Akhir Tragis Eks Direktur Sarana Jaya? Dituntut 5,5 Tahun Penjara, Publik Terkejut!

Admin Utama

June 11, 2025

3
Min Read

Sains Indonesia – , Jakarta – Gegara skandal lahan Rorotan yang bikin geger, Indra Sukmono Arharrys, mantan petinggi Sarana Jaya, kini harus menghadapi tuntutan super berat dari jaksa! Duit Rp 224,69 miliar uang negara digerogoti habis-habisan dalam kasus korupsi pengadaan lahan yang melibatkan nama-nama beken lainnya. Siapa saja mereka dan bagaimana modus operandinya? Simak tuntas di sini!

Indra Sukmono Arharrys, yang dulunya menjabat Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya periode 2019-2024, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 10 Juni 2025, jaksa penuntut umum tak main-main: ia dituntut 5 tahun 6 bulan penjara plus denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara! Tuduhannya jelas: terbukti sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana korupsi pengadaan lahan di wilayah Rorotan, Jakarta Utara, secara bersama-sama.

Tapi tunggu dulu, Indra tak sendirian. Skandal korupsi Rorotan ini ternyata melibatkan tiga sosok penting lainnya dari PT Totalindo Eka Persada (TEP). Ada mantan Direktur Utama Donald Sihombing, mantan Komisaris Saut Irianto Rajagukguk, dan mantan Direktur Corporate Finance Eko Wardoyo. Mereka bersama-sama ‘patungan’ merugikan kas negara sebesar Rp 224,69 miliar, angka yang sungguh fantastis!

Dan tuntutan untuk para ‘dalang’ lainnya juga tak kalah berat! Donald Sihombing, yang konon jadi otak, dituntut paling tinggi: 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara itu, Saut Irianto Rajagukguk dan Eko Wardoyo masing-masing dituntut 6 tahun penjara plus denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara. Ini adalah sinyal tegas bahwa kejahatan kerah putih tak akan luput dari jerat hukum.

Para terdakwa ini diyakini jaksa melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Artinya, mereka terbukti memperkaya diri sendiri atau korporasi secara melawan hukum. Selain pidana badan, jaksa juga menuntut ‘pengembalian’ duit rakyat yang dikorupsi. Donald Sihombing harus bayar uang pengganti fantastis senilai Rp 208,14 miliar! Jika tak mampu, hartanya bisa disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun. Begitu pula dengan Saut Irianto dan Eko Wardoyo yang masing-masing dituntut membayar Rp 2,4 miliar, atau diganti pidana penjara masing-masing selama 3 tahun jika tak dibayar.

Modus korupsi pengadaan lahan ini, yang terjadi pada rentang waktu 2019-2021, jelas-jelas telah memperkaya banyak pihak. Jaksa menyebutkan bahwa Donald Sihombing menikmati keuntungan pribadi hingga Rp 221,69 miliar! Tak hanya itu, nama mantan Direktur Utama PPSJ, Yoory Corneles Pinontoan, juga disebut kecipratan Rp 3 miliar dari duit haram ini. Sungguh ironis, saat negara berjuang membangun, ada saja oknum yang tega menggerogoti dari dalam.

Kasus korupsi lahan Rorotan ini menjadi bukti nyata betapa gigihnya perjuangan melawan korupsi di negeri ini. Tuntutan berat ini adalah alarm keras bagi siapa pun yang berniat memperkaya diri dengan uang rakyat. Kita harus terus mengawal proses hukumnya demi keadilan. Bagaimana pendapatmu tentang kasus ini? Apakah tuntutan jaksa sudah setimpal? Yuk, bagikan pandanganmu di kolom komentar dan sebarkan informasi penting ini agar makin banyak yang tahu!

Leave a Comment

Related Post