Alasan Tom Lembong Laporkan Majelis Hakim ke MA dan KY

Admin Utama

August 4, 2025

3
Min Read

Sains Indonesia – , Jakarta – Terdakwa dugaan kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong bebas setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Kendati sudah bebas, mantan menteri perdagangan ini tetap mengadukan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).

Pelaporan ini dilakukan oleh tim penasihat hukum Tom Lembong. Mereka tiba di Gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu MA sekitar pukul 12.45 WIB, Senin, 4 Agustus 2025.

“(Yang dilaporkan) seluruh majelis hakim yang memutus perkara Pak Tom ini karena tidak ada dissenting (opinion) di situ,” kata penasihat hukum Tom, Zaid Mushafi, kepada awak media di Gedung MA, Jakarta Pusat pada Senin, 4 Agustus 2025.

Majelis hakim yang memutuskan kasus ini adalah Dennie Arsan Fatrika selaku ketua majelis hakim, serta Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan selalu hakim anggota. Sebelumnya, majelis hakim tersebut menyatakan Tom Lembong bersalah melakukan tindak pidana korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukumnya 4,5 tahun bui dan membayar denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Zaid menjelaskan alasan mengapa majelis hakim itu diadukan ke MA dan KY. Menurutnya, majelis hakim tersebut tidak mengedepankan asas praduga tak bersalah. “Jadi Pak Tom ini seolah-olah memang orang yang sudah bersalah, tinggal dicari aja alat buktinya,” katanya.

Alasan kedua adalah soal tindakan yang tidak profesional. Tindakan hakim tersebut dianggap melanggar kode etik. Menurut Zaid, seorang hakim mengiring suatu kesimpulan berdasarkan keterangan saksi-kasi di pengadilan.

“Hakim ngomong ekonomi kapitalis itu dasarnya apa? Dalam persidangan tidak ada, ahli tidak pernah menjelaskan, bukti-bukti tidak ada, logika umum juga tidak masuk,” tambah anggota tim hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, saat dihubungi Tempo, Ahad, 20 Juli 2025.

Dalam putusan yang dibacakan pada Jumat, 18 Juli 2025, majelis hakim menyatakan, salah satu faktor yang memberatkan bagi Tom Lembong adalah kecenderungannya menerapkan prinsip-prinsip ekonomi kapitalis. Hakim menilai hal tersebut tidak sejalan dengan sistem ekonomi Pancasila yang menjadi dasar perekonomian Indonesia, yang lebih menekankan pada keadilan sosial dan kesejahteraan bersama.

Istilah ‘ekonomi kapitalis’ disebut oleh hakim sebelum menjatuhkan vonis, tepatnya saat menyampaikan pertimbangan mengenai hal-hal yang meringankan dan memberatkan. Dalam hal yang memberatkan, hakim menyebut bahwa ketika Tom Lembong mengambil kebijakan impor gula, ia tampak lebih mengutamakan pendekatan ekonomi kapitalis ketimbang prinsip-prinsip demokrasi dan ekonomi Pancasila.

Sistem ekonomi kapitalis adalah sistem yang memberikan kebebasan penuh kepada masyarakat dalam menjalankan aktivitas ekonomi sesuai keinginan dan kebutuhannya. Ciri utama dari kapitalisme adalah memberikan hak penuh kepada individu untuk menguasai kekayaan dan menjadikannya sebagai alat produksi.

Amelia Rahima Sari, Yudono Yanuar dan Zulkifli Ramadhani berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Mengapa Pemasang Bendera One Piece Tidak Bisa Dipidana

Leave a Comment

Related Post