rupiah raib dalam kasus korupsi pengurusan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). KPK tak main-main, dan kini sorotan tajam mengarah pada tiga mantan staf khusus Menteri Ketenagakerjaan! Siapa saja mereka dan apa peran mereka dalam skandal ini? Simak selengkapnya!

KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga mantan staf khusus Menaker terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Mereka yang dipanggil adalah: Caswiyono Rusydie Cakrawangsa dan Risharyudi Triwibowo (stafsus Menaker 2019-2024 Ida Fauziyah), serta Luqman Hakim (stafsus Menaker 2014-2019 Hanif Dhakiri). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/6). Ketiganya diperiksa sebagai saksi.

Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari para mantan staf khusus tersebut. KPK sendiri masih bungkam soal detail pemeriksaan dan informasi apa yang akan digali penyidik. Namun, teka-teki ini semakin menegangkan mengingat skandal ini sudah berlangsung lama!

Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, sebelumnya mengungkapkan bahwa praktik pemerasan terhadap perusahaan yang ingin mendatangkan TKA di Kemnaker telah berlangsung sejak 2012! Bayangkan, selama lebih dari satu dekade!

Kasus ini sudah menyeret delapan tersangka: Suhartono (Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020-2023), Haryanto (Direktur PPTKA 2019-2024 & Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2024-2025), Wisnu Pramono (Direktur PPTKA 2017-2019), Devi Angraeni (Direktur PPTKA 2024-2025), Gatot Widiartono (Koordinator Analisis dan PPTKA 2021-2025), Putri Citra Wahyoe (Petugas Hotline RPTKA 2019-2024 & Verifikator Pengesahan RPTKA 2024-2025), Jamal Shodiqin (Analis TU Direktorat PPTKA 2019-2024 & Pengantar Kerja Ahli Pertama 2024-2025), dan Alfa Eshad (Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker 2018-2025).

Kedelapan tersangka ini diduga meminta uang kepada agen penyalur calon TKA agar izin kerja bisa diterbitkan. Total kerugian negara mencapai Rp 53,7 miliar sejak 2019! Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka dan dibagi-bagikan kepada sejumlah pegawai Kemnaker. Mereka dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor. KPK juga telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap kedelapan tersangka selama enam bulan.

Kasus ini mengungkap betapa sistemiknya korupsi di tubuh Kemnaker. Apa pendapat Anda tentang peran mantan staf khusus Menaker dalam kasus ini? Berikan komentar dan bagikan artikel ini agar semakin banyak yang tahu!

Leave a Comment

Related Post