
Bak petir di siang bolong, mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong kini menghadapi tuntutan berat! Jaksa penuntut umum menuntut Tom Lembong 7 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi importasi gula yang bikin geleng-geleng kepala. Skandal ini bukan main-main, nilai kerugian negaranya fantastis, mencapai ratusan miliar rupiah!
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (4/7) itu, jaksa tanpa tedeng aling-aling meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Tom Lembong. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun,” demikian tuntutan yang dibacakan jaksa. Tak hanya itu, Tom Lembong juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 750 juta. Jika denda itu tak dibayar, maka sanksinya diganti dengan kurungan selama 6 bulan. Namun, ada satu hal yang menarik: Tom Lembong tidak dibebankan untuk membayar uang pengganti kerugian negara.
Lalu, bagaimana bisa mantan pejabat negara sekelas Tom Lembong terseret dalam kasus korupsi impor gula ini? Jaksa membeberkan, dalam perbuatannya, Tom Lembong dituding telah menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah kepada beberapa perusahaan gula swasta. Ini dilakukan tanpa prosedur yang semestinya, yaitu tanpa rapat koordinasi dan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Sebuah pelanggaran prosedur yang fatal, bukan?
Persetujuan impor yang kontroversial itu diberikan kepada sepuluh perusahaan gula swasta kakap, termasuk PT Angels Products, PT Makassar Tene, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry, PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Andalan Furnindo, PT Duta Sugar International, PT Berkah Manis Makmur, PT Kebun Tebu Mas, dan PT Dharmapala Usaha Sukses.
Dampak dari izin yang diterbitkan Tom Lembong ini sangat merugikan. Kebijakan itu mengakibatkan kemahalan harga yang harus dibayarkan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia dalam pengadaan Gula Kristal Putih (GKP) untuk penugasan stabilisasi harga/operasi pasar. Selain itu, negara juga dirugikan karena terjadi kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Akibatnya, uang rakyat terkuras!
Total kerugian negara akibat perbuatan ini mencapai angka Rp 515 miliar! Angka ini merupakan bagian dari total kerugian negara yang berdasarkan hasil audit mencapai Rp 578,1 miliar. “Berdasarkan uraian tersebut di atas maka Penuntut Umum berpendapat bahwa unsur yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum,” tegas jaksa, menunjukkan betapa seriusnya kasus ini.
Sebelum membacakan tuntutan pidana, jaksa juga sempat menjelaskan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Tom Lembong. Hal yang memberatkan adalah perbuatan Tom dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sementara itu, untuk hal yang meringankan, jaksa menyebutkan bahwa Tom bersikap sopan selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum sebelumnya. Namun, hal-hal meringankan ini tidak cukup untuk menyelamatkan dirinya dari jeratan hukum yang berat.
Jaksa menilai Tom Lembong terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ini adalah pasal-pasal kunci dalam penanganan kasus korupsi di Indonesia.
Kasus tuntutan 7 tahun penjara Tom Lembong ini menjadi sorotan tajam, mengingatkan kita betapa seriusnya penanganan kasus korupsi impor gula. Ini adalah cerminan komitmen negara dalam memberantas dugaan korupsi, bahkan yang melibatkan mantan pejabat tinggi. Proses hukum ini akan terus berlanjut hingga keputusan akhir. Kira-kira, bagaimana nasib akhir Tom Lembong? Akankah tuntutan jaksa dikabulkan sepenuhnya? Mari kita nantikan putusan majelis hakim. Apa pendapat Anda tentang kasus ini? Bagikan komentar Anda di bawah dan jangan lupa bagikan artikel ini agar lebih banyak yang tahu!









Leave a Comment