
Sains Indonesia – , Jakarta – Center of Economic and Law Studies (Celios) mengkritik langkah Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir rekening tak aktif atau rekening dormant tanpa sebelumnya mendapat persetujuan dari pemilik rekening. Ekonom Celios Nailul Huda mengatakan tindakan pembekuan transaksi itu menyalahi hak-hak konsumen.
“Pembekuan ataupun penutupan harus persetujuan dari pemilik rekening. Tanpa persetujuan konsumen, PPATK melalukan hal yang ilegal,” kata Huda lewat keterangan resmi yang dikutip Jumat, 1 Agustus 2025.
Berdasarkan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ada aturan yang memperbolehkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir rekening yang terindikasi ada transaksi mencurigakan. “Tapi itu bukan ranah PPATK. Itu yang harus dipahami oleh PPATK terkait hak warga negara,” ujar Huda.
Selain itu, PPATK harus memeriksa dulu apakah rekening memang digunakan untuk hal yang negatif. Karena ada beberapa alasan yang menyebabkan rekening tak aktif. Misal, pemiliknya terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sehingga tak ada transaksi.
Konsumen juga menanggung kerugian biaya yang ditimbulkan dari adanya pemblokiran rekening ini. Ada biaya transportasi termasuk parki dan waktu yang harus dikeluarkan oleh konsumen untuk mengambil kembali haknya. Belum lagi biaya tak langsung ditimbulkan dari transaksi yang tertunda akibat tindekan ini.
Karena itu, pembekuan rekening dormant seharusnya dihentikan karena hanya merugikan masyarakat maka sudah sewajarnya harus dicabut. “Rekening itu hak nasabah sebagai konsumen, bukan hak dari PPATK,” kata Huda.
Sementara itu, PPATK menyatakan telah membuka kembali akses rekening tak aktif atau dormant yang sempat diblokir. “Benar (telah dibuka),” ujar Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK M Natsir Kongah saat dikonfirmasi Tempo, Kamis, 31 Juli 2025.
Namun Natsir tak menjelaskan soal detail proses pembukaan kembali blokir rekening dormant juga alasannya. Mengutip siaran pers PPATK sebelumnya, penghentian sementara transaksi pada rekening dormant dilakukan berdasarkan temuan maraknya penggunaan rekening pasif itu menjadi target kejahatan.
Rekening menanggur dianggap banyak digunakan untuk menampung dana-dana hasil tindak pidana. Seperti jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, serta pidana lainnya. Pada Februari 2025, PPATK mengumpulkan data dari perbankan. Penghentian transaksi rekening dormant dilakukan pada 15 Mei 2025.
Pilihan Editor: Bagaimana Negara Lain Memperlakukan Rekening Dormant









Leave a Comment