Awal Mula KPK Bongkar Kasus Dugaan Suap Proyek Jalan di Sumut

Admin Utama

June 30, 2025

5
Min Read

Sains Indonesia – , Jakarta – Kasus korupsi tak habis-habisnya jadi topik utama pemberitaan di Tanah Air. Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara atau Sumut dan Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.

Korupsi di Sumut ini menyeret Kepala Dinas atau Kadis PUPR Sumut Topan Ginting dan sejumlah pejabat pembuat komitmen (PPK). Mereka diduga bersekongkol agar perusahaan milik para penyuap memenangkan lelang tender proyek pembangunan jalan. Tak hanya itu, Kadis PUPR juga disebut diimingi persenan dari hasil proyek pembangunan jalan tersebut.

Pada Kamis pekan lalu, 26 Juni 2025, lembaga antirasuah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Mandailing Natal, Sumut. Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, OTT KPK itu menangkap enam orang, lima di antaranya ditetapkan tersangka. Mereka telah diangkut ke Jakarta. Tiga orang tiba di Gedung KPK pada Jumat malam, tiga lainnya Sabtu dini hari.

“Sampai saat ini, KPK telah mengamankan enam orang dan malam ini sedang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Budi saat dihubungi pada Jumat, 27 Juni 2025.

Para tersangka adalah Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting; Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga PPK, Rasuli Efendi Siregar; PPK di Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumut, Heliyanto; Direktur Utama PT DNG, M. Akhirun Efendi Siregar; dan Direktur PT RN, M. Rayhan Dulasmi Pilang.

Lantas, bagaimana KPK mengungkap kasus dugaan suap proyek jalan Sumut yang melibatkan Kadis PUPR ini?

Terendusnya Informasi Awal

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu mengatakan informasi awal terendus bermula dari adanya penarikan uang sekitar Rp 2 miliar yang diduga dari tersangka Akhirun dan Rayhan. Uang itu rencananya akan dibagikan ke sejumlah pejabat di Sumut. Tujuannya agar perusahaan keduanya memperoleh proyek pembangunan jalan. Para penerimanya adalah Kadis PUPR Sumut dan sejumlah PPK yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut.

Berdasarkan informasi awal itu, KPK kemudian menemukan adanya dua proyek pembangunan jalan di Sumut senilai Rp 231,8 miliar. KPK menduga kedua proyek tersebut berjalan setelah adanya aliran duit panas. Proses kesepakatan jahat ini berlangsung sejak April, dan proyek pembangunan jalan rencananya akan dilelang pada Juni 2025.

Proyek pertama berada di Dinas PUPR Sumut, meliputi pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labusel senilai Rp 96 miliar dan pembangunan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp 61,8 miliar. Sehingga total nilai proyek pembangunan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot tersebut sebesar Rp 157,8 miliar

Proyek kedua berada di Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara, yakni meliputi preservasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI untuk anggaran 2023 senilai Rp 56,5 miliar, proyek serupa untuk 2024 senilai Rp 17,5 miliar, serta rehabilitasi dan penanganan longsoran di ruas jalan yang sama untuk 2025.

“Dengan adanya proyek jalan tersebut senilai Rp 231,8 miliar, maka kami memutuskan ini karena sudah ada pergerakan uang,” kata Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Sabtu, 28 Juni 2025.

Jalannya Mufakat Jahat

Asep menjelaskan, Akhirun dan Rayhan memberikan sejumlah duit suap kepada Rasuli melalui transfer rekening sebagai upaya untuk mendapatkan proyek tersebut. Dalam kasus ini, Rasuli berperan memastikan Akhirun ditunjuk sebagai rekanan atau penyedia proyek tanpa mekanisme dan prosedur yang sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa.

Tindakan Rasuli tersebut dilakukan atas perintah dari Topan selaku Kadis PUPR Sumut. Akhirun kemudian meminta stafnya berkoordinasi dengan Rasuli dan tim dari UPTD guna menyiapkan berbagai kebutuhan teknis terkait proses e-catalog. Setelah itu, Akhirun bersama Rasuli dan staf UPTD mengatur sedemikian rupa agar PT DGN bisa memenangkan proyek pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labusel.

Sementara untuk proyek lainnya, mereka sepakat agar penayangannya diberi jeda sekitar satu minggu agar tidak menimbulkan kecurigaan. “Selain itu juga diduga terdapat penerimaan lainnya oleh TOP dari KIR dan RAY melalui perantara,” kata Asep.

Sementara itu, untuk proyek kedua, perusahaan milik Akhirun dan Rayhan telah mendapatkan pekerjaan. Asep menjelaskan, Heliyanto dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen di Satker PJN Wilayah I Sumut menerima uang sebesar Rp 120 juta dari Akhirun dan Rayhan. Penerimaan uang itu berlangsung dalam periode Maret 2024 hingga Juni 2025.

“Sebagai imbalannya, Heliyanto diduga telah mengatur proses e-catalog di Satker Wilayah I BPPJN Sumut sehingga PT DNG dan PT RN terpilih sebagai pelaksana proyek tersebut,” ujar Asep menerangkan.

Persenan untuk Kadis PUPR Sumut

KPK mengungkapkan, Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting dijanjikan akan mendapat jatah sekitar 4-5 persen dari proyek pembangunan jalan senilai Rp 231,8 miliar. “Ada hitung-hitungannya, seperti kepala dinas akan diberikan sekitar 4 sampai 5 persen dari nilai proyek. Kalau dikira-kira, ya dari Rp 231,8 miliar itu, 4 persen-nya sekitar Rp 8 miliar,” kata Asep.

Atas tindakan ini, Asep mengatakan Akhirun dan Rayhan diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Topan Ginting, Rasuli, dan Heliyanto disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

M. Rizki Yusrial dan M. Raihan Muzzaki berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan Editor: Sosok Topan Ginting yang Terjaring OTT KPP Disebut Dekat dengan Bobby Nasution

Leave a Comment

Related Post