
Sains Indonesia – , Jakarta -Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dalam sidang pembacaan amar putusan menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam kasus tindak pidana korupsi impor gula periode 2015 hingga 2016. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Rianto Dennie Arsan Fatrika, Jumat, 18 Juli 2025.
Selain vonis hukuman penjara, majelis hakim juga menghukum Tom Lembong membayar denda sebesar Rp 750 juta. Apabila tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 6 bulan. Vonis dari majelis hakim lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum dengan hukuman penjara selama 7 tahun, serta membayar denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tom Lembong dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pilihan Editor: Mengapa Tom Lembong Dihukum Meski Tak Korupsi
Eks penyidik KPK Aulia Postiera menegaskan, putusan terhadap Tom Lembong menjadi peringatan serius bagi arah penegakan hukum di Indonesia. Ia menilai vonis tersebut mengabaikan prinsip utama dalam hukum pidana, yakni unsur mens rea atau niat jahat.
“Padahal, dalam kasus ini, Lembong tidak terbukti memperkaya diri, tidak menerima suap, dan tidak memiliki motif jahat di balik kebijakan impor gula yang ia keluarkan saat menjabat,” katanya, dalam keterangannya yang diterima Tempo,19 Juli 2025.
Bagaimana Bunyi Pasal-pasal Tersebut?
Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP berbunyi:
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
Soal vonis terhadap Tom Lembung, majelis hakim mengungkapkan hal-hal memberatkan dan meringankannya, diantaranya hal yang memberatkan:
1. Terdakwa saat menjadi Menteri Perdagangan, pemegang kekuasaan pemerintahan di bidang perdagangan, kebijakan menjaga ketersediaan gula nasional dan stabilitas harga gula nasional terkesan lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibandingkan sistem demokrasi ekonomi dan sistem ekonomi pancasila berdasarkan UUD 1945 yang mengedepankan kesejahteraan umum dan keadilan sosial;
2. Terdakwa saat sebagai Menteri Perdaganagn tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan asas kepastian hukum, dan meletakkan hukum dengan ketentuan pasal perundang-undangan sebagai dasar pengambilan setiap kebijakan dalam pengendalian dan stabilitas harga di bidang perdagangan, khususnya gula;
3. Terdakwa saat sebagai Menteri Perdagangan tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara akuntabel dan bertanggungjawab, bermanfaat dan adil dalam pengendalian dan stabilitas harga gula yang murah dan terjangkau oleh masyarakat sebagai konsumen akhir atau bahan kebutuhan pokok, berupa gula kristal putih;
4. Terdakwa saat menjadi Menteri Perdagangan telah mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen akhir gula kristal putih untuk mendapatkan gula kristal putih dengan harga yang stabil dan terjangkau. Harga gula kristal putih dalam tahun 2016 tetap tinggi.
Hal yang Meringankan Tom Lembong
- Terdakwa tidak memiliki catatan pidana sebelumnya atau belum pernah dijatuhi hukuman pidana.
- Terdakwa tidak memperoleh keuntungan pribadi dari tindak pidana korupsi yang dilakukannya.
- Selama proses persidangan, terdakwa menunjukkan sikap kooperatif dan sopan, serta tidak menghambat jalannya persidangan.
- Terdakwa telah menitipkan sejumlah uang kepada Kejaksaan Agung pada tahap penyidikan sebagai bentuk itikad baik untuk mengganti kerugian keuangan negara.
Amelia Rahima Sari dan Sukma Kanthi Nurani berkontribusi dalam artikel ini.
Pilihan Editor: Vonis 4,5 Tahun Tom Lembong, Eks Penyidik KPK: Terbukti Tidak Ada Niat Jahat









Leave a Comment