Asosiasi Ungkap 20 Ribu Petani Sawit Rakyat Laporkan Lahannya Diklaim Kawasan Hutan

Admin Utama

July 16, 2025

3
Min Read

Bayangkan ini: Anda punya tanah, sudah bersertifikat puluhan tahun, jadi sumber penghidupan keluarga. Tiba-tiba, “BUM!” Tanah itu diklaim negara sebagai hutan! Inilah mimpi buruk yang menimpa puluhan ribu petani kelapa sawit di Indonesia. Lebih dari 20.000 petani, sebagian besar mantan transmigran, kini menghadapi kenyataan pahit ini. Lahan sawit mereka yang sudah digarap bergenerasi, kini terancam direbut. Kok bisa?

Keresahan ini diungkapkan langsung oleh Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perkebunan Inti Rakyat (Aspekpir), Setiyono, di Kompleks Parlemen pada Selasa, 15 Juli 2025. Ia menjelaskan, lahan sawit yang telah dimiliki dan bersertifikat sah selama 30 hingga 40 tahun mendadak ditetapkan sebagai kawasan hutan. Ini bukan masalah sepele, karena puluhan ribu petani ini hanyalah sebagian kecil dari total 800 ribu petani sawit yang berada di bawah naungan Aspekpir.

Pangkal masalahnya? Pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang didasarkan pada Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Aturan baru ini sontak membuat para petani sawit gelisah dan merasa hak-hak mereka terancam. Setiyono bahkan sampai mengadukan nasib para petani plasma ini kepada Komisi IV DPR, berharap ada solusi konkret dari pihak berwenang.

Dampak klaim atas kawasan hutan ini sungguh fatal bagi keberlangsungan perkebunan kelapa sawit rakyat. Para petani kini terhalang untuk melakukan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Padahal, mayoritas pohon sawit milik petani sudah mencapai usia 30 tahun ke atas. Usia tanaman kelapa sawit sangat memengaruhi produktivitas panen; semakin tua, produksi sawit cenderung menurun drastis. Padahal, pemerintah sendiri punya target untuk meningkatkan produksi sawit nasional yang harus didukung oleh peremajaan.

Bukan hanya masalah produktivitas, klaim lahan ini juga membuat sertifikat kepemilikan lahan mereka tak lagi punya nilai di mata bank. Sertifikat yang selama ini bisa menjadi jaminan pinjaman modal, kini berubah statusnya menjadi tidak berguna. Padahal, bagi banyak petani, sertifikat tanah adalah aset paling berharga yang bisa menopang ekonomi keluarga.

Ironisnya, pembentukan lahan perkebunan inti rakyat (PIR) ini dulunya sudah melibatkan sembilan kementerian, termasuk Menteri Kehutanan, Menteri Pertanian, dan Menteri Transmigrasi. Artinya, prosesnya sudah melalui koordinasi dan persetujuan berbagai pihak terkait. “Jadi sudah bagus, (tapi) tiba-tiba ada masalah ini kami jadi heran. Padahal seluruh menteri ikut,” ujar Setiyono penuh keheranan.

Fenomena ini menjadi tanda tanya besar bagi ribuan petani kelapa sawit di Indonesia. Mereka berharap pemerintah bisa segera turun tangan dan mengeluarkan lahan petani PIR dari status kawasan hutan, agar mereka bisa kembali produktif, melakukan peremajaan, dan sertifikat lahan mereka kembali memiliki nilai. Masalah ini bukan hanya tentang sebidang tanah, tapi tentang nasib puluhan ribu keluarga yang menggantungkan hidup pada kelapa sawit. Bagikan artikel ini agar masalah serius para petani sawit ini sampai ke telinga yang tepat! Jangan lupa tulis pendapatmu di kolom komentar, menurutmu apa solusi terbaik untuk para petani ini?

Leave a Comment

Related Post