Sebuah kabar mengejutkan mengguncang jagat politik tanah air! Bayangkan, ribuan terpidana termasuk sosok sentral di PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, kini bisa bernapas lega. Ya, benar sekali, DPR RI baru saja mengamini usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti massal yang dampaknya sangat luas.
Keputusan penting ini diambil dalam rapat konsultasi antara DPR dan pemerintah pada Kamis, 31 Juli 2025. Dasco sendiri yang mengonfirmasi, menyatakan persetujuan diberikan atas Surat Presiden Nomor 42/pres/072025 tertanggal 30 Juli 2025. Sebanyak 1.116 orang terpidana bakal mendapatkan ‘tiket bebas’ ini, dan nama Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, ada di dalamnya.
Lantas, apa sebenarnya amnesti itu? Secara sederhana, amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan langsung oleh kepala negara kepada individu atau kelompok yang tersandung tindak pidana tertentu. Ini bukan hal sepele, karena dampaknya bisa mengubah nasib seseorang 180 derajat, menghapuskan catatan pidana yang melekat.
Mungkin Anda masih ingat kasus suap yang menyeret nama Sekjen PDI-P ini. Sebelumnya, Hasto Kristiyanto telah dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta dalam kasus dugaan suap terkait penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat, 25 Juli 2025, hanya beberapa hari sebelum kabar amnesti ini disepakati.
Majelis hakim saat itu menyatakan Hasto terbukti sah dan bersalah melakukan tindak pidana turut serta memberi suap secara bersama-sama dan berlanjut. Kasus ini menjeratnya di bawah jeratan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Jika denda tak dibayar, Hasto harus menggantinya dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Namun, di sisi lain, ada detail penting lainnya. Majelis hakim juga menyatakan Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan terkait perkara Harun Masiku. Dengan demikian, dari dakwaan perintangan penyidikan tersebut, Sekjen PDI-P itu resmi dibebaskan. Sebuah kombinasi vonis dan bebas yang kini diakhiri dengan kebijakan amnesti dari Presiden Prabowo.
Keputusan ini tentu menimbulkan banyak pertanyaan dan spekulasi di tengah masyarakat. Apakah ini akhir dari drama hukum yang panjang, atau justru awal dari babak baru di panggung politik nasional? Satu hal yang pasti, amnesti dari Presiden Prabowo untuk Hasto Kristiyanto dan ribuan terpidana lainnya ini akan menjadi topik hangat yang terus dibicarakan. Bagaimana menurut Anda tentang keputusan ini? Bagikan pendapat Anda di kolom komentar, dan sebarkan kabar penting ini agar semua tahu!









Leave a Comment