SEMARANG, KOMPAS.com – Vonis 15 tahun penjara untuk Aipda Robig Zaenudin, sang polisi penembak pelajar SMA bernama Gamma (17) di Semarang, bikin geger! Tapi, tahu nggak sih, ternyata hakim punya alasan kuat yang bikin pembelaan Robig mentah semua?
Putusan setebal 138 halaman ini bener-bener ngebongkar habis argumen Robig. Ketua Majelis Hakim, Mira Sendangsari, nggak main-main, satu per satu dalih Robig dipatahin dengan telak! Penasaran apa aja yang bikin Robig akhirnya divonis berat?
Berikut ini 4 alasan utama Aipda Robig yang ditolak mentah-mentah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang, Jumat (8/8/2025):
Alasan Diskresi Polisi? Nggak Mempan!
Robig ngaku punya hak diskresi sebagai polisi. Diskresi itu apa sih? Singkatnya, kebebasan polisi buat ambil keputusan sendiri di situasi genting, apalagi kalau hukumnya nggak jelas atau malah bikin nggak adil kalau diterapkan kaku. Tapi, bukan berarti polisi bisa seenaknya ya! Diskresi ini harus berdasarkan pertimbangan profesional, moral, dan demi kepentingan umum.
Tapi, Majelis Hakim nggak terima alasan ini! Hakim menilai, Robig tetap harus utamakan keselamatan warga. “Terdakwa tidak mempedomani pelaksanaan penggunaan kekuatan Polri dalam menggunakan senjata api atau tahapan yang bersifat tindakan agresif yang bersifat segera yang dilakukan oleh pelaku kejahatan, atau terdakwa yang dapat menyebabkan luka parah atau kematian atau membahayakan masyarakat atau menimbulkan bahaya terhadap keselamatan,” tegas Hakim Mira Sendangsari.
Intinya, hakim bilang, harusnya Robig bisa cari opsi lain, misalnya minta bantuan polisi lain atau satpam terdekat. Apalagi kejadiannya di jalan raya yang ramai, bisa bahaya banget kalau gegabah!
Merasa Terancam? Alasan yang Bikin Geleng-Geleng Kepala!
Robig juga ngaku terancam waktu nembak Gamma di Jalan Kalipancur. Tapi, lagi-lagi hakim nggak percaya!
“Menimbang bahwa tindakan terdakwa berhenti memarkirkan sepeda motor kemudian berjalan ke tengah jalan dan melepaskan tembakan dengan alasan terpanggil sebagai polisi untuk menjamin keamanan dan agar tidak ada korban menurut majelis hakim tidak beralasan,” kata majelis hakim.
Hakim bilang, saksi-saksi pada bilang nggak ada yang nyerang Robig. Mereka cuma lewat dan kebetulan jalannya kesempitan, sampai Robig harus turun ke bawah jalan. Nggak masuk akal kan kalau langsung nembak?
Telat Penanganan Medis? Dokter Bilang Lain!
Robig sempet ngeles, bilang korban meninggal bukan cuma karena tembakan, tapi juga karena telat ditangani. Tapi, hakim punya bukti kuat!
Hakim Mira jelasin, dari rekam medis di IGD RSUP dr Kariadi Semarang sampai hasil autopsi, semuanya nunjukkin korban meninggal karena tembakan dari pistol Robig. Jadi, alasan ini juga nggak bisa diterima!
Surat Damai? Nggak Bisa Hilangin Pidana!
Terakhir, Robig bawa-bawa surat pernyataan damai dari dua korban lain. Isinya, mereka nggak akan nuntut atau laporin Robig. Tapi, Hakim Anggota Rightmen Situmorang nggak goyah!
Hakim bilang, walaupun keluarga korban udah bikin surat damai, bukan berarti Robig bebas dari hukuman. “Kami meyakini terdakwa melanggar norma-norma hukum yang berlaku secara umum dan merugikan masyarakat luas sehingga memenuhi unsur delik biasa,” tegasnya.
Awal Mula Tragedi Penembakan
Kejadian ini bermula dari Minggu dini hari, 24 November 2024. Robig diduga nembak sekelompok pemuda yang lagi lewat naik motor di Jalan Candi Penataran Raya, Semarang.
Tiga siswa SMKN 4 Semarang jadi korban. Gamma Rizkynata Oktafandy (17) kena tembak di pinggul dan meninggal. Dua temannya, AD dan ST, luka tembak di dada dan tangan, tapi selamat.
Dan akhirnya, Jumat (8/8/2025), Robig divonis 15 tahun penjara.
Intinya: Jangan Main-Main dengan Hukum!
Kasus Aipda Robig ini jadi pelajaran penting buat kita semua. Polisi memang punya wewenang, tapi bukan berarti bisa bertindak semena-mena. Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya, tanpa pandang bulu. Gimana menurut kamu soal vonis ini? Apakah sudah sesuai? Jangan ragu buat komen dan share artikel ini ya!









Leave a Comment