
Geger dunia hukum! Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, baru saja divonis bebas dari tuduhan merintangi penyidikan kasus Harun Masiku. Keputusan Pengadilan Tipikor Jakarta ini sontak bikin heboh, apalagi setelah hakim membeberkan alasan-alasan yang mungkin tak banyak orang duga. Benarkah tuduhan merendam dan menenggelamkan HP itu cuma bualan belaka?
Awalnya, Hasto dituding melakukan dua perbuatan yang dianggap merintangi upaya KPK. Pertama, pada 8 Januari 2020, ia disebut memerintahkan ajudannya, Nurhasan, untuk merendam ponsel Harun Masiku. Peristiwa ini terkait dengan adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang sedang jadi sorotan publik kala itu.
Kemudian, pada 6 Juni 2024, menjelang pemeriksaan dirinya di KPK beberapa hari setelahnya, Hasto dituduh lagi memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan HP miliknya. Ini adalah tuduhan serius yang bisa menjeratnya dengan pasal perintangan penyidikan.
Namun, apa kata hakim? Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (25/7), anggota majelis hakim, Sunoto, menegaskan bahwa dua perbuatan yang dituduhkan jaksa penuntut umum tersebut tidak terbukti.
“Menimbang bahwa berdasarkan analisis komprehensif terhadap seluruh fakta persidangan, tidak ada bukti hp yang direndam atau ditenggelamkan sebagaimana dituduhkan,” ujar Hakim dengan tegas, membantah klaim jaksa secara langsung.
Masih Tahap Penyelidikan, Jadi Beda!
Tak hanya soal bukti fisik, hakim juga menyoroti waktu kejadian yang dituduhkan pada 8 Januari 2020. Menurut hakim, perbuatan Hasto saat itu dilakukan pada saat perkara Harun Masiku masih dalam tahap penyelidikan. Sementara itu, penyidikan baru resmi dimulai pada 9 Januari 2020. Perbedaan tipis ini ternyata krusial!
Hakim menjelaskan bahwa Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang didakwakan jaksa, secara limitatif, hanya mengatur perbuatan yang ditujukan terhadap tahap penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan. Tahap penyelidikan? Tidak termasuk! Artinya, unsur pasal perintangan penyidikan belum terpenuhi jika kasus masih di tahap awal tersebut.
Hak Hasto Membela Diri Jadi Pertimbangan Utama
Bagaimana dengan perbuatan yang dituduhkan pada 6 Juni 2024? Majelis hakim mengakui bahwa pada saat itu, perkara memang sudah berada pada tahap penyidikan. Tapi ada poin penting yang tak bisa diabaikan: Hasto dipanggil sebagai saksi.
Hakim menjelaskan bahwa seorang saksi punya hak untuk tidak memberikan keterangan atau bukti yang nantinya bisa memberatkan dirinya sendiri. Ini adalah manifestasi dari asas hukum penting yang disebut nemo tenetur seipsum accusare, yang artinya “seseorang tidak dapat dipaksa untuk memberikan kesaksian atau bukti yang dapat memberatkannya dalam suatu kasus pidana.” Asas ini diakui sebagai bagian fundamental dari Hak Asasi Manusia yang dijamin konstitusi.
Penyidikan KPK Tak Terhalang, Bukti Makin Kuat
Selain semua pertimbangan di atas, hakim juga menilai bahwa tidak terbukti adanya upaya perintangan yang signifikan. Sebab, nyatanya KPK tetap dapat melakukan penyidikan terhadap kasus Harun Masiku tanpa hambatan berarti.
Fakta persidangan menunjukkan bahwa KPK tetap bisa melanjutkan penyidikan, yang dibuktikan dengan terbitnya surat perintah penyidikan (sprindik) tanggal 9 Januari 2020, dilakukannya berbagai upaya penyidikan termasuk pemeriksaan saksi-saksi. Yang lebih mengejutkan, HP yang dituduhkan direndam atau ditenggelamkan itu ternyata masih ada dan berhasil disita KPK pada 10 Juni 2024! Ini jelas menunjukkan bahwa penyidikan tidak terhambat.
Dengan sederet pertimbangan kuat ini, majelis hakim akhirnya memutuskan bahwa dakwaan perintangan penyidikan terhadap Hasto Kristiyanto, yakni Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP, tidak terbukti. “Jika dakwaan tidak terbukti, terdakwa harus dibebaskan,” kata Hakim. Sehingga, majelis berkesimpulan bahwa terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan kesatu tersebut.
Ini adalah putusan yang mengejutkan banyak pihak, mengakhiri babak baru dalam saga kasus Harun Masiku yang tak kunjung usai. Bagaimana menurut Anda tentang keputusan ini? Apakah Anda setuju dengan pertimbangan hakim? Bagikan pandangan Anda di kolom komentar di bawah dan jangan lupa sebarkan berita penting ini kepada teman dan keluarga Anda!









Leave a Comment