BPJS Kesehatan: Pasien Kaget Disuruh Pulang! Ada Apa Sebenarnya?

Admin Utama

June 26, 2025

7
Min Read

NYERI, MEMILUKAN, DAN MENGEJUTKAN! Kisah-kisah horor pasien pengguna Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kembali mencuat, bikin kita geleng-geleng kepala. Bukan cuma ditolak rumah sakit, ada yang dipulangkan paksa padahal kondisi masih sekarat! Ini bukan cerita baru, tapi viral lagi di media sosial dan mengungkap deretan kejadian serupa yang tak terbayangkan.

Bayangkan saja, dengan wajah menahan sakit dan perut membengkak, Teuku Nyak Cut (50) terpaksa dipapah keluarganya keluar dari ruangan. Pasien BPJS Kesehatan ini diminta pulang setelah beberapa hari dirawat inap di sebuah rumah sakit swasta di Deli Tua, Deli Serdang, Sumatera Utara, awal Januari 2025 lalu. Sepekan di rumah, kondisi Cut malah makin parah. Ia dilarikan kembali ke rumah sakit yang sama, namun takdir berkata lain, ia meninggal dunia di ruang Intensive Care Unit (ICU) pada Februari 2025.

Keluarga mendiang Teuku Nyak Cut tentu saja kaget bukan kepalang. Bagaimana tidak, Cut disuruh pulang padahal tubuhnya belum menunjukkan tanda-tanda membaik. Saat dikonfirmasi, rumah sakit beralasan pemulangan Cut adalah untuk “istirahat”. “Katanya: ‘pasien kami balikkan dulu supaya diistirahatkan di rumah selama seminggu. Setelah itu baru datang lagi untuk kontrol’. Kami kaget kok disuruh pulang padahal perutnya masih besar begitu?” ujar Farida, kakak kandung mendiang, kepada Nanda Fahriza Batubara dari BBC News Indonesia, Selasa (24/06).

Cut, warga Kecamatan Pergetteng-getteng Sengkut, Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatera Utara, harus menempuh jarak sekitar 200 kilometer dari rumah sakit. Sopir beranak tiga ini, dengan kondisi finansial pas-pasan, mulai sakit organ hati akhir tahun lalu. Ia sempat dirawat di rumah sakit setempat sebelum dirujuk ke rumah sakit di Deli Serdang pada 29 Desember 2024. Selama di sana, berbagai penanganan dilakukan, dari transfusi darah sampai penyedotan cairan perut. Namun, kondisinya tak kunjung membaik.

“Perut adik saya sempat kempes setelah disedot, tapi kemudian bengkak lagi. Setelah 14 hari di rumah sakit, kami disuruh pulang, katanya istirahat. Seharusnya istirahat yang baik, ya, di rumah sakit. Karena di situ ada dokter, ada tindakan medis. Ini kenapa disuruh pulang ke rumah?” keluh Farida.

Tragedi serupa juga menghampiri Arindra (38), yang harus kehilangan adiknya, Alif Budi (35), pada tahun 2022. Alif menderita tuberkulosis selama dua tahun dan dirawat di rumah dengan bantuan tabung oksigen kecil. Saat kondisinya memburuk dan sesak napas parah, ia langsung dilarikan ke rumah sakit di Labuang Baji, Makassar, Sulawesi Selatan.

“Tapi di rumah sakit itu akhirnya tidak ditangani alasannya karena BPJS. Itu saya bawa karena kondisinya parah, orang sudah sesak napas. Kalau bicara kedokteran itu bicara nyawa daripada administrasi,” tutur Arindra kepada Darul Amri dari BBC News Indonesia, Selasa (24/6). “Setelah setengah jam, saya menunggu belas kasihan dari pihak rumah sakit itu tetap tidak diindahkan, saya bawa pulang dia. Besoknya saya bawa ke puskesmas Bara-Baraya, di jalan Abubakar Lambogo.”

Di puskesmas, Alif sempat mendapat bantuan pernapasan dan obat, kondisinya membaik. Namun, lagi-lagi ia diminta pulang. Arindra membawa adiknya ke kos. Empat hari kemudian, Alif menghembuskan napas terakhir di kamar sewa itu.

“Betul ada aturan rumah sakit tapi menolong orang itu mesti diutamakan. Kalau bicara kemanusiaan mestinya harus ditolong adikku itu. Waktu itu saya berpikir general ya bahwasanya hampir semua rumah sakit mau menangani orang (sakit) kalau sudah terpenuhi semua administrasi pasiennya,” ucap Arindra.

Mengapa Masalah Ini Terus Terjadi? Suara dari Lapangan!

Menanggapi hal ini, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa BPJS Kesehatan tak pernah membatasi durasi rawat inap. “Durasi perawatan pasien, lanjut dia, ditentukan oleh indikasi medis dan keputusan dokter yang merawat. Jadi, bukan oleh BPJS Kesehatan. Pasien sudah bisa dikembalikan ke rumah apabila kondisi pasien sudah stabil sesuai dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh dokter,” ujar Rizzky. Ia mengimbau pasien yang merasa pelayanannya kurang optimal untuk segera lapor ke kanal pengaduan resmi agar ditindaklanjuti.

Di sisi lain, Wakil Ketua I Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi), Koesmedi Priharto, mengakui bahwa persoalan berulang ini bukan hal yang mudah diselesaikan. “Ini bukan kesengajaan. Bisa karena ada miskomunikasi, bisa memang kondisinya,” ujarnya. Evaluasi berkala diperlukan untuk mengatasi sumbatan masalah di lapangan.

Sejak BPJS diterapkan pada 2014, rumah sakit memang berupaya melayani sesuai aturan. Namun, Koesmedi mengungkapkan, pembiayaan klaim dari BPJS ke rumah sakit sering terhambat. Sementara itu, pengadaan alat kesehatan tak diimbangi penurunan pajak. “Programnya jadi karut marut. Sementara kami harus melayani sesuai dengan kondisi pasien. Pasien yang masuk rumah sakit kan sebenarnya sudah bukan kasus yang mudah-mudah,” ungkap Koesmedi.

Seorang dokter di rumah sakit swasta Yogyakarta, Ari, juga merasakan dampaknya. Aturan BPJS makin ketat, dan klaim makin molor pencairannya. Bagi rumah sakit swasta, klaim ini krusial untuk operasional dan keberlangsungan pelayanan. Bahkan, ada rumah sakit yang terpaksa pinjam uang ke bank demi operasional. Peraturan yang terus berganti tanpa sosialisasi yang jelas juga memicu miskomunikasi di lapangan. “Ya rumah sakit, ya masyarakat kadang ada enggak sinkron karena aturan dari pusat gonta-ganti tapi kurang sosialisasi,” kata Ari.

Hal ini selaras dengan paparan Ketua Umum Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI), Iing Ichsan Hanafi, di hadapan Komisi IX DPR RI pada 26 Mei 2025. Iing menekankan, persoalan klaim tertunda dan bersengketa ini harus segera tuntas. “Ini bukan perkara besar kecil nominalnya. Apalagi bagi rumah sakit soliter, klaim ini penting,” tegas Iing.

Angka Bicara: Mengapa Klaim BPJS Mandek?

Data BPJS Kesehatan menunjukkan, jumlah klaim tertunda pada 2024 mencapai Rp5,92 triliun untuk 3,69 juta kasus! Angka ini melonjak drastis dari 2023 yang ‘hanya’ sekitar Rp 2,16 triliun untuk 523.000 kasus. Bahkan, dari data Kementerian Kesehatan, total klaim tertunda per Januari-Maret 2025 tercatat Rp204 miliar di 12 rumah sakit Kemenkes.

Lonjakan ini terjadi seiring meningkatnya jumlah peserta BPJS Kesehatan, yang hingga 31 Maret 2025 sudah mencapai 279 juta jiwa atau 98,3% dari total penduduk Indonesia. DJSN menemukan, masalah utama klaim tertunda dan bersengketa ini disebabkan dokumen klaim yang tidak jelas, tidak lengkap, dugaan kecurangan, serta kendala verifikasi digital dan umpan balik yang kurang jelas dari BPJS Kesehatan ke rumah sakit.

Namun, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, kembali menegaskan bahwa BPJS Kesehatan tidak pernah menolak atau memperlambat pengajuan klaim. Menurutnya, BPJS berkomitmen memproses seluruh klaim sesuai prosedur agar layanan kesehatan berjalan tanpa hambatan. Ia menambahkan, pembayaran klaim kini sejalan dengan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membuat audit dan penilaian klaim menjadi lebih ketat.

Lalu, Apa Solusinya? Masa Depan Pelayanan Kesehatan Kita

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, kembali menekankan pentingnya masalah klaim ini agar tidak mengganggu pelayanan. “Pending klaim tidak boleh jadi menghalangi hak pasien memperoleh pelayanan,” ucap Timboel. Ia memahami kehati-hatian rumah sakit, namun dokter dan rumah sakit juga harus mengedepankan sensitivitas manusiawi dan percaya diri pada observasi mereka, terutama untuk kondisi gawat darurat. Timboel mengusulkan agar regulasi penanganan gawat darurat direvisi agar tak ada lagi penolakan atau pemulangan pasien sebelum sembuh. “Kalau pun tidak gawat darurat, tidak boleh disuruh pulang. Tapi dikembalikan ke FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) terdekat. Rumah sakit enggak boleh menolak pasien dan jangan disuruh pulang,” katanya.

Terkait perubahan skema pelayanan BPJS Kesehatan dengan penerapan Kamar Rawat Inap Standar (KRIS), Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan masa transisi diperpanjang hingga Desember 2025 dari seharusnya Juli 2025. Ini karena banyak rumah sakit butuh waktu memenuhi 12 kriteria fasilitas dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.

Wakil Ketua I Persi, Koesmedi Priharto, berharap penerapan ini dievaluasi lagi dari hasil uji coba di beberapa rumah sakit, agar tidak menambah masalah baru yang berdampak pada masyarakat. Timboel juga mengingatkan agar perubahan skema ini diperhatikan detail pelaksanaannya agar tidak menimbulkan kebingungan dan praktik di lapangan. “Ingat yang terutama itu menyelamatkan pasien.”

Kesimpulan: Masalah pelayanan BPJS Kesehatan bukan hanya soal administrasi, tapi juga menyangkut nyawa manusia. Kisah-kisah pilu pasien yang dipulangkan sebelum sembuh atau ditolak karena kendala BPJS adalah cermin dari sistem yang masih butuh banyak perbaikan. Konflik kepentingan antara keberlangsungan rumah sakit dan hak pasien atas layanan optimal harus segera menemukan titik temu. Sudah saatnya pemerintah, BPJS Kesehatan, dan seluruh fasilitas kesehatan duduk bersama mencari solusi konkret agar kejadian serupa tidak terulang lagi. Prioritas utama harus selalu pada keselamatan dan kesembuhan pasien.

Bagaimana menurut Anda, apa solusi terbaik untuk mengatasi masalah pelayanan BPJS ini? Bagikan pengalaman atau pandangan Anda di kolom komentar di bawah dan bantu sebarkan artikel ini agar semakin banyak yang sadar akan pentingnya perbaikan sistem kesehatan kita!

Leave a Comment

Related Post