Sains Indonesia – Jakarta – Geger! BEM SI sebut Amnesti Hasto & Abolisi Tom Lembong cuma akal-akalan penguasa? Mahasiswa curiga ada udang di balik batu!
Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) angkat bicara soal pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk Tom Lembong. Mereka menilai langkah ini sebagai upaya pemerintah membungkam oposisi, yang seharusnya menjadi pengawas kekuasaan. Wah, panas nih!
Koordinator Pusat BEM SI, Muzammil Ihsan, blak-blakan menyebut keputusan Presiden ini sebagai bentuk “rekonsiliasi besar-besaran” dalam politik. “Mereka merangkul semua pihak demi membangun stabilitas politik,” ujarnya kepada Tempo, Jumat, 1 Agustus 2025. Tapi, Muzammil khawatir ada agenda tersembunyi di balik ini semua.
Muzammil berpendapat, terlepas dari benar atau tidaknya kasus hukum Tom Lembong, kebijakan ini bisa membuka pintu praktik politik balas budi. Jika terus dilakukan, bukan demokrasi yang kuat, malah kritik diredam dan oposisi dijinakkan. “Kekuasaan tanpa pengawasan bisa memunculkan oligarki baru yang berbahaya bagi demokrasi Indonesia,” tegasnya. Ngeri juga ya?
Muzammil menekankan, pengampunan atau penghentian proses hukum harus didasari keadilan dan kepentingan publik, bukan sekadar konsolidasi kekuasaan. Mahasiswa, kata dia, akan terus mengawal agar hukum tidak tunduk pada kekuatan politik manapun. Salut!
Kamis, 31 Juli lalu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan persetujuan DPR atas abolisi untuk Tom Lembong (terpidana korupsi impor gula) dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto (kasus suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan). Keputusan ini tentu menuai pro dan kontra.
Dasco menjelaskan, permohonan abolisi Tom Lembong diajukan Presiden Prabowo Subianto melalui surat Presiden Nomor R43/Pres 07.2025 tertanggal 30 Juli 2025. Kira-kira apa ya pertimbangan presiden?
Abolisi dan amnesti adalah hak prerogatif Presiden terkait penghapusan akibat hukum pidana. Amnesti adalah pengampunan hukuman bagi pelaku tindak pidana tertentu, sementara abolisi menghapus peristiwa atau tuntutan pidana. Jadi, dengan abolisi, seolah-olah tindak pidana itu tidak pernah terjadi. Wah, bisa begitu ya?
Istana Kepresidenan berdalih, keputusan ini diambil Prabowo demi menjaga persatuan bangsa. Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro mengatakan, Presiden berprinsip semua harus bergotong royong untuk maju. Jadi, Prabowo akan mengambil kebijakan politik demi persatuan dan kesatuan. Hmm, alasan yang klise?
“Misalkan pemberian abolisi, amnesti, atau kebijakan lain yang bisa mempererat persatuan, akan dilakukan oleh Bapak Presiden,” kata Juri di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 1 Agustus 2025. Publik tentu bertanya-tanya, seberapa efektifkah cara ini?
Dengan begitu, Tom Lembong (divonis 4,5 tahun penjara) dan Hasto Kristiyanto (divonis 3,5 tahun bui), akan bebas dari jeratan hukum. Mereka tinggal menunggu Prabowo meneken Keppres untuk keluar dari penjara. Bebas beneran nih?
Eka Yudha berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Jadi, bagaimana menurutmu? Apakah amnesti dan abolisi ini langkah tepat untuk persatuan bangsa, atau justru ancaman bagi demokrasi? Jangan ragu untuk berkomentar dan bagikan artikel ini! Suaramu penting!









Leave a Comment