7 Tahun Penjara untuk Hasto: Ada Apa dengan Pemilu 2024?

Admin Utama

July 3, 2025

2
Min Read

Jakarta – Dunia politik Indonesia kembali dihebohkan dengan kabar mengejutkan! Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto, resmi dituntut hukuman berat oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tak tanggung-tanggung, tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta ini mencapai 7 tahun penjara! Ini bukan kasus biasa, melainkan terkait dugaan suap dalam pergantian antarwaktu anggota DPR dan perintangan penyidikan kasus yang menyeret nama Harun Masiku.

Amar tuntutan yang dibacakan Jaksa KPK pada Kamis, 3 Juli 2025 itu menyebutkan bahwa Hasto Kristiyanto dinilai bersalah dan patut diganjar pidana penjara selama tujuh tahun. Selain kurungan badan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga meminta hakim agar Hasto dihukum membayar denda sebesar Rp 600 juta. Jika denda tersebut tak dibayarkan, maka Hasto terancam diganti dengan kurungan selama enam bulan. Sebuah pukulan telak bagi salah satu tokoh sentral partai berlambang banteng moncong putih ini.

Lantas, apa saja yang memberatkan tuntutan terhadap Hasto? Jaksa menilai bahwa perbuatan Hasto Kristiyanto tidak sejalan dengan semangat pemerintah dalam memberantas korupsi. Sikapnya yang tidak mengakui perbuatannya di hadapan persidangan juga menjadi poin utama yang memperberat tuntutan ini. Seolah-olah, ada pesan kuat bahwa transparansi dan pengakuan adalah kunci dalam proses hukum kasus korupsi.

Namun, di sisi lain, ada juga hal-hal yang meringankan tuntutan terhadap Hasto. Selama persidangan, ia menunjukkan sikap yang sopan. Selain itu, ia juga memiliki tanggungan keluarga yang menjadi pertimbangan. Fakta bahwa Hasto Kristiyanto belum pernah dihukum sebelumnya juga turut menjadi poin yang meringankan beban tuntutannya.

Hasto Kristiyanto dituntut melanggar dua pasal krusial dalam hukum pemberantasan korupsi. Untuk perbuatan suapnya, ia dijerat Pasal 21 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 (atau yang dikenal sebagai UU Tipikor), juncto Pasal 65 ayat 1 Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP). Sementara itu, untuk dugaan perintangan penyidikan, Jaksa menuntutnya melanggar Pasal 5 Ayat (1) UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Ini menunjukkan seriusnya jerat hukum yang menunggunya.

Kasus Hasto Kristiyanto ini sekali lagi membuka mata kita betapa krusialnya upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Tuntutan 7 tahun penjara untuk seorang Sekjen partai besar tentu bukan perkara sepele dan akan menjadi sorotan publik. Bagaimana pendapat Anda tentang tuntutan ini? Apakah ini awal dari babak baru penegakan hukum di negeri ini? Jangan ragu bagikan pandangan Anda di kolom komentar dan sebarkan artikel ini agar lebih banyak yang tahu!

Leave a Comment

Related Post