Skandal Hak Cipta Guncang Industri Musik! Nama Badai Kerispatih Diduga ‘Dicuri’ dari Lagu Sendiri, Label Musik Disomasi, Kerugian Capai Ratusan Juta!
Bayangkan, Anda menciptakan sebuah karya, sebuah lagu yang jadi hits, tapi nama Anda tiba-tiba ‘lenyap’ dari daftar pencipta. Itulah mimpi buruk yang kini dialami oleh musisi legendaris, Badai eks Kerispatih! Sebuah skandal hak cipta menggemparkan jagat musik Tanah Air, di mana PT Halo Entertainment Indonesia diduga kuat telah menghilangkan nama Badai dari lagu hits ‘I Still Love You’ yang dipopulerkan Rayen Pono. Angka kerugian yang ditaksir pun tidak main-main, mencapai ratusan juta rupiah! Ini bukan sekadar hilangnya nama, tapi pelanggaran hak moral yang mencoreng karya sang maestro.
Dalam sebuah konferensi pers di Fatmawati, Jakarta Selatan, pada Senin (28/7), Badai eks Kerispatih tak bisa menyembunyikan kekecewaannya. Ia secara terbuka melayangkan somasi terhadap PT Halo Entertainment Indonesia karena dugaan penghilangan namanya sebagai pencipta lagu “I Still Love You” dari berbagai platform musik digital. Menurut Badai, tindakan ini adalah pelanggaran nyata atas hak ciptanya. “Jadi tindakan yang dilakukan oleh PT Halo Entertainment Indonesia diduga melakukan pelanggaran atas hak cipta. Oleh karena hal tersebut, saya melalui kuasa hukum saya, yakni kantor hukum Minola Sebayang, telah melakukan teguran,” tegas Badai.
Musisi berusia 47 tahun itu membeberkan bahwa permasalahan ini bermula sekitar sebulan yang lalu. Saat itu, Badai sedang sibuk merapikan dan mendata seluruh katalog lagu-lagunya yang tersebar di berbagai platform digital. Betapa terkejutnya Badai ketika menemukan fakta pahit: lagu “I Still Love You”, yang ia ciptakan pada tahun 2016 khusus untuk Rayen Pono, ternyata tidak mencantumkan namanya sebagai penulis lagu. Ironisnya, nama Rayen Pono justru tertera sebagai pencipta. Penghapusan kredit ini, menurut Badai, terjadi di platform besar sekelas Spotify, YouTube Music, dan Apple Music. Baginya, tindakan ini jelas merupakan pelanggaran hak moral yang dijamin oleh Undang-Undang Hak Cipta.
Tak tinggal diam, Badai melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, segera berupaya menjalin komunikasi dengan pihak label. Somasi pertama dilayangkan pada 19 Juni 2025. Namun, surat teguran tersebut tak kunjung mendapat balasan. Tanpa menyerah, tim kuasa hukum Badai kembali mengirimkan somasi kedua pada 4 Juli 2025. Respons baru muncul tiga hari kemudian, tepatnya pada 7 Juli 2025. Seseorang dari Halo Entertainment, yang disebut Pak Bombom, menghubungi Badai melalui WhatsApp. Dalam komunikasi tersebut, pihak label menyatakan akan memeriksa masalah ini dan bahkan mengakui adanya kekhilafan. “Ternyata responsnya mengatakan bahwa mereka akan ngecek, akan ngecek apakah itu ada kesalahan atau tidak, dan mereka telah melakukan kekhilafan atas tindakan tersebut,” ungkap Badai.
Setelah menerima respons dan pengakuan tersebut, nama Badai sebagai pencipta lagu di platform digital untuk lagu “I Still Love You” memang kembali dimunculkan oleh label. Namun, Badai merasa tak ada iktikad baik lebih lanjut dari pihak label. Badai menilai kerugian yang ia alami sejak tahun 2016, akibat penghilangan namanya, mencapai angka fantastis Rp 300 juta. Akibat dari minimnya iktikad baik dan kerugian yang diderita, Badai eks Kerispatih kini memilih untuk menempuh jalur hukum dengan melayangkan somasi. “Hingga saat ini, PT Halo Entertainment Indonesia tidak kunjung menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini,” pungkas Badai.
Kasus ini jelas membuka mata kita tentang pentingnya perlindungan hak cipta musisi. Ketika nama seorang pencipta lagu bisa dengan mudah dihilangkan, itu bukan hanya soal materi, tapi juga tentang penghargaan terhadap sebuah karya seni. Badai eks Kerispatih kini berjuang demi keadilan, dan semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pelaku industri musik. Menurut kamu, tindakan apa yang harus diambil label musik untuk memastikan hak para musisi terlindungi sepenuhnya? Yuk, bagikan pendapatmu di kolom komentar dan jangan lupa sebarkan berita penting ini!









Leave a Comment