
Sains Indonesia – , Jakarta – Korban aparat di aksi Hari Buruh atau May Day 2025 berkumpul di Kantor Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Melawai, Jakarta Selatan, untuk melakukan audiensi. Didampingi oleh pendamping hukum, delapan korban kekerasan aparat yang hadir menuntut keadilan atas apa yang terjadi ketika aksi 1 Mei berlangsung.
“Ya jadinya hari ini kami ada sekitar delapan dari 14 korban aksi May Day itu melakukan pengaduan dan audiensi dengan Kompolnas terkait pengamanan aksi May Day lalu,” ujar Muhammad Yahya Ihyaroza dari KontraS yang menjadi pendamping hukum para korban, Kamis, 3 Juli 2025.
Yahya menjelaskan bahwa aduan dilayangkan karena adanya sikap represif berlebihan selama pengamanan Hari Buruh terhadap peserta aksi yang menyebabkan luka-luka serta trauma psikis. “Menggunakan kekuatan terlebih yang menyebabkan beberapa korban itu mengalami luka-luka, lalu juga adanya tindak kekerasan, tindak pelecehan yang dialami atau yang dilakukan oleh kepolisian terhadap para korban,” ucap Yahya.
Dalam audiensi selama dua jam, Yahya menuturkan bahwa pihak Kompolnas menyambut positif atas aduan yang dilakukan oleh pihak korban. “Secara garis besar pengaduan kami diterima dengan cukup positif. Kami sudah menyampaikan soal kronologi, soal dugaan, tindak pidananya, soal hal-hal apa saja yang dialami oleh para korban, dan Kompolnas pun tadi menyampaikan bahwa mereka akan menindaklanjuti laporan kami,” ujarnya.
Sebelum melakukan audiensi kepada Kompolnas, Yahya menuturkan bahwa pihaknya sudah melakukan aduan terhadap berbagai lembaga, di antaranya pada 16 Juni lalu korban sudah melayangkan aduan pelanggaran kode etik kepada Biro Pengawasan dan Penyidikan Bareskrim Polri serta Propam Polri.
“Seminggu setelah kami melaporkan hal tersebut, ada pelimpahan yang dilakukan oleh Bareskrim ke Polda Metro Jaya. Nah di sini kami sayangkan sebetulnya, kuat dugaan bahwa pelakunya merupakan Polda, tapi kasusnya juga dilaporkan oleh Polda. Nah itulah tadi salah satu poin yang kami sampaikan ke Kompolnas,” ujar Yahya.
Ada beberapa tuntutan yang dilayangkan para korban kekerasan aparat, di antaranya mendesak Polda Metro Jaya untuk menghentikan proses hukum terhadap ke-14 korban serta mendesak Polda Metro Jaya mengembalikan barang-barang yang disita dari korban.
“Karena mereka ini bukanlah pelaku dari tindak pidana sebagaimana disangkakan, justru yang ada mereka ini adalah korban akibat tindak kesewenang-wenangan ataupun tindak kekerasan yang dilakukan oleh kepolisian,” ucap Yahya.
Namun, hasil audiensi kepada Kompolnas hanya menghasilkan rekomendasi terhadap Kepolisian. Yahya menegaskan pihaknya tidak berhenti sampai di situ saja. Mereka juga akan mendatangi lembaga-lembaga atau kementerian terkait lainnya, salah satunya Ombudsman.
Terdapat 14 orang yang menjadi sasaran kekerasan aparat ketika aksi Hari Buruh berlangsung di Jakarta. Empat orang berasal dari paramedis dan paralegal untuk peserta aksi, sedangkan 10 orang berasal dari unsur mahasiswa dan pekerja.
Pilihan Editor: Ajudan Jokowi Penuhi Panggilan Polisi Soal Laporan Ijazah Palsu









Leave a Comment