Dirjen Pajak: Pajak Pedagang Online Tak Akan Menaikkan Harga Produk

Admin Utama

July 15, 2025

2
Min Read

Sains Indonesia – , Jakarta – Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengklaim penunjukan marketplace atau lokapasar sebagai pemungut pajak pedagang tidak akan berdampak pada kenaikan harga produk. Dia menekankan bahwa pajak yang akan dipungut oleh marketplace bukanlah pajak baru. Melainkan, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang selama ini sudah diberlakukan terhadap pedagang.

“Ini bukan pajak baru, tidak akan menaikkan harga,” ucap Bimo kepada wartawan saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa, 15 Juli 2025.

Bimo mengatakan, sebelum marketplace ditunjuk sebagai pemungut pajak, selama ini para pedagang melapor pajak secara mandiri. Aturan ini, kata Bimo, akan mempermudah pedagang dan menciptakan kesetaraan aturan antara pedagang daring dengan pedagang luring.

Bimo pun mengklaim aturan penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak sebagaimana tertuang di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 tahun 2025 sudah adil dan tidak bertujuan untuk menaikkan harga produk e-commerce.

Adapun besaran pungutan PPh 22 0,5 persen dari peredaran bruto yang diterima atau diperoleh pedagang. PPh ini hanya akan dipungut dari pedagang atau pelapak dengan omzet melebihi Rp 500 juta.

Dalam PMK 37 tahun 2025, disebutkan bahwa menteri yang berkewenangan menunjuk pihak lain atau lokapasar sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22. Pihak lain tersebut melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri dengan mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Sebelumnya, Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance M. Rizal Taufikurahman menyoroti potensi tekanan likuiditas bagi pelaku UMKM bila aturan ini diberlakukan. “Pemotongan PPh di muka bisa menimbulkan tekanan likuiditas, terutama bagi UMKM yang margin keuntungannya sangat terbatas,” ucap Rizal kepada Tempo pada Sabtu, 28 Juni 2025.

Pilihan Editor: Jika Lokapasar Memungut Pajak Penghasilan Pedagang

Leave a Comment

Related Post