Data Pribadi WNI di Tangan AS? Transfer Data Ini Lebih Berbahaya dari yang Kamu Kira!

Admin Utama

July 27, 2025

3
Min Read

Sains Indonesia – Panas! Data Pribadi Kita Mau Dibawa ke Amerika? Guru Besar Hukum Unpad Buka Suara!

Geger kabar transfer data pribadi Warga Negara Indonesia (WNI) ke Amerika Serikat (AS) bikin resah? Tenang dulu! Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad), Ahmad M Ramli, angkat bicara. Menurutnya, transfer data ini bukan berarti semua data kita diserahkan begitu saja ke Paman Sam.

Ramli menjelaskan, dalam kerjasama Indonesia-AS, transfer data pribadi itu wajar kok, bahkan sulit dihindari di era ekonomi digital dan bisnis internasional. “Yang penting dipahami, transfer data ini bukan berarti kita kasih semua data pribadi WNI ke Pemerintah AS,” tegasnya, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (26/7/2024).

Nggak Cuma Indonesia, Negara Lain Juga Sama!

Jangan kaget, praktik transfer data lintas negara ini sudah lama jadi hal biasa di dunia internasional. Bahkan, negara-negara yang punya aturan perlindungan data super ketat seperti Uni Eropa juga melakukannya!

Contohnya, Komisi Eropa sudah punya EU-US Data Privacy Framework (DPF) sejak 10 Juli 2023. Ini bagian dari hubungan dagang gede-gedean senilai 7,1 triliun dolar AS antara Eropa dan Amerika. “Jadi, bukan cuma Indonesia. Uni Eropa yang protektif banget soal data, juga punya kesepakatan dengan AS,” imbuh Ramli.

Dalam dokumen resmi Gedung Putih berjudul “The United States and Indonesia Reach Historic Trade Deal,” transfer data pribadi bahkan disebut secara gamblang sebagai “move personal data out.” Artinya, kerjasama Indonesia-AS ini mengakui AS punya sistem perlindungan data yang oke, sesuai hukum di Indonesia.

Transfer Data: Keniscayaan di Era Digital?

Ramli menekankan, transfer data itu bukan barang baru. Ini sudah jadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan digital kita. Bayangkan saja, kalau kita terbang dari Jakarta ke New York pakai maskapai asing, data pribadi kita pasti diproses dan dibagikan antar negara.

Apalagi, pengguna internet di Indonesia sudah lebih dari 221 juta jiwa (data APJII 2025). Hampir semua dari kita sadar nggak sadar kasih data pribadi ke platform global seperti Google, WhatsApp, YouTube, Zoom, bahkan ChatGPT!

“Transfer data ini terjadi sejak kita bikin akun email, main media sosial, pakai aplikasi navigasi, atau platform kerja dan belajar online. Tanpa itu, layanan digital nggak akan jalan,” jelas Ramli.

PR Besar: Pengawasan yang Ketat!

Menurut Ramli, tantangan terbesarnya bukan soal transfer datanya, tapi bagaimana negara bisa mengawasi, memonitor, dan menegakkan hukum sesuai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). “Transfer data ke mana pun harus tetap akuntabel dan patuh hukum. Ini PR buat pemerintah,” tegasnya.

Karena itu, Ramli mendesak agar Lembaga Pelindungan Data Pribadi (Lembaga PDP) segera dibentuk. Lembaga ini punya peran penting untuk memastikan semua pihak patuh pada UU PDP. “Pemerintah jangan tunda-tunda lagi pembentukan lembaga ini, karena dinamika data lintas batas semakin kompleks,” pungkasnya.

Jadi, gimana menurut kamu soal transfer data pribadi ini? Apakah kita perlu lebih waspada, atau percaya saja pada pemerintah? Yuk, share pendapatmu di kolom komentar!

Leave a Comment

Related Post