BREAKING NEWS: 5 Tersangka Korupsi Terjaring OTT KPK di Mandailing Natal! Siapa Saja?

Admin Utama

June 28, 2025

3
Min Read

GEMPAR! Jaringan mafia proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara baru saja ‘digaruk’ habis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)! Bayangkan, lima sosok penting – dari pejabat Dinas PUPR hingga bos kontraktor – kini resmi jadi tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) kilat di Kabupaten Mandailing Natal pada Kamis, 26 Juni 2025 lalu. Skandal ini membongkar dugaan main mata dalam proyek infrastruktur yang seharusnya dinikmati rakyat!

Kabar mengejutkan ini disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Menurut Asep, operasi senyap KPK ini berhasil membongkar dugaan korupsi besar-besaran terkait proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, serta di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumatera Utara. Dua hari setelah OTT, tepatnya Sabtu, 28 Juni 2025, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Asep mengumumkan penetapan lima tersangka yang diduga kuat terlibat dalam praktik culas ini, terdiri dari dua pihak pemberi suap dan tiga pihak penerima.

Lantas, siapa saja nama-nama yang kini harus berhadapan dengan hukum? Mereka adalah Topan Obaja Putra Ginting (TOP), yang menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara; Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga merangkap Pejabat Pembuat Komitmen; dan Heliyanto (HEL), Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara. Ketiganya diduga sebagai pihak penerima suap. Sementara itu, pihak pemberi suap yang ditetapkan sebagai tersangka adalah M. Akhirun Efendi Siregar (KIR), Direktur Utama PT DNG, serta M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN.

Menariknya, KPK sebenarnya sempat mengamankan enam orang dalam operasi tersebut. Namun, setelah pemeriksaan mendalam, satu orang di antaranya tidak jadi ditetapkan sebagai tersangka. Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa bukti yang terkumpul dan hasil pemeriksaan terhadap orang tersebut dinilai belum cukup kuat untuk menjeratnya sebagai pelaku. Oleh karena itu, statusnya kini hanya sebagai saksi yang membantu KPK mengungkap kasus proyek jalan ini.

Para pelaku yang kini menyandang status tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal berat. Untuk KIR dan RAY, sebagai pihak pemberi, diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, TOP, RES, dan HEL, para pejabat yang diduga menerima suap, disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman berat menanti mereka yang terbukti bersalah.

Penetapan tersangka ini menjadi bukti nyata keseriusan KPK dalam membersihkan praktik korupsi, terutama yang merugikan pembangunan infrastruktur vital seperti jalan di Mandailing Natal, Sumatera Utara. Ini adalah langkah maju dalam memastikan dana rakyat tidak diselewengkan oleh oknum tak bertanggung jawab. Mari kita kawal terus proses hukum kasus korupsi proyek jalan ini hingga tuntas!

Menurut Anda, langkah apa lagi yang harus diambil untuk memberantas akar korupsi di proyek pembangunan daerah? Bagikan pandangan Anda di kolom komentar dan sebarkan berita penting ini agar semakin banyak masyarakat yang peduli dan teredukasi!

Leave a Comment

Related Post