
JAKARTA – Dunia hiburan tanah air kembali digegerkan dengan gebrakan musisi kontroversial Ahmad Dhani. Tak disangka, pentolan Dewa 19 ini resmi melaporkan sosok yang cukup dikenal, psikolog Lita Gading, ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Kamis (10/7/2025)! Apa alasannya?
Didampingi kuasa hukumnya, Aldwin Rahadian, Dhani tidak main-main. Lita Gading dilaporkan atas dugaan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak dan juga pencemaran nama baik. Ini bukan sekadar kasus biasa, tapi sinyal keras bagi para pembuat konten!
Menurut Aldwin Rahadian, langkah pelaporan ini diambil karena apa yang dilakukan Lita Gading dianggap sebagai kejahatan serius. “Ini kami anggap sebagai eksplotasi anak dan kekerasan psikis,” tegas Aldwin. Ia menambahkan, perbuatan semacam ini tidak hanya diatur oleh hukum positif Indonesia, tetapi juga melanggar konvensi internasional.
Laporan Ahmad Dhani ini sudah resmi terdaftar dengan nomor: LP/4750/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Ini menunjukkan keseriusan Dhani dalam menghadapi isu ini.
Aldwin menjelaskan bahwa hak privasi anak adalah hal fundamental. Anak-anak tidak seharusnya diekspos secara bebas di media, apalagi sampai nama atau foto mereka dipajang dan distigmatisasi akibat masalah orangtuanya. “Itu sama sekali tidak dibenarkan dan jelas diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak,” ujarnya.
Tak hanya sampai di situ, laporan terhadap Lita Gading juga mencakup dasar Undang-Undang ITE. Lita Gading disangkakan melanggar Pasal 76C jo Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 27A jo UU ITE. Ini adalah kombinasi pasal yang cukup berat, mengingat fokusnya pada perlindungan anak dan penggunaan informasi elektronik.
Kuasa hukum Ahmad Dhani berharap laporan ini bisa menjadi peringatan tegas bagi semua pihak. Terutama bagi mereka yang aktif di media sosial atau membuat konten, agar lebih berhati-hati saat melibatkan anak-anak. “Ini bukan hanya soal anak Ahmad Dhani dan Mulan Jameela, tapi soal anak-anak Indonesia secara keseluruhan,” kata Aldwin. Baginya, ini adalah momentum penting agar masyarakat sadar dan turut serta melindungi generasi muda dari eksploitasi digital.
Kabarnya, Ahmad Dhani tak akan berhenti di Lita Gading saja. Ia bertekad untuk melaporkan beberapa akun media sosial lain yang juga dianggap melanggar hak anak. Salah satu contoh yang menjadi pemicu utama adalah konten milik Lita Gading sendiri.
Diduga, psikolog Lita Gading menjadikan putri Dhani, yang berinisial SA, sebagai objek dalam salah satu kontennya. Parahnya lagi, Lita tidak menyamarkan identitas SA sama sekali. Foto dan nama sang anak ditampilkan secara terang-terangan, disertai narasi video yang sangat provokatif, mengaitkan SA dengan kesalahan dan masa lalu kedua orangtuanya. Tentu saja hal ini memicu kemarahan Dhani dan dianggap sebagai bentuk kekerasan psikis terhadap anak.
Kasus pelaporan Lita Gading oleh Ahmad Dhani ini menjadi sorotan tajam akan pentingnya perlindungan anak di era digital. Ini adalah pengingat keras bagi kita semua: kebebasan berpendapat di media sosial memiliki batas, terutama ketika menyangkut hak dan privasi anak-anak. Apakah ini akan menjadi efek jera bagi para pembuat konten? Hanya waktu yang bisa menjawab.
Bagaimana pendapatmu tentang langkah Ahmad Dhani ini? Setuju atau tidak? Yuk, bagikan pandanganmu di kolom komentar dan sebarkan artikel ini agar semakin banyak orang yang peduli terhadap perlindungan anak di dunia maya!









Leave a Comment