Abolisi Tom Lembong: 10 Tersangka Lain Siap Dibongkar? Kasus Hukum Memanas!

Admin Utama

August 3, 2025

3
Min Read

Sains Indonesia – Jakarta – Tom Lembong Bebas dari Jerat Hukum! Tapi, Bagaimana Nasib 11 Tersangka Korupsi Gula Lainnya?

Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) baru-baru ini memberikan pernyataan yang cukup menohok terkait kasus korupsi gula yang menyeret nama mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong. Setelah mendapatkan abolisi atau penghapusan proses hukum dari Presiden Prabowo, banyak yang bertanya-tanya, apakah kasus ini akan benar-benar selesai?

Ketua PBHI, Julius Ibrani, dengan tegas menyatakan bahwa pembebasan Tom Lembong tidak serta merta menghentikan proses hukum bagi 11 tersangka lainnya. “Pemberian abolisi kepada Tom Lembong itu by name by person by address, jadi enggak bisa ke yang lain,” ujarnya, Sabtu, 2 Agustus 2025. Singkatnya, abolisi ini hanya berlaku untuk Tom Lembong seorang.

Abolisi: Hak Presiden yang Terbatas

Julius menjelaskan lebih lanjut bahwa abolisi memang merupakan hak prerogatif presiden, yang diatur dalam UUD Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi. Dengan adanya abolisi, penuntutan terhadap Tom Lembong harus dihentikan. Namun, ini tidak berarti bahwa para terdakwa lain bisa bernapas lega.

“Yang lain tetap lanjut proses hukum,” tegas Julius. Ini berarti, meskipun Tom Lembong sudah bebas, 11 tersangka lainnya akan tetap menghadapi pengadilan dan mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Tom Lembong Divonis, Lalu Dibebaskan

Dalam kasus korupsi gula ini, Tom Lembong didakwa telah memperkaya 9 korporasi yang ditunjuk oleh PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PT PPI untuk mengimpor gula kristal mentah. Akibatnya, ia divonis hukuman penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 750 juta. Namun, kebebasannya datang lebih cepat setelah Presiden Prabowo mengeluarkan Kepres tentang pemberian abolisi pada 1 Agustus 2025.

Siapa Saja 11 Tersangka Lainnya?

Selain Tom Lembong, inilah daftar nama-nama yang juga menjadi terdakwa dalam kasus korupsi gula ini:

* Direktur Utama PT Angels Products periode 2015-2016 Tonny Wijaya
* Presiden Direktur PT Andalan Furnindo periode 2011-2024 Wisnu Hendraningrat
* Direktur Utama PT Sentra Usuhatama Jaya periode 2016 Hansen Setiawan
* Direktur Utama PT Medan Sugar Industry periode 2016 Indra Suryaningrat
* Direktur Utama PT Makssar Tene periode 2016 Then Surianto Eka Prasetyo
* Sirektur PT Duta Sugar Internasional Hendrogianto Antonio Tiwon
* Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas Ali Sanjaya B
* Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur Hans Falita Hutama
* Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama Eka Sapanca
* Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI Charles Sitorus

Kejagung Pastikan Proses Hukum Berlanjut

Sebelumnya, Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Jampidsus Kejagung, Sutikno, juga telah menegaskan bahwa proses hukum terhadap para tersangka lain akan terus berjalan. “Kepres nomor 18 tahun 2025 ini hanya untuk Pak Thomas Trikasih Lembong diberikan abolisi, yang lainnya tetap berjalan yang sekarang proses itu tetap berjalan,” kata Sutikno di Kejaksaan Agung, Jumat, 1 Agustus 2025.

Jadi, meskipun satu pintu telah tertutup, pintu keadilan bagi 11 tersangka lainnya masih terbuka lebar. Kasus korupsi gula ini masih akan terus bergulir, dan kita akan terus mengikuti perkembangannya.

Ade Ridwan Yandiputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Bagaimana pendapatmu tentang pemberian abolisi kepada Tom Lembong? Apakah ini keputusan yang tepat? Bagikan komentarmu di bawah dan jangan lupa share artikel ini ke teman-temanmu!

Leave a Comment

Related Post