Kejutkan Publik! Thomas Trikasih Lembong, sosok mantan Menteri Perdagangan yang namanya kini jadi sorotan, akhirnya buka suara terkait vonis yang menjeratnya. Tak terima begitu saja, Tom Lembong siap melawan balik! Dia dikabarkan akan mengajukan banding atas putusan keras dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Kabar ini datang langsung dari pengacara Tom Lembong, Zaid Mushafi, yang mengkonfirmasi pada Senin, 21 Juli 2025. Menurut Zaid, surat permohonan banding tersebut akan resmi diajukan pada Selasa, 22 Juli 2025. Meski begitu, detail lebih lanjut mengenai waktu pasti pengajuan masih disimpan rapat-rapat.
Lalu, apa sih sebenarnya yang bikin Tom Lembong ngotot banding? Sebelumnya, pada Jumat, 18 Juli 2025, majelis hakim Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat memang sudah menyatakan Thomas Trikasih Lembong terbukti bersalah dalam kasus korupsi importasi gula. Kasus ini terjadi di Kementerian Perdagangan pada periode 2015-2016. Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika, menjatuhkan vonis berat: hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan!
Tak hanya itu, Tom Lembong juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 750 juta. Kalau sampai tak dibayar, dendanya bisa diganti dengan tambahan 6 bulan kurungan. Uniknya, meski divonis bersalah, hakim tidak membebankan uang pengganti kerugian negara kepada mantan Menteri Perdagangan ini. Alasannya jelas: dia dinilai tidak menerima aliran dana sepeser pun dari kasus korupsi gula tersebut.
Putusan Pengadilan Tipikor ini menyatakan Tom Lembong melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (yang sudah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Keputusan untuk banding ini tentu akan menambah babak baru dalam kasus korupsi gula yang melibatkan nama besar sekelas Tom Lembong. Akankah vonis ini berubah? Atau justru makin menguat? Hanya waktu yang bisa menjawabnya. Bagaimana menurut Anda, apakah keputusan Tom Lembong untuk banding ini tepat? Bagikan pendapat Anda di kolom komentar dan jangan lupa share artikel ini agar makin banyak yang tahu!









Leave a Comment