
Sains Indonesia – – Presiden Republik Indonesia (RI) telah memberikan amnesti dan abolisi kepada sejumlah orang yang terjerat kasus hukum sejak Orde Lama hingga reformasi.
Istilah amnesti dan abolisi sedang diperbincangkan publik setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan pengampunan kepada eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dan Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto.
Abolisi adalah keputusan untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara ketika pengadilan belum menjatuhkan putusan atau vonis.
Sementara amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman kepada seseorang atau kelompok yang melakukan tindak pidana.
Selain Tom Lembong dan Hasto, ada beberapa tokoh maupun kelompok yang pernah mendapat amnesti dan abolisi. Siapa saja?
Baca juga: Alasan Prabowo-DPR Setuju Beri Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto
Daftar tokoh dan kelompok yang pernah dapat amnesti dan abolisi
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, Sabtu (2/8/2025), dan Kompas.id, Minggu (12/1/2025), berikut daftar tokoh maupun kelompok yang pernah menerima amnesti dan abolisi dari presiden.
1. Presiden Soekarno
Soekarno pertama kali memberikan amnesti dan abolisi dan amnesti lewat Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 11 Tahun 1954.
Berdasarkan Pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 1954, amnesti dan abolisi diberikan kepada semua orang yang sebelum tanggal 27 Desember 1949 telah melakukan sesuatu tindak pidana yang nyata akibat dari persengketaan politik antara Republik Indonesia (Yogyakarta) dan Kerajaan Belanda.
Untuk menentukan apakah suatu tindak pidana termasuk ketentuan Pasal 2, hal ini didasarkan pada nasihat Mahkamah Agung (MA).
Selain itu, Soekarno juga memberikan amnesti dan abolisi melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 303 Tahun 1959 untuk pengikut Pemberontakan DI/TII Kahar Muzakar di Sulawesi Selatan.
Berikutnya, Soekarno meneken Keppres Nomor 449 Tahun 1961 yang mengatur pemberian amnesti dan abolisi kepada pelaku pemberontakan Daud Bereueh di Aceh dan Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia” (PRRI) dan “Perjuangan Semesta” (Permesta) di Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Sumatera Selatan, Jambi, dan Sulawesi.
Terakhir, ia mengeluarkan Keppres Nomor 2 Tahun 1964 dengan maksud memberikan abolisi dan amnesti kepada tokoh separatis Republik Maluku Selatan.
Baca juga: Pertama Kalinya, Amnesti dan Abolisi Diberikan pada Kasus Korupsi, Apa Dampaknya?
2. Presiden Soeharto
Presiden ke-2 RI Soeharto juga pernah memberikan amnesti dan abolisi kepada para pengikut Gerakan Fretilin di Timor Timur melalui Keppres Nomor 63 Tahun 1977.
Pemberian amnesti dan abolisi dimaksudkan untuk kepentingan negara dan kesatuan bangsa serta usaha untuk lebih memanfaatkan seluruh potensi bagi kelancaran maupun peningkatan pelaksanaan pembangunan Provinsi Daerah Tingkat I Timor Timur.
“Memberikan amnesti umum dan abolisi kepada para pengikut gerakan Fretilin baik yang berada di dalam negeri maupun yang berada di luar negeri dan mereka yang pernah tersangkut dalam gerakan tersebut,” bunyi diktum 1 Keppres Nomor 63 Tahun 1977.
Baca juga: Pemberian Amnesti dan Abolisi, Politik Transaksional, Salah Obat Tangani Kasus Politisasi Hukum
3. Presiden BJ Habibie
Presiden ke-3 RI BJ Habibie pernah memberikan amnesti dan abolisi kepada Sri Bintang Pamungkas dan Muchtar.
Pemberian amnesti dan abolisi diatur dalam Keppres Nomor 80 Tahun 1988.
Sebelum keppres diterbitkan, Sri Bintang Pamungkas mendekam di tahanan usai melanggar UU Anti-Subversif karena membentuk Partai Uni Demokrasi Indonesia pada 1996.
Sementara itu, Muchtar harus menjalani masa hukuman di penjara akibat menulis buku “Potret Negara Indonesia” yang berisi kritikan kepada Soeharto dan rezim Orde Baru.
Baca juga: Apakah Amnesti Hasto Kristiyanto dan Abolisi Tom Lembong Bermotif Politik? Ini Kata Pengamat
4. Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur)
Presiden ke-4 RI Gus Dur memberikan abolisi melalui Keppres Nomor 91 Tahun 2000 untuk “mengampuni” sejumlah aktivis, yakni Jauhari Mys (alias Azhari), Fauji Ibrahim (alias Monier), Kleemens Rom Sarvir, dan Leseren Dampari Karma.
Abolisi lainnya juga diatur dalam Keppres Nomor 93 Tahun 2000 untuk R. Sawito Kartowibowo yang dituduh bertindak subversif sehingga dijatuhi hukuman delapan tahun penjara.
Sawito adalah pegawai Departemen Pertanian di Bogor yang menyinggung soal wangsit bahwa kehidupan politik negara sebaiknya dibenahi.
Baca juga: Pujian Mahfud MD untuk Prabowo yang Beri Abolisi ke Tom Lembong dan Amnesti ke Hasto
5. Presiden Megawati Soekarnoputri
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, Megawati pernah memberikan amnesti kepada Jauhar bin Saleh dan Amin Amsar.
Pemberian amnesti diatur dalam Keppres Nomor 53 Tahun 2002.
Selain amnesti, Keppres tersebut juga mengatur soal pemulihan kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabat Jauhar bin Saleh dan Amin Amsar.
Baca juga: Apa Perbedaan Amnesti dan Abolisi yang Diberikan Prabowo untuk Hasto dan Tom Lembong?
6. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)
Presiden ke-5 RI SBY memberikan amnesti dan abolisi kepada 2.000 anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) lewat Keppres Nomor 22 Tahun 2005.
Eks Panglima Kodam II/Sriwijaya tersebut menyetujui pengampunan dalam rangka mendukung perdamaian dan menghentikan penuntutan di Aceh. Hal ini dilakukan setelah menandatangani Perjanjian Helsinki.
Baca juga: Duduk Perkara Prabowo dan DPR Beri Abolisi ke Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto
7. Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Presiden ke-7 RI Jokowi pernah memberikan amnesti kepada guru perempuan yang menjadi korban pelecehan seksual.
Baiq Nuril mendapat amnesti setelah ia dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik lantaran merekam dan menyebarkan percakapan asusila eks Kepala SMA Negeri 7 Mataram yang sering meneleponnya.
Selain itu, pemberian amnesti saat pemerintahan Jokowi juga ditujukan kepada dosen Universitas Syiah Kuala Saiful Mahdi.
Ia berurusan dengan hukum setelah dituduh mencemarkan nama baik kampus karena mengkritik rekrutmen pegawai negeri sipil (PNS) melalui WhatsApp.
Baca juga: 6 Fakta Tentang Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Krsitiyanto









Leave a Comment