
Sains Indonesia – , Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memutuskan untuk memblokir sementara rekening dorman atau rekening pasif yang tidak mencatat aktivitas dalam jangka waktu tertentu. Kebijakan ini bertujuan melindungi hak pemilik sah dan menjaga integritas sistem keuangan nasional.
“PPATK dalam proses analisis yang dilakukan sepanjang 5 tahun terakhir, menemukan maraknya penggunaan rekening dormant yang tanpa diketahui/disadari pemiliknya menjadi target kejahatan,” tulis PPATK dalam siaran persnya, Selasa, 29 Juli 2025.
Apakah Saldo di Rekening Dorman Akan Hilang?
PPATK menegaskan saldo di rekening dorman tetap aman dan utuh. Namun, rekening pasif tetap dibebani biaya administrasi bulanan. “Rekening dormant tetap memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran biaya administrasi kepada bank, hingga banyak rekening dormant dananya habis serta ditutup oleh pihak bank,” kata PPATK.
Berdasarkan penelusuran Tempo, sejumlah bank menetapkan kebijakan denda bagi rekening pasif. Denda dipotong otomatis dari saldo nasabah. Beberapa bank juga membebankan denda tambahan bila saldo berada di bawah ketentuan minimum. Besaran denda bervariasi tergantung kebijakan dan jenis produk tabungan atau giro.
“Dikenakan biaya administrasi rekening dormant sebesar Rp2.500/bulan. Jika tidak ada transaksi selain dari transaksi sistem, maka rekeningmu tetap akan dikenai biaya, sehingga akan mengurangi sisa saldo dalam rekeningmu,” demikian tertulis di laman PT Bank Muamalat Indonesia Tbk, Kamis, 31 Juli 2025.
Apa yang Terjadi Jika Rekening Menjadi Dorman?
Rekening yang tidak digunakan selama jangka waktu tertentu akan menjadi dorman. Durasi rekening aktif menjadi rekening dorman bisa berbeda-beda tergantung peraturan yang ditetapkan oleh setiap bank, tetapi umumnya 3-12 bulan. Mengacu pada situs PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, berikut beberapa hal yang terjadi saat rekening dorman:
- Tidak bisa melakukan transaksi debit berupa penarikan tunai dan pemindahbukuan atau transfer melalui berbagai kanal elektronik, seperti mesin anjungan tunai mandiri (ATM), internet banking, atau mobile banking (m-banking).
- Tidak bisa melakukan transaksi debit untuk pembelanjaan di gerai-gerai atau melalui mesin electronic data capture (EDC).
- Hanya bisa melakukan transaksi berupa menerima transfer masuk dari bank lain dan kanal elektronik (selain melalui cabang bank).
- Dapat menerima transfer uang, tetapi tidak mengubah status rekening dorman tersebut menjadi aktif.
Pilihan editor: Mengapa Pemerintah Gagap Mengawasi Pemakaian Bansos









Leave a Comment