
PRESIDEN Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong, terdakwa yang terlibat dalam kasus korupsi impor gula, dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), yang terpidana dalam kasus suap.
Keputusan-keputusan ini telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sebagaimana disampaikan oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers pada Kamis malam, 31 Juli 2025.
Meskipun keduanya sama-sama merupakan bentuk pengampunan hukum yang diberikan oleh Presiden, amnesti dan abolisi memiliki perbedaan dalam hal prosedur dan ruang lingkup penerapannya. Untuk memahami perbedaan tersebut, mari kita telusuri lebih dalam tentang kedua istilah ini, yang merupakan bagian dari hak prerogatif Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945.
Perbedaan antara Abolisi dan Amnesti
Amnesti merupakan bentuk penghapusan hukuman yang diberikan kepada individu atau kelompok yang telah dijatuhi hukuman karena melakukan tindak pidana tertentu. Tujuan utama pemberian amnesti adalah untuk menciptakan perdamaian sosial atau rekonsiliasi, terutama dalam konteks politik atau sosial. Berbeda dengan abolisi, amnesti tidak memerlukan syarat ketat dan lebih sering diberikan dalam kondisi yang lebih luas.
Presiden memiliki kewenangan untuk memberikan amnesti tanpa permohonan dari pihak terpidana, meskipun dalam pelaksanaannya, usulan tersebut biasanya diajukan melalui Sekretariat Negara dan harus mendapat pertimbangan dari DPR. Setelah mendapat persetujuan, Presiden kemudian mengeluarkan keputusan eksekutif yang menghapuskan seluruh akibat hukum dari perbuatan pidana yang dilakukan.
Sebagai contoh, dalam kasus Hasto Kristiyanto, meskipun ia telah divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap yang melibatkan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, ia masih mendapat amnesti. Hal ini menghapuskan seluruh akibat hukum dari tindak pidana yang dilakukan Hasto, meskipun ia belum mengajukan banding. Keputusan ini juga tidak hanya berlaku untuk Hasto, tetapi untuk 1.116 terpidana lainnya yang termasuk dalam amnesti tersebut.
Sementara itu, abolisi merujuk pada penghentian proses hukum yang sedang berlangsung terhadap seorang individu. Abolisi diterapkan ketika seseorang masih dalam tahap penyelidikan, penyidikan, atau persidangan, namun belum ada putusan hukum yang bersifat tetap atau inkracht. Dengan kata lain, abolisi menghentikan seluruh proses hukum yang tengah berjalan.
Abolisi ini diberikan untuk menghentikan proses peradilan yang mungkin dianggap dapat mengganggu kestabilan atau relevansi politik, sosial, dan hukum dalam negara. Abolisi umumnya diterapkan dalam kasus-kasus yang belum mencapai tahap keputusan final dan dihadapkan pada situasi tertentu yang membutuhkan langkah strategis dalam stabilitas negara.
Contoh dalam pemberian abolisi kepada Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan, yang masih dalam proses banding atas vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Tom Lembong belum menerima putusan inkracht, dan oleh karena itu, Presiden memutuskan untuk memberikan abolisi sebagai langkah hukum yang menghapuskan proses penyidikan atau penyelidikan yang masih berlangsung.
Perbedaan Utama antara Amnesti dan Abolisi
Terdapat beberapa perbedaan yang jelas antara amnesti dan abolisi. Perbedaan utama antara keduanya terletak pada tujuan, prosedur pemberian, dan syarat-syarat yang harus dipenuhi.
1. Tujuan dan Ruang Lingkup
Amnesti bertujuan untuk menghapus seluruh akibat hukum dari tindakan pidana yang telah dilakukan dan hukuman yang dijatuhkan. Dengan kata lain, amnesti memberikan pembebasan penuh terhadap akibat hukum dari sebuah tindak pidana.
Abolisi lebih fokus pada penghentian proses hukum yang sedang berjalan, dengan tujuan untuk mencegah berlanjutnya perkara yang masih berada dalam tahap penyelidikan, penyidikan, atau persidangan, namun belum ada putusan hukum yang tetap.
2. Prosedur Pemberian
Amnesti dapat diberikan setelah seorang terpidana menerima putusan inkracht atau keputusan hukum yang telah final. Pemberian amnesti dapat berlaku secara umum atau khusus, tergantung keputusan Presiden.
Abolisi, di sisi lain, diberikan ketika seseorang masih dalam tahap proses hukum dan belum memiliki putusan tetap, baik di tingkat penyelidikan, penyidikan, atau persidangan.
3. Syarat Pemberian
Amnesti tidak mengharuskan permohonan dari pihak terpidana, meskipun dalam pelaksanaannya, permohonan tersebut bisa disampaikan melalui Sekretariat Negara. Setelah mendapat persetujuan DPR, Presiden mengeluarkan keputusan yang berlaku.
Abolisi berlaku hanya untuk kasus yang belum mencapai putusan final. Pemberian abolisi biasanya terjadi setelah Presiden memperoleh pertimbangan dari DPR mengenai situasi yang dapat mengganggu stabilitas atau relevansi hukum dan politik.
Titik Nurmalasari dan Raden Putri Alpadillah Ginanjar berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Pro-Kontra Pemberian Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto oleh Prabowo









Leave a Comment