AMERIKA Curi Data Rahasia WARGA INDONESIA? Pemerintah Diam!

Admin Utama

July 25, 2025

3
Min Read

YOGYAKARTA, KOMPAS.com – Pernahkah Anda membayangkan data pribadi Anda, mulai dari wajah, sidik jari, hingga catatan perjalanan, bisa diakses oleh pemerintah negara lain? Ini bukan skenario film fiksi ilmiah, melainkan kenyataan yang sedang jadi sorotan tajam di Indonesia! Sebuah kesepakatan kontroversial antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) yang dikenal sebagai tarif resiprokal, kini membuka pintu lebar bagi pemerintah AS untuk mengakses data pribadi Warga Negara Indonesia (WNI).

Langkah ini sontak menuai badai kritik, bahkan disebut sebagai bentuk kegagalan serius pemerintahan dalam menjaga kedaulatan digital dan keamanan warganya. Salah satu suara keras datang dari Guru Besar Keamanan Manusia Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Prof. Sidik Jatmika. Beliau menegaskan bahwa ada tiga ancaman besar yang harus diwaspadai: privasi pribadi WNI, kedaulatan data nasional, dan yang paling krusial, keamanan negara kita.

“Data biometrik, identitas, hingga rekam jejak perjalanan warga berpotensi diakses oleh pemerintah negara lain. Ini bukan persoalan kecil!” tegas Prof. Sidik dalam keterangannya. Menurutnya, kesepakatan ini menempatkan Indonesia dalam posisi yang sangat tidak seimbang dengan AS, mengingat kekuatan teknologi dan diplomasi AS yang jauh lebih superior. Ada kekhawatiran serius bahwa AS berpotensi menggunakan data WNI demi kepentingan nasionalnya sendiri, yang belum tentu sejalan dengan kepentingan kita.

Prof. Sidik juga mengingatkan bahwa persoalan ini tidak bisa hanya dipandang dari kacamata efisiensi hubungan luar negeri atau keuntungan ekonomi sesaat. Ini adalah isu yang menyentuh inti dari perlindungan hak dan keselamatan warga negara dalam kerangka keamanan manusia. “Penyalahgunaan data digital dapat berdampak luas, mulai dari gangguan terhadap keamanan psikologis, pelanggaran privasi, hingga ancaman terhadap keamanan hukum dan politik masyarakat Indonesia,” ujarnya.

Bahkan lebih jauh, kesepakatan ini disinyalir berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara. Akses data oleh pihak asing tanpa pengawasan ketat bisa saja melanggar hak asasi manusia yang dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28G, serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). “Data pribadi adalah hak dasar yang tidak bisa dikompromikan demi alasan pragmatis. Perlindungan atas data juga merupakan amanat nilai-nilai Pancasila,” tegas Prof. Sidik.

Menyikapi situasi genting ini, Prof. Sidik mendesak pemerintah untuk segera melakukan evaluasi dan audit menyeluruh terhadap perjanjian tersebut, dan yang terpenting, secara transparan! Beliau meminta agar isi kesepakatan dibuka kepada publik dan DPR RI untuk memastikan tidak ada pelanggaran regulasi nasional kita. Ini adalah panggilan bagi kita semua, baik akademisi maupun masyarakat sipil, untuk terus mengawasi dan menyuarakan kepedulian terhadap kebijakan yang menyangkut nasib privasi dan kedaulatan data WNI.

Jadi, apakah data pribadi kita aman? Akankah kedaulatan digital Indonesia tetap terjaga? Pertanyaan-pertanyaan ini menggantung di udara, menunggu jawaban dan tindakan nyata dari pemerintah. Ini bukan hanya isu politik, tapi juga isu yang menyangkut keamanan dan hak dasar kita sebagai warga negara. Bagikan artikel ini untuk menyebarkan kesadaran, dan mari diskusikan, apa pendapat Anda tentang kesepakatan akses data ini?

Leave a Comment

Related Post