Dua Direktur PT Taspen Beda Keterangan di Pengadilan Tipikor

Admin Utama

July 8, 2025

3
Min Read

Sains Indonesia – , Jakarta – Mantan Direktur SDM, TI, dan Kepatuhan PT Taspen, Mohamad Jufri, menyatakan tetap pada keterangannya meskipun berbeda keterangan dengan Direktur Operasional PT Taspen Ariyandi mengenai skema optimalisasi reksadana yang ditawarkan PT Insight Investment Management (IIM). Keduanya dihadirkan jaksa penuntut umum sebagai saksi untuk terdakwa eks Direktur Utama PT Taspen, Antonius Kosasih dan mantan Direktur Utama PT IIM Ekiawan Heri Primaryanto.

Pada sidang pemeriksaan saksi yang digelar pada Senin pagi hingga malam, mereka duduk bersebelahan saat memberikan keterangan.

Jufri mengungkapkan bahwa skema optimalisasi reksadana yang ditawarkan PT IIM, yakni Reksa Dana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (RD I-Next G2), sudah melalui kajian teknis. Pernyataan itu disampaikannya berdasarkan informasi yang dia dapat dari rapat redaksi pertanggal 29 Mei 2019.

“Iya informasi yang kami dapat seperti itu. Informasi di rapat direksi,” kata Jufri di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin malam, 7 Juli 2025.

Sementara itu, Ariyandi, membenarkan bahwa Antonius Kosasih, yang kala itu menduduki jabatan Direktur Investasi, dengan spontan menyampaikan tidak ada kajian teknis atau analisi terhadap skema optimalisasi reksadana yang ditawarkan PT Insight Investment Management (IIM).

Pernyataan itu disampaikannya sebagai konfirmasi atas berita acara pemeriksaan (BAP) penyidikan yang ditanyakan oleh penuntut umum. “Betul,” kata Ariyandi.

Adapun bunyi BAP di angka 6 per tanggal 18 Maret 2024, yang dibacakan jaksa, berbunyi bahwa saudara Gunawan meminta agar tim teknisnya bisa mendengarkan paparan untuk keperluan membuat kajian. Tetapi, saudara ANS Kosasih, menyampaikan tidak ada kajian. Pendapat itu langsung disampaikan pada saat rapat secara spontan.

Tidak hanya itu, Riyandi juga mengungkapkan bahwa Kosasih meminta peserta rapat komite investasi untuk menyetujui skema optimalisasi reksadana SIAISA02 yang menggunakan instrumen reksadana, padahal rencana tersebut belum ada kajian.

Dalam perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 20 Juni 2025, menetapkan PT Insight Investments Management sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi investasi PT Taspen (Persero).

Dilansir dari situs resmi Bareksa, manajemen Insight IM menyebut bahwa kasus ini hanya berhubungan dengan produk reksadana Insight IM yang khusus dibuat untuk PT Taspen, yakni I-Next G2. Mereka menerangkan bahwa PT Insight senantiasa kooperatif dan menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan.

Penetapan PT Insight sebagai tersangka dalam kasus investasi PT Taspen adalah spesifik pada pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Taspen, yakni produk Reksa Dana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (I-Next G 2) dan hal ini tidak berhubungan dengan produk-produk yang dimiliki oleh para investor PT Insight IM lainnya, termasuk produk-produk yang dipasarkan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD).

Pilihan Editor: Jejak Kopral Herman dalam Pembunuhan Wartawan Karo

Leave a Comment

Related Post