
GEMPAR! Belasan Santriwati Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual di Pesantren Sumenep: Terbongkar Setelah Bertahun-tahun!
Kabar mengejutkan mengguncang salah satu pesantren di Sumenep, Jawa Timur. Belasan santriwati diduga kuat menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh pemimpin pondok mereka sendiri. Para aktivis perempuan menyoroti bahwa kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren ini terus berulang, didorong oleh relasi kuasa yang timpang dan doktrin agama yang disalahgunakan.
Sebanyak 13 perempuan akhirnya berani mengungkap pengalaman mengerikan mereka. Mereka mengaku mengalami kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh Moh. Sahnan alias MS (51), pemilik sekaligus pengurus pondok pesantren di Pulau Kangean, Sumenep, Jawa Timur. Kuasa hukum para korban, Salamet Riadi, menyebut insiden ini terjadi sejak sekitar tahun 2016 hingga 2024, bahkan banyak korban yang mengalami kekerasan lebih dari satu kali.
Pelaku, MS, akhirnya ditangkap anggota Satreskrim Polres Sumenep pada Selasa (10/6) dini hari di Situbondo, Jawa Timur, setelah sempat melarikan diri. Dia kini dijerat pasal persetubuhan atau pelecehan seksual fisik terhadap anak berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA), dengan ancaman hukuman penjara hingga seumur hidup.
Awal Mula Skandal Terbongkar: Dari Grup WhatsApp Hingga Penangkapan Dramatis
Dugaan kekerasan seksual oleh pemilik pesantren ini sebenarnya sudah terjadi sejak 2016, dengan korban pertama berinisial R. Namun, kasus ini baru menjadi perbincangan panas setelah mencuat di grup WhatsApp alumni pondok pesantren tersebut baru-baru ini. Beberapa korban bahkan sudah lulus dari pesantren tersebut saat percakapan ini muncul.
Informasi dari grup alumni tersebut sampai ke telinga orang tua korban. Setelah memastikan kebenaran pengakuan anak-anak mereka, keberanian orang tua pun muncul untuk melapor ke aparat penegak hukum (APH). Salamet Riadi, kuasa hukum korban, menjelaskan bahwa laporan pertama diajukan ke Polsek Kangean pada 3 Juni 2025, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Polres Sumenep.
Meskipun sempat melarikan diri, MS berhasil ditangkap. Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, awalnya menyebut tindakan MS sudah berlangsung sejak 2021 dengan 10 santri sebagai korban, berdasarkan laporan polisi awal. Namun, belakangan, semakin banyak santriwati yang mengaku menjadi korban pelecehan yang diduga dilakukan oleh pemimpin pesantren tersebut, memperpanjang daftar penderitaan.
MS dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman penjara seumur hidup menantinya, terutama karena ia merupakan sosok yang memiliki kuasa atas anak, seperti guru atau orang tua, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat 3.
Modus Bejat di Balik Doktrin Agama: Jerat Relasi Kuasa Sang Pimpinan
Widiarti membeberkan bahwa pelaku, MS, menggunakan modus kekerasan seksual yang sama untuk semua korbannya. Salah satu santriwati berinisial F, misalnya, diminta mengantarkan minuman ke kamar MS. Di sanalah aksi bejat pelecehan seksual itu dilancarkan. Penyelidikan menunjukkan, perbuatan MS terhadap F tidak hanya terjadi sekali, melainkan berulang kali. Modus serupa juga diterapkan pada santri-santri lainnya.
Para korban yang berstatus sebagai santri tidak berani melawan karena posisi MS sebagai pengasuh pondok pesantren. Widiarti menambahkan, tersangka juga mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian ini kepada siapa pun. Salamet Riadi mengamini, bahwa korban pertama berinisial R mengalami kejadian pada 2016, sedangkan F pada 2021.
Kronologi Versi Korban: Antara Kewajiban dan Ketakutan
Salamet Riadi mengungkapkan, para korban dipanggil menghadap MS dengan dalih untuk membawakan minuman. Di sana, mereka diberi wejangan bahwa taat kepada guru adalah wajib. Doktrin inilah yang dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.
“Dibangun relasi ketakutan, jadi tidak berkuasa untuk menolak atau tidak menyampaikan ketidaksukaannya,” ungkap Salamet. “Karena memang diberikan sugesti bahwa guru ini adalah segala-galanya.”
Kini, empat korban telah dibawa ke rumah aman milik Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Sumenep pada Jumat (13/06). Mereka menjalani asesmen untuk mendapatkan pendampingan psikologis dan meminimalisir dampak trauma mendalam. Kepala Dinas P3A Sumenep, Mustangin, berharap korban bisa bercerita sehingga solusi terbaik bisa ditemukan.
Reaksi Keluarga Tersangka dan Pihak Pesantren: Antara Kaget dan Janji Perbaikan
Imam Raziqin, salah satu kerabat MS, mengaku sangat kaget dengan kasus kekerasan seksual ini. Ia baru mengetahuinya tiga hari sebelum laporan dibuat. Menurutnya, selama ini aktivitas pesantren berjalan normal.
Pihak pesantren berjanji akan mengambil langkah preventif agar kejadian serupa tidak terulang. Untuk sementara, para santri dipulangkan karena bertepatan dengan libur sekolah. “Tentu akan mengevaluasi beberapa kemungkinan-kemungkinan yang condong nantinya perilaku atau perbuatan-perbuatan seperti ini dapat terulang kembali,” kata Imam.
Pesantren juga berencana membentuk badan khusus untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan santri, termasuk melibatkan pengawasan eksternal. Selama ini, pengawasan mutlak dilakukan oleh MS sebagai pimpinan pesantren.
Mengapa Kekerasan Seksual di Pesantren Terus Terulang?
Aktivis perempuan dari Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Sumenep, Nunung Fitriana, sangat menyesalkan insiden ini. Ia menyoroti bahwa kasus kekerasan seksual terhadap santri di lingkungan pondok pesantren sudah berulang kali terjadi. Ini bukan kali pertama, ada banyak kasus serupa seperti:
- Pengasuh pondok pesantren di Rembang, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan santrinya sendiri pada Mei 2025.
- Satuan Reskrim Polres Mataram, Lombok, Nusa Tenggara Barat, menahan AF, ketua yayasan sebuah pesantren di Lombok Barat dengan korban lebih dari 20 santri pada April 2025.
- Pria berinisial AIA yang bertugas sebagai pembina kamar di sebuah pesantren di Tulungagung, Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap 12 santri laki-laki pada April 2025.
- Pengurus pesantren di Trenggalek, Jawa Timur, dan putranya ditetapkan sebagai tersangka pencabulan belasan santri selama rentang waktu 2021-2024 pada Maret 2025.
- Polres Jakarta Timur menetapkan guru dan pemilik pesantren di Duren Sawit sebagai tersangka dalam kasus pencabulan lima santri pada Januari 2025.
- Pimpinan pondok pesantren di Cikande, Serang, Banten, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan dan pelecehan terhadap tiga santrinya pada Desember 2024.
- Pengasuh pesantren di Muara Enim, Sumatra Selatan ditangkap polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap santriwati, pada Desember 2024.
Menurut Nunung, akar masalahnya adalah relasi kuasa yang timpang dan fakta bahwa pelaku seringkali merupakan tokoh sentral di pesantren. Murid cenderung merasa di posisi bawahan yang harus patuh. Doktrin agama yang mewajibkan murid patuh kepada guru juga disalahgunakan, membuat korban kekerasan seksual takut melapor karena merasa menyakiti guru atau tidak mendapat berkah.
Studi tahun 2024 tentang kekerasan seksual di pesantren menunjukkan bahwa norma agama, meski bisa melindungi, juga bisa menekan korban untuk diam. Lingkungan ini tidak mendukung korban mencari keadilan. Oleh karena itu, Nunung mendesak Kementerian Agama (Kemenag) untuk bertindak tegas, bahkan jika perlu mencabut izin pesantren. Ia juga menekankan pentingnya kepolisian mempercepat penanganan kasus kekerasan seksual dan menghindari penyelesaian lewat restorative justice (RJ) yang sering merugikan korban. Sosialisasi tentang berbagai bentuk kekerasan seksual juga krusial agar tidak terjadi normalisasi.
Namun, Imam Raziqin, kerabat MS, tidak setuju dengan pencabutan izin pesantren hanya karena ulah satu oknum. Keluarga bertekad menjaga keberlangsungan pendidikan di sana. Ia mengakui bahwa doktrin takzim dapat disalahgunakan oleh oknum, dan ini perlu dievaluasi lebih lanjut.
Kemenag Dalam Sorotan: Pengawasan ‘Longgar’ dan Janji Perbaikan
Kementerian Agama sebenarnya sudah memiliki Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama, diterbitkan sebagai respons atas kasus Herry Wirawan. Kepala Kemenag Kabupaten Sumenep, Abdul Wasid, berjanji akan menginvestigasi kasus ini. Namun, ia belum bisa bicara soal sanksi pada pesantren, dengan dalih perlu melihat kondisi santri dan pondok terlebih dahulu.
Wasid mengakui pengawasan Kemenag tidak bisa terlalu intens sebab setiap pondok pesantren memiliki aturan tersendiri, dan pengawasan adalah tanggung jawab pimpinan pesantren. Sebuah dalih yang ironis, mengingat pimpinan pesantren justru menjadi pelaku dalam kasus ini.
Untuk masa depan, Wasid berjanji akan kembali menggalakkan program “pesantren ramah anak” dengan menggandeng berbagai lembaga. Keputusan Menteri Agama Nomor 91 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Program Pengembangan Pesantren Ramah Anak, yang diterbitkan awal tahun ini, memang bertujuan mengembangkan kompetensi ideal ustadz dan ustadzah untuk melindungi hak santri. Direktur Pesantren Kemenag, Basnang Said, berharap peta jalan ini menjadi panduan penting.
Kisah Tragis yang Mengguncang Iman dan Kepercayaan
Kasus kekerasan seksual di pesantren Sumenep ini bukan hanya sekadar berita kriminal biasa. Ini adalah cermin dari permasalahan sistemik yang lebih dalam: bagaimana relasi kuasa dan penafsiran doktrin agama bisa disalahgunakan untuk melanggengkan kejahatan. Perlindungan anak, terutama di lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi benteng moral, harus menjadi prioritas utama.
Sudah saatnya kita semua, mulai dari pemerintah, masyarakat, hingga internal pesantren, bergerak serentak untuk memastikan lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual. Para korban berhak mendapatkan keadilan dan pemulihan, serta jaminan bahwa insiden tragis seperti ini tidak akan lagi menimpa generasi penerus.
Apa pendapat Anda tentang kasus ini? Bagaimana menurut Anda cara terbaik untuk mencegah kekerasan seksual berulang di lingkungan pesantren? Bagikan pandangan Anda di kolom komentar dan bantu sebarkan kesadaran ini!









Leave a Comment