Ancaman Gubernur Pramono: Sopir Mikrotrans Bakal Dipecat Jika… NEKAT!

Admin Utama

June 19, 2025

3
Min Read

Ancaman Pecat Sopir Jaklingko Ugal-ugalan: Reaksi Mengejutkan!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengeluarkan ancaman tegas: Pecat! Itu hukumannya bagi sopir Mikrotrans Jaklingko yang kedapatan ugal-ugalan di jalan. Ancaman ini ternyata memicu beragam reaksi dari para sopir sendiri. Ada yang setuju, ada pula yang meminta agar diberikan edukasi lebih dulu. Lalu, bagaimana sebenarnya reaksi para pengemudi Jaklingko ini? Simak selengkapnya!

Di Terminal Jaklingko Pasar Minggu, Kamis (19/6/2025), suasana sedikit tegang. Para pengemudi mengungkapkan pendapat mereka terkait kebijakan Gubernur tersebut. Barokah (42), seorang sopir Jaklingko dengan pengalaman lebih dari dua tahun, justru menyambut baik ancaman tersebut. Menurutnya, SOP (Standar Operasional Prosedur) perusahaan sudah jelas mengatur sanksi bagi pelanggaran lalu lintas. “Kalau memang salahnya fatal, ya pecat saja! Tapi semuanya sudah ada di SOP, ada tahapannya. Salah ringan? Ya cukup surat peringatan,” tegasnya.

Barokah menjelaskan, tindakan ugal-ugalan seperti ngebut atau menerobos lampu merah memang sudah memiliki konsekuensi serius sejak awal mereka bekerja. “Dulu, waktu masih jadi sopir angkot, bebas mau ngebut kek, asal sampai. Sekarang disiplin banget! Lampu merah diterobos? Ketahuan, langsung kena sanksi. Bahkan, kecepatan di atas 41 kilometer saja sudah kena denda!” tuturnya sambil menunjukkan GPS dan CCTV yang terpasang di dalam armada Jaklingko. Ia menambahkan, sistem pengawasan ketat lewat CCTV dan GPS, bahkan hingga sensor seatbelt, membuat sopir harus ekstra hati-hati. Pelanggaran sekecil apapun akan terekam.

Pendapat senada disampaikan Arman (42), sopir Jaklingko yang bergabung sejak 2023. Menurutnya, batas kecepatan dan etika berkendara sudah menjadi bagian tak terpisahkan dari kesehariannya. Di jalur yang dilaluinya, kecepatan maksimal hanya 40 km/jam. “Lewat satu kilometer saja, misalnya 41 km/jam, langsung kena Berita Acara dan denda,” ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa meski ada penumpang yang meminta untuk menambah kecepatan, para sopir tetap harus mengutamakan aturan.

Namun, tidak semua sopir sepakat. Bram (22), misalnya, menyatakan kurang setuju dengan kebijakan langsung memecat sopir yang ugal-ugalan. Ia mengusulkan agar pemerintah atau operator Jaklingko memberikan edukasi terlebih dahulu sebelum memberikan sanksi pemecatan. “Kasihan juga kalau langsung dipecat. Beri peringatan atau denda saja dulu,” katanya. Bram juga menegaskan bahwa dirinya dan rekan-rekannya selalu berusaha menaati SOP yang berlaku, termasuk batasan kecepatan maksimal 50 km/jam di jalan besar dan 20 km/jam di perkampungan.

Dari berbagai reaksi tersebut, terlihat adanya perdebatan antara penegakan disiplin yang tegas dan perlunya edukasi bagi para sopir. Kebijakan Gubernur DKI Jakarta ini memang menimbulkan pro dan kontra. Namun, satu hal yang pasti, sistem pengawasan yang ketat di Jaklingko telah meningkatkan kedisiplinan para sopir.

Bagaimana menurut Anda? Apakah kebijakan Gubernur DKI ini tepat? Bagikan pendapat Anda di kolom komentar dan jangan lupa share artikel ini agar semakin banyak yang tahu!

Leave a Comment

Related Post