Dituntut 7 Tahun, Tom Lembong: Jaksa Abaikan Fakta Persidangan

Admin Utama

July 4, 2025

3
Min Read

Sains Indonesia – , Jakarta – Menteri Perdagangan 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.

“Saya terheran-heran dan kecewa karena tuntutan yang dibacakan sepenuhnya mengabaikan 100 persen dari fakta-fakta persidangan,” kata Tom Lembong usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 4 Juli 2025.

Tom Lembong merasa surat tuntutan jaksa hanya menyalin surat dakwaan.

Ia menyebut jaksa mengabaikan fakta-fakta yang terungkap melalui saksi maupun ahli dalam persidangan yang telah digelar sedikitnya sebanyak 20 kali.

“Saya masih sedikit seperti, kalau bahasa Inggrisnya surreal, apakah ini dunia khayalan, dunia imajinasi, atau apakah ini Kejaksaan Agung Republik Indonesia?” tuturnya.

Selama dua jam sidang tuntutan itu, Tom Lembong pun mengaku mencari-cari letak penyesuaian dari surat dakwaan ke tuntutan yang mencerminkan fakta persidangan.

“Tapi, satu pun saya tidak temukan penyesuaian dalam surat tuntutan yang mencerminkan fakta yang diungkap dalam persidangan. Jadi, saya agak heran saja apakah ini memang pola kerja daripada Kejaksaan Agung?” ucapnya.

Tom Lembong mengaku telah bersikap kooperatif, bahkan sejak tahap penyelidikan. Ia juga mengaku selalu datang tepat waktu dan menyanggupi pemeriksaan dari pihak kejaksaan sekalipun itu memakan waktu hingga larut malam.

Namun, Tom merasa kecewa karena jaksa tidak melihat sikap kooperatifnya itu. “Jadi, saya menunggu penilaian masyarakat atas peristiwa yang baru saja kita saksikan dalam persidangan saya hari ini,” katanya.

Jaksa menuntut Tom Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp 750 juta yang apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Jaksa menyatakan Tom Lembong terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan pihak-pihak lainnya, termasuk mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) Charles Sitorus yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini.

Oleh sebab itu, jaksa meyakini, terdakwa Tom Lembong melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan ini, mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 578,1 miliar.

Kerugian negara itu antara lain karena menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Jaksa: Tom Lembong Tak Merasa Bersalah

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung menyatakan bahwa pertimbangan yang memberatkan dalam menjatuhkan tuntutan kepada Tom Lembong adalah yang bersangkutan tidak merasa bersalah.

“Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya,” kata jaksa .

Pertimbangan memberatkan lainnya, yaitu perbuatan Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016 tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Sementara itu, pertimbangan yang meringankan bagi jaksa adalah Tom Lembong belum pernah dihukum.

Pilihan Editor Seterang Apa Jejak Kopral Herman dalam Pembunuhan Wartawan Karo

Leave a Comment

Related Post